HOME, Keluarga

Ingin Menginap di Hotel? Ini Syarat Terbaru Masuk Hotel di Masa PPKM

Ingin Menginap di Hotel? Ini Syarat Terbaru Masuk Hotel di Masa PPKM

MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Namun, hingga saat ini tidak ada kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Aturan pun disesuaikan, salah satunya berkaitan dengan aturan untuk memasuki hotel. Aturan ini seperti tertera dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2021 yang berlaku mulai 2 November hingga 15 November 2021. 

1. Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Sesuai dengan aturan ini, bagi hotel yang masih berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3, maka diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, saat ini sebagian besar hotel di Jawa dan di Bali sudah mengimplementasikan PeduliLindungi. "Kita sudah lakukan itu, jadi untuk check in dan check out sudah berjalan, sejauh ini tidak ada masalah," jelas Hariyadi.

Dia juga mengatakan, sudah ada lebih dari 12.000 hotel dan restoran di bawah PHRI yang sudah menerapkan penggunaan QR code PeduliLindungi.

Lebih lanjut, Hariyadi mengatakan, hingga saat ini implementasi PeduliLindungi tak menghadapi persoalan berarti. Bila beberapa minggu terakhir masih ditemukan beberapa hambatan dari aplikasi, kini prosesnya jauh lebih lancar. Hariyadi juga mengatakan belum ada laporan adanya pengunjung yang ditolak karena tidak sesuai kriteria.

2. Ada Kapasitas Maksimal

Bila hotel yang berada di wilayah dengan PPKM level 1 sudah mengizinkan kapasitas pengunjung maksimal sebesar 100%. Hotel di wilayah PPKM level 2 dan 3 hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50%.

Mereka yang diperbolehkan masuk pun hanya yang memiliki kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi.

3. Syarat Masuk Bagi Anak

Anda juga boleh membawa anak Anda untuk menginap di hotel. Namun, untuk memasuki hotel di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3, maka anak dengan usia 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dan PCR H-2.

4. Fasilitas Yang Diizinkan Dibuka

Berbagai fasilitas dalam hotel pun sudah diizinkan di buka. Namun, untuk hotel-hotel di wilayah PPKM level 3, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25%, sementara kapasitas maksimalnya sebesar 50%.

Tak hanya itu, penyediaan makanan dan minuman ada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News