M O M S M O N E Y I D
Bugar

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Baca Juga: Pulihkan Industri Manufaktur, Apindo: Banyak Hal yang Harus Dibenahi

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan  juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan kegeramannya soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.

“Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos. Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, karena mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang mestinya dipikirkan,  kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, harus ada peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini perlu disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan RPMK. Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, seluruh pihak bisa mengutarakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Baca Juga: Masyarakat Tembakau Indonesia Minta Pemerintah Akomodasi Elemen dari Hulu ke Hilir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Masih Berpeluang Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (14/8)

IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat pada perdagangan Jumat (14/8/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.  

Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 14 Agustus 2026, Banyak Kesempatan Terbuka

Cek ramalan 12 zodiak hari ini, Jumat 14 Agustus 2026, dari Aries sampai Pisces untuk asmara, karier, keuangan, dan kesehatan.

Peringatan Dini BMKG Kekeringan Meteorologis, Provinsi Ini Berstatus Awas

BMKG mengeluarkan peringatan dini kekeringan meteorologis dengan kategori Awas di beberapa provinsi yang berlaku 11-20 Agustus 2026.

Kering Kerontang! Daerah Ini Mengalami Tidak Turun Hujan Selama 100 Hari

BMKG mengungkapkan, ada provinsi yang mengalami tidak turun hujan selama 100 hari lo. Daerah mana saja?

Laptop Lenovo Terbaik: Snapdragon X2 Plus IdeaPad Slim 5x Bikin Game Lancar

IdeaPad Slim 5x dibekali Snapdragon X2 Plus dan RAM 16 GB. Cek performa GPU Adreno X2-45 yang sanggup saingi AMD Radeon.

4 Perbedaan Rambut Rontok dan Patah, Mirip tapi Butuh Perawatan Berbeda

Agar tidak salah perawatan, ini 4 perbedaan rambut rontok dan patah yang wajib Anda tahu. Simak, Moms.

Promo JSM Indomaret 14-16 Agustus 2026, Sosis Kanzler-Le Minerale Beli 2 Lebih Hemat

Inilah katalog promo JSM Indomaret periode 14-16 Agustus 2026 yang bisa Anda cek sebelum belanja, Moms.

Promo JSM Superindo Periode 14-16 Agustus 2026, Magnum Mini-Bakso Sapi Diskon 35%

Cek promo JSM Superindo hari ini periode 14-16 Agustus 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat akhir pekan ini.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Jumat (14/8) Naik Lagi, UBS 1 Gram Rp 2.747.000

Harga emas Pegadaian hari ini Jumat (14/8) kembali naik. Harga emas Galeri24 1 gram mencapai Rp 2.687.000, sedangkan emas UBS 1 gram Rp 2.747.000.

Rekomendasi 6 Film Biografi Pahlawan Indonesia, Tonton Saat Rayakan HUT RI

Banyak mengangkat kehidupan tokoh-tokoh pahlawan Indonesia, berikut rekomendasi film biografi tokoh perjuangan Indonesia.​