Bugar

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Baca Juga: Pulihkan Industri Manufaktur, Apindo: Banyak Hal yang Harus Dibenahi

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan  juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan kegeramannya soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.

“Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos. Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, karena mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang mestinya dipikirkan,  kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, harus ada peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini perlu disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan RPMK. Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, seluruh pihak bisa mengutarakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Baca Juga: Masyarakat Tembakau Indonesia Minta Pemerintah Akomodasi Elemen dari Hulu ke Hilir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Cek di Sini! Penerimaan Bansos BLT BBM 2025 Secara Online dan Offline

Bansos BLT BBM 2025 kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar.

Buat Akun Sscasn.bkn.go.id 2025 Anti Ribet, Ini Cara Daftarnya di HP

Buat akun Sscasn.bkn.go.id 2025 anti ribet bisa Anda akses lewat HP. Anda bisa melakukan pendaftaran di mana saja dan kapan saja.

Kenali Ciri-Ciri Penyakit Diabetes pada Usia Muda

Apa saja ciri-ciri penyakit diabetes pada usia muda? Yuk, cari tahu selengkapnya di sini!             

Apakah Bihun Bagus Dikonsumsi saat Diet? Ini Penjelasannya

Penting untuk pilih makanan saat diet. Lalu, apakah bihun bagus dikonsumsi saat diet, ya?           

Amankah Konsumsi Beras Merah untuk Diabetes? Ulasan Lengkapnya di Sini

Tidak semua makanan aman untuk diabetes. Lantas, amankah konsumsi beras merah untuk diabetes?       

Resep Puding Jasuke yang Manis dan Gurih, Lembut Banget di Mulut

Resep puding jasuke bisa menjadi ide dessert unik yang nikmat. Perpaduan rasa manis dan gurih, serta tekstur lembutnya sangat menggugah selera.

5 Suplemen yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, Ada Vitamin C!

Suplemen tertentu tidak boleh digabung dengan suplemen lain. Cari tahu di sini, berikut 5 suplemen yang tidak boleh dikonsumsi bersamaan.

4 Aplikasi Ramalan Tarot dan Zodiak Gratis, Cuma Download di Ponsel

Berikut adalah beberapa aplikasi ramalan astrologi dari tarot hingga zodiak yang bisa digunakan melalui ponsel.

Promo Domino's Weekend hingga 23 Februari 2025, Beli 1 Medium Pizza Diskon 40%

Domino's Pizza hadirkan promo spesial weekend hingga Minggu, 23 Februari 2025. Setiap pembelian 1 Medium Pizza bisa langsung dapat diskon 40%.

 

5 Tips Mencoba Produk Skincare Baru dengan Aman agar Kulit Tidak Iritasi

Ada 5 tips mencoba produk skincare baru dengan aman agar kulit terhindar dari iritasi. Jangan dilewatkan, berikut MomsMoney bagikan informasinya.