M O M S M O N E Y I D
Bugar

Industri Menolak Pengaturan Desain Kemasan Polos Bungkus Rokok

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang memuat soal pengaturan desain kemasan menimbulkan penolakan keras dari industri.

Usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik itu muncul tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sama sekali tidak mengamanatkan pengaturan terkait desain dan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik.

“Secara kolektif pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak usulan aturan kemasan polos. Karena memang secara historis Indonesia pernah melakukan gugatan kepada World Trade Organization (WTO) pada 2015 dan itu menjadi satu pertimbangan,” kata Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita.

Kebijakan kemasan polos pun menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Berdasarkan draf tersebut, standar desain kemasan produk rokok baik produk konvensional maupun elektronik akan disamakan baik secara warna, desain, maupun font tulisannya.

Pemilihan warna pantone 448 C sebagai warna yang harus digunakan seluruh produsen ini dirumuskan tanpa berkonsultasi dengan industri. Padahal, salah satu penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini sebagai warna terjelek di dunia yang dapat berdampak negatif terhadap industri.

Baca Juga: Pulihkan Industri Manufaktur, Apindo: Banyak Hal yang Harus Dibenahi

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menambahkan, penyeragaman dari sisi warna dan desain pada kemasan rokok dikhawatirkan mendorong penyebaran rokok ilegal.

Hal ini hanya akan merugikan semua pihak, melukai industri lebih jauh, dan di sisi lain penerimaan cukai negara juga akan ikut merosot tajam. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau yang dicita-citakan oleh Kementerian Kesehatan  juga tidak tercapai.

“Ketika rokok legal diatur secara eksesif, nanti rokok ilegal yang akan makin bertebaran di pasaran. Rokok ilegal kan tidak pakai kemasan apa pun, tidak peduli aturan apa pun. Secara umum, makin ketatnya regulasi di sektor ini akan makin berat bagi industri tembakau yang kinerjanya juga sedang tidak baik,” ucap Benny.

Ia pun mengingatkan bahwa cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia. Hingga Juli 2024, penerimaan cukai rokok tercatat sebesar Rp111,3 triliun.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman turut menyuarakan kegeramannya soal desain kemasan polos. Menurutnya, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal.

“Makanya kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini ya menolak aturan kemasan polos. Plain packaging itu tidak ada mereknya, padahal produk-produk kami legal, bukan ilegal. Ini tadi dikatakan, bisa marak rokok-rokok yang ilegal, karena mereka kan tidak bayar cukai, tidak bayar pajak. Nah, ini yang mestinya dipikirkan,  kita dari hulu hingga hilir ini ya menolak kemasan polos itu. Ini kan sekarang diatur sekian persen, harus ada peringatan kesehatan. Ini kita menolak pengaturan itu,” tegas Budiman.

Dorongan penolakan aturan soal desain kemasan polos ini perlu disampaikan secara langsung kepada Kemenkes. Saat ini, Kemenkes pun membuka peluang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberi masukan dalam perumusan RPMK. Melalui kanal resminya yang bisa diakses melalui https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis, seluruh pihak bisa mengutarakan masukan agar pasal mengenai desain kemasan polos dicabut dari RPMK.

Baca Juga: Masyarakat Tembakau Indonesia Minta Pemerintah Akomodasi Elemen dari Hulu ke Hilir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bank Sampah Bikin Cuan untuk Warga

Melihat tumpukan sampah sebagai potensi uang? Alfamidi dan Bank Sampah Sakura ubah limbah jadi bernilai jual. 

Rekomendasi 6 Film Kisah Tukar Tubuh dengan Plot Tak Terduga

Mencari tontonan unik? Film body swap menawarkan plot tak terduga, dari komedi hingga drama yang bikin penasaran.

HP Samsung Lemot? Siamak Cara Ampuh Bersihkan Cache biar Ponsel Makin Ngebut

Membeli HP Samsung baru tapi sudah lemot? File cache menumpuk jadi penyebabnya. Temukan metode untuk membersihkan cache dan mengembalikan performa

Film Gore Paling Sadis, Ini 7 Tontonan Siap Uji Nyali Pecinta Horor

Mencari tontonan ekstrem? 7 film gore ini sajikan adegan sadis dan darah yang siap menguji nyali Anda. Temukan daftar lengkapnya di sini!

Rabu Untung! 7 Promo Restoran Favorit Beri Diskon Gila, Mulai Rp 14 Ribu

Ingin makan hemat tapi tetap lezat? Rahasia diskon di McD, A&W, PHD, dan lainnya ada di sini. Pastikan Anda tahu caranya agar tidak menyesal.

Promo HokBen Hemat dengan Qpon, Menu Baru Menchi Katsu Mulai Rp 25 Ribuan

Nikmati 4 pilihan combo Hoka Suka Menchi Katsu HokBen, mulai Rp 25.000-an. Diskon spesial ini hanya bisa diakses lewat aplikasi Qpon.

Hati-Hati! 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Ancam Kesehatan Rahim Anda

Impian hamil seringkali terhalang masalah rahim. Ternyata, kebiasaan ini jadi musuh utama kesuburan. Cek kebiasaan Anda di sini!

HP Android Terkencang 2026: iQOO 15 Ultra Puncaki AnTuTu

Beli HP baru? Hati-hati salah pilih! Simak daftar AnTuTu HP Android terkencang Maret 2026 agar tidak menyesal kemudian.

IHSG Melorot 1,5% Pada Rabu (13/5), Saham Keluar dari MSCI Masuk Jajaran Top Loser

Pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 9:10 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot 1,5% ke level 6.755. ​

Waspada IHSG Anjlok, Cek Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas Hari Ini (13/5)

Berikut saham-saham yang bisa dipertimbangkan investor atau trader sebelum memilih saham pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026.