M O M S M O N E Y I D
Santai

Dialami Lesti Kejora, Apa Itu KDRT dan Kategorinya? Simak Penjelasannya

Penulis: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Penjelasan mengenai apa itu KDRT dan kategorinya bisa Anda simak di artikel ini.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizky Billar.

Banyak yang tidak menyangka, rumah tangga keduanya yang tampak manis dan harmonis ternyata menyimpan masalah berat yaitu KDRT.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Baca Juga: Personal Brand Rizky Billar Rusak, Begini Kata Pakar Marketing

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Baca Juga: Rizky Billar Dipecat Indosiar, Buntut Kasus KDRT dengan Lesti Kejora

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Baca Juga: Ingin Tahu Hubungan Toxic dengan Pasangan? Tonton 4 Rekomendasi Filmnya Ini!

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 22-28 Juni 2026, Bebelac Beli 2 Hemat

Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan tawarkan diskon hingga puluhan ribu untuk produk harian. Cek daftar lengkapnya agar tak ketinggalan!

Analis: MSCI akan Pertahankan Indonesia sebagai Emerging Market, Ini Alasannya!

Laporan MSCI Accessibility Review 2026 menunjukkan posisi Indonesia relatif kuat. Status emerging market akan aman?

7 Promo HUT Jakarta ke-499, Jangan Lewatkan Diskon Terbatas Starbucks hingga HokBen

HUT Jakarta ke-499 tawarkan diskon kuliner terbatas! Jangan sampai lewatkan promo B1G1 atau harga spesial di Starbucks dan HokBen. Cek sekarang!

Promo HokBen HUT Jakarta ke-499, Makan Mewah Irodori Bento Bayar Lebih Hemat

Makan enak di HUT Jakarta ke-499? HokBen tawarkan Irodori Bento + Ocha dengan diskon hampir Rp20.000. Hanya berlaku 22-24 Juni 2026.

Harga Emas Global Memantul Naik di tengah Kemajuan Negosiasi AS-Iran di Swiss

Perkembangan kesepakatan damai AS-Iran memicu kenaikan harga emas hari ini. Negosiasi di Swiss akan berlanjut hingga akhir pekan ini.

Promo Starbucks & Chatime, Rayakan HUT Jakarta dengan Bundling Minuman Hemat Sekarang

Rayakan HUT Jakarta dengan hemat! Starbucks berikan harga spesial untuk 2 minuman, Chatime hadirkan Buy 1 Get 1. Cek sekarang juga!

Tarot Reader Jadi Peluang Cuan, Penghasilannya Bisa Hampir Dua Digit

Profesi tarot reader kini tidak hanya sekadar aktivitas spiritual dan hobi, tetapi bisa jadi peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan

Hujan Sangat Lebat di Sini, Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (22/6) Jabodetabek

Update peringatan dini BMKG prakiraan cuaca hari ini Senin (22/6) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat di daerah berikut ini.

Bulu Mata Lentik Alami, 4 Rahasia Ini Wujudkan Tanpa Perawatan Mahal

Bulu mata pendek tak perlu perawatan mahal lagi. Cuma modal minyak kelapa hingga teh hijau, bulu mata bisa lentik alami. Intip rahasianya!

Ingin Mantan Kembali? 4 Pesan Chat Jitu Ini Ubah Penyesalan Jadi Cinta

Ternyata ada cara jitu mengajak mantan balikan via chat. Pelajari 4 pesan rahasia ini agar mantan mau kembali, jangan sampai terlewat!