MOMSMONEY.ID - Apakah dana nasabah hilang saat rekening bank diblokir PPATK atau tidak? Simak penjelasan berikut agar tidak panik dan memahami alasan di balik kebijakan ini.
Langkah ini bukan sekadar prosedur teknis, tapi bagian dari upaya serius Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjaga keamanan dana masyarakat dan sistem keuangan Indonesia.
Apalagi di tahun 2025, perlindungan data dan uang Moms semakin penting di tengah maraknya modus kejahatan perbankan digital.
Berikut penjelasan dari PPATK yang dikutip pada laman web ppatk.go.id pada Kamis (31/7) terkhusus untuk Moms pengguna rekening pasif.
PPATK hentikan sementara transaksi rekening dormant sebagai bentuk perlindungan
Moms, rekening yang sudah lama tidak aktif alias dormant ternyata bisa jadi incaran pelaku kejahatan.
PPATK sebagai lembaga yang punya kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dinyatakan dormant.
Tujuannya bukan mengambil uang nasabah, tapi justru melindungi agar dananya tidak dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
Jadi jangan khawatir Moms, uang di rekening tetap aman dan bisa diakses kembali setelah melakukan verifikasi data di bank.
Baca Juga: Kepala PPATK Ungkap Kriteria Rekening Tidur yang Diblokir, Bukan Perampasan!
Dana nasabah tetap utuh dan bisa diakses setelah verifikasi
Salah satu pertanyaan Moms yang paling sering muncul adalah apakah dana nasabah hilang saat rekening bank diblokir PPATK? Jawabannya tidak.
PPATK menjamin dana nasabah tetap utuh 100%. Namun, nasabah memang harus melakukan pengkinian data melalui bank atau menghubungi PPATK untuk memastikan status rekeningnya.
Langkah ini diambil karena selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan banyak kasus rekening dormant disalahgunakan untuk tindak pidana, mulai dari jual beli rekening, korupsi, narkotika, hingga peretasan. Bahkan ada dana yang diambil secara ilegal baik oleh oknum internal bank maupun pihak luar.
Fakta mengejutkan tentang rekening dormant yang Moms perlu tahu
Data yang dirilis PPATK pada Mei 2025 cukup mencengangkan, Moms. Terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp 428,6 miliar.
Bahkan, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif lebih dari tiga tahun, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah juga dinyatakan dormant dengan nilai sekitar Rp 500 miliar. Dana-dana ini seharusnya berfungsi untuk masyarakat, tapi malah terbengkalai dan berisiko disalahgunakan.
Nasabah wajib aktif menjaga rekening agar tidak disalahgunakan
Supaya rekening tidak masuk daftar dormant, Moms perlu aktif memantau dan memperbarui data rekening secara berkala.
PPATK juga mendorong semua sektor perbankan untuk memperketat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), tapi tetap saja peran aktif pemilik rekening sangat dibutuhkan.
Moms, jangan sampai karena lama tidak menggunakan rekening, lalu rekening itu malah dipakai oleh oknum untuk tindak kejahatan.
Kalau menerima notifikasi dari bank terkait status dormant, segera datangi cabang bank terdekat atau hubungi layanan PPATK. Ini demi keamanan finansial Moms sendiri.
Baca Juga: Simpan Infonya! Ini Jenis Rekening Bank yang Diblokir oleh PPATK
Apakah dana nasabah hilang saat rekening bank diblokir PPATK? Simak jawabannya dengan tenang
Langkah PPATK menghentikan sementara rekening dormant bukan untuk menghilangkan uang Moms, melainkan untuk memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakannya. Dana tetap utuh dan bisa kembali digunakan setelah proses verifikasi selesai.
Jadi, untuk menjawab kekhawatiran seperti, apakah dana nasabah hilang saat rekening bank diblokir PPATK? Faktanya adalah uang Anda tetap aman.
Pastikan Moms menjaga rekening aktif, melakukan update data secara berkala, dan segera respons jika ada notifikasi dari bank.
Mari bersama-sama jaga keuangan keluarga dan ikut serta menjaga sistem perbankan nasional dari kejahatan finansial.
Selanjutnya: Cek Aturan dan Ketentuan Pengibaran Bendera Merah Putih Jelang HUT RI Ke-80
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News