M O M S M O N E Y I D
Bugar

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Baca Juga: Pulihkan Industri Manufaktur, Apindo: Banyak Hal yang Harus Dibenahi

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan  juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan kegeramannya soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.

“Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos. Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, karena mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang mestinya dipikirkan,  kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, harus ada peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini perlu disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan RPMK. Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, seluruh pihak bisa mengutarakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Baca Juga: Masyarakat Tembakau Indonesia Minta Pemerintah Akomodasi Elemen dari Hulu ke Hilir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Katalog Promo JSM Alfamart Periode 2-4 Oktober 2026, Diskon Telur dan Minyak Goreng!

Cek sebelum belanja hari ini, berikut katalog promo JSM Alfamart periode 2-4 Oktober 2026 selengkapnya.

Cek 9 Promo HUT Bank Mandiri ke-28, Makanan & Minuman Favorit Mulai Rp 2.800

Nikmati ragam promo HUT Bank Mandiri ke-28 di berbagai resto populer. Dari Point Coffee hingga Es Teler 77 semuanya serba hemat.

Jangan Asal Terapkan Revenge Saving, Perhatikan Sejumlah Risiko Sebelum Beraksi

Tiba-tiba langsung menabung dalam jumlah besar untuk menutupi banyak pengeluaran justru mengundang beragam risiko yang perlu diperhatikan.

Hari Terakhir Promo J.CO International Coffee Day Bundling 2 Minuman Cuma Rp 50 Ribu

Jangan lewatkan hari terakhir promo J.CO International Coffee Day untuk dapatkan dua minuman seharga Rp 50.000 saja. Kunjungi outlet terdekat!

Belanja Kebutuhan Pokok Makin Ramai di Marketplace, Ngalahin Produk Kecantikan

Compas.coi.id merilis laporan perkembangan belanja online untuk periode semeste I-2026 dan makanan-minuman paling banyak dibeli.

Cek Harga Pangan di Akhir Pekan Awal Oktober, Cabai Masih Pedas

Berikut ini rincian harga-harga komoditas pangan yang tersaji untuk hari Jumat (2/10) dari PIHPS Bank Indonesia.

Indonesia Perlu Ubah Orientasi Pembangunan Industri, Ini Alasannya

Indonesia perlu mengubah orientasi pembangunan industri, dari sekadar mengejar volume produksi menuju industri bernilai tambah.

Indonesia Hadapi 4 Disrupsi Global yang Berlangsung Bersamaan, Dampaknya?

Dewan Ekonomi Nasional mengungkapkan, Indonesia menghadapi empat disrupsi global yang berlangsung secara bersamaan. 

Makan Sedikit, Berat Badan Naik? Resistensi Insulin & Gula Darah Tinggi Penyebabnya

Makan sedikit tak menjamin berat badan turun jika insulin tinggi. Cek bagaimana gangguan gula darah mengubah sisa energi jadi lemak.

Harga Emas dan Buyback Antam Hari Ini (2/10) Kompak Turun Rp 5.000, Cek Harga Terbaru

Harga emas dan buyback Antam hari ini kompak turun Rp 5.000 pada perdagangan Jumat (2/10). Simak harga emas terbaru.