AturUang

Ingin Punya Deposito Via Online, Berikut Cara Buka Deposito di Livin' by Mandiri

Ingin Punya Deposito Via Online, Berikut Cara Buka Deposito di Livin' by Mandiri

MOMSMONEY.ID – Hari gini, simpan deposito nggak harus datang ke kantor cabang. Soalnya, bank besar punya layanan bunga deposito lewat aplikasi perbankan. Salah satunya Bank Mandiri lewat layanan deposito di Livin’ by Mandiri.

Moms tertarik untuk buka deposito di Livin’ by Mandiri? Yang pasti, Anda harus unduh aplikasi Livin’ lewat apss store, google play atau app gallery, kemudian Anda tinggal mendaftarkan diri pada aplikasi tersebut.

Jika sudah, yuk simak tata cara bikin depsoito di Livin’ by Mandiri di bawah ini :

Baca Juga: Terbaru Bunga Deposito Bank Mandiri dan BRI, 1 Agustus 2022

1.Pada apliaksi Livin’ by Mandiri, Anda klik Deposito.

2.Pilih Deposito Rupiah kemudian klik Buka Deposito Sekarang.

3.Lalu pilih Tujuan Menabung.

4.Atur Nominal dan Jangka Waktu deposito sesuai kebutuhan kemudian klik Lanjutkan.

5.Periksa tingkat suku bunga yang ditawarkan.

6.Pilih metode perpanjangan untuk deposito yang Anda inginkan kemudian klik Lanjutkan.

7.Periksa kembali detail pembukaan deposito, kemudian tap Buka Deposito.

8.Masukan Livin’PIN Anda.

9.Tunggu sampai muncul notifikasi Pembukaan Deposito Berhasil.

Mudah kan moms?

Selain simpanan deposito, para deposan dapat mengajukan pinjaman kredit di Bank Mandiri lewat agunan deposito. Bank milik negara ini punya layanan Mandiri Kredit Agunan Deposito, apa itu?

Baca Juga: Terbaru Bunga Deposito BCA dan BNI, 1 Agustus 2022

Nasabah dapat memperoleh fasilitas kredit agunan deposito dengan menjaminkan deposito Anda. Jadi apapun kebutuhan Anda dapat dipenuhi dengan cepat dan mudah, sementara deposito Anda tetap menghasilkan bunga.

Berikut syarat dan ketentuan simpan deposito di Bank Mandiri :

  1. Memiliki rekening Mandiri Tabungan atau Mandiri Giro.
  2. Minimum penempatan deposito :
    • Pembukaan melalui kantor cabang Rp 10.000.000,-
    • Pembukaan melalui e-Banking (Mandiri Online) : Rp 1.000.000.-
  3. Perorangan :
    • Warga Negara Indonesia : e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan NPWP.
    • Warga Negara Asing : Paspor dan KIMS, KITAS, KITAP (Kartu Ijin Menetap Sementara atau Kartu Ijin Tinggal Sementara).
  4. Perusahaan :
    • e-KTP dengan NIK yang terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pejabat yang berwenang.
    • SIUP, NPWP, akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir.
    • Biaya meterai pada saat pembukaan dan pencairan deposito sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Bunga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News