M O M S M O N E Y I D
Bugar

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Baca Juga: Pulihkan Industri Manufaktur, Apindo: Banyak Hal yang Harus Dibenahi

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan  juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan kegeramannya soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.

“Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos. Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, karena mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang mestinya dipikirkan,  kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, harus ada peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini perlu disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan RPMK. Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, seluruh pihak bisa mengutarakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Baca Juga: Masyarakat Tembakau Indonesia Minta Pemerintah Akomodasi Elemen dari Hulu ke Hilir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Pekan 12-13 September 2026 Sebelum Penuh

Berikut ini jadwal KRL Jogja Solo akhir pekan 12-13 September 2026 yang dapat Anda catat terlebih dahulu sebelum gerbong penuh.

Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 12-13 September 2026 Biar Gak Ketinggalan

Simak jadwal KRL Solo-Jogja hari ini untuk akhir pekan 12-13 September 2026 yang bisa Anda cek jamnya sebelum ada lonjakan penumpang.  

AI Tutor Bahasa Asing Tidak Serta-Merta Gantikan Peran Tutor Manusia, Ini Alasannya

AI bisa membuat pembelajaran bahasa lebih scalable dan terjangkau, tanpa menghilangkan peran tutor manusia.

Kenalan dengan Aplikasi Berlatih Berbicara Bahasa Inggris Berbasis AI Ini, yuk

Apa, sih, enaknya berlatih berbicara Bahasa Inggris dari aplikasi berbasis AI. Simak penjelasan fitur dari aplikasi AI tutor ini. 

Ide Bisnis Rumahan Ibu Rumah Tangga Modal Rp 1 Juta, Cocok untuk Pemula

Ini cari ide bisnis rumahan ibu rumah tangga modal Rp1 juta yang fleksibel, minim stok, dan realistis dimulai dari rumah.

Menjangkau 7 Wisata Halal di Maroko Terpopuler

Maroko menawarkan beragam destinasi menarik bagi wisatawan muslim, mulai dari kota bersejarah, masjid, hingga panorama alam yang memukau.

Hipertensi Bisa Diam-Diam Tingkatkan Risiko Stroke, Ini yang Perlu Diketahui

​Hipertensi dan gangguan irama jantung bisa muncul tanpa disadari. Kenali risikonya dan mulai lebih rutin memantau kesehatan.

Provinsi Ini Masih Hujan Sangat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (11/8)

BMKG memberi peringatan dini cuaca besok Sabtu 12 September 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Desain Rumah 9x9 Meter 3 Kamar yang Lega dan Nyaman untuk Keluarga

Rumah 9x9 meter bisa punya 3 kamar tidur dan ruang keluarga. Simak cara menata 81 m² agar tetap lega, nyaman, dan fungsional.

Setelah Utang Lunas, Begini Cara Membangun Dana Darurat dari Nol

Setelah utang lunas, jangan suka boros ya. Ini cara membangun dana darurat Rp 5 juta hingga 3-6 bulan pengeluaran secara bertahap.