MOMSMONEY.ID - Yuk cari tahu cara ubah HGB ke SHM di tahun 2025 yang mudah dan praktis dengan syarat serta tahapan yang jelas untuk Moms agar paham.
Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan properti, terutama bagi Moms yang ingin memberikan perlindungan hukum maksimal bagi keluarga.
Dengan status SHM, Moms memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, tanpa batas waktu, yang berarti bisa diwariskan secara sah kepada anak cucu tanpa khawatir adanya klaim dari pihak lain.
Proses pengalihan dari HGB ke SHM sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan, selama Moms memahami persyaratan serta tahapan pengurusan yang sudah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Baca Juga: Ini Tips Menjual Rumah Tanpa Renovasi Besar yang Justru Buang-Buang Uang
Agar lebih jelas dan terarah, yuk simak panduan lengkap dari OCBC berikut seputar cara ubah HGB ke SHM yang disusun secara praktis dan mudah dipahami hingga tuntas.
Perbedaan HGB dan SHM yang Perlu Moms Pahami
Sebelum memutuskan untuk mengubah status lahan, penting bagi Moms memahami dulu perbedaan antara HGB dan SHM agar tidak salah langkah ke depannya.
HGB atau Hak Guna Bangunan hanya memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan dan membangun di atas tanah negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun dan bisa diperpanjang.
Sementara itu, SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tertinggi dan tidak terbatas waktu, yang secara otomatis memberikan kekuatan hukum penuh dan bisa diwariskan.
Inilah sebabnya mengapa banyak keluarga di Indonesia, termasuk Moms, lebih memilih mengalihkan status HGB menjadi SHM demi menjamin kepemilikan properti yang aman dan legal untuk jangka panjang.
Manfaat SHM dalam Kepemilikan Properti untuk Keluarga
SHM bukan sekadar lembaran kertas legalitas, tapi juga bentuk perlindungan menyeluruh terhadap kepemilikan properti yang Moms miliki.
Dengan memiliki SHM, Moms mendapatkan kekuatan hukum penuh yang sah dan tidak perlu khawatir akan sengketa atau gugatan dari pihak lain.
SHM juga menjadi nilai tambah saat properti akan dijual, karena status legalnya membuat harga jual lebih tinggi dibanding properti dengan HGB.
Selain itu, dokumen SHM memudahkan pengajuan pinjaman ke bank karena dinilai lebih terpercaya sebagai agunan, terutama saat membutuhkan dana darurat atau pembiayaan tambahan.
Baca Juga: Tips Cek Rekening Penipuan agar Moms Tidak Tertipu dan Uang Tetap Aman
Syarat yang Harus Disiapkan Moms untuk Ubah HGB ke SHM
Supaya proses berjalan lancar, Moms perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat resmi yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertama, Moms wajib mengisi formulir permohonan perubahan hak yang tersedia di kantor BPN dan menandatanganinya langsung.
Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, jangan lupa lampirkan surat kuasa serta fotokopi identitas kedua belah pihak yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
Dokumen lainnya yang dibutuhkan adalah sertifikat HGB asli, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran administrasi sebesar Rp50.000, surat persetujuan dari kreditor jika ada hak tanggungan, serta IMB atau surat keterangan lurah jika bangunan berupa rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Tahapan Ubah HGB ke SHM Resmi dan Mudah Diikuti
Proses perubahan HGB ke SHM dapat dilakukan langsung di kantor BPN setempat sesuai lokasi properti yang dimiliki Moms.
Pertama-tama, Moms datang ke kantor BPN untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan, lengkap dengan informasi data diri dan properti yang dimiliki.
Setelah mengisi formulir, Moms akan diminta membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp50.000 untuk properti dengan luas maksimal 600 meter persegi.
Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya dibayar, proses selanjutnya adalah verifikasi data oleh petugas, yang umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja, lalu Moms akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengambil sertifikat SHM yang sudah jadi.
Mengapa SHM Penting dalam Pembelian Rumah Secara KPR
Bagi Moms yang membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), status SHM sangat penting karena menyangkut keamanan legalitas jangka panjang.
Bank biasanya melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen kepemilikan sebelum memberikan persetujuan kredit, dan rumah dengan SHM tentu lebih unggul dari sisi kepercayaan.
Selain itu, rumah dengan SHM lebih mudah dijual kembali atau dijadikan jaminan kredit karena dianggap memiliki status hukum yang kuat dan pasti.
Dengan memahami pentingnya SHM sejak awal, Moms bisa membuat keputusan yang bijak dalam kepemilikan rumah, baik untuk sekarang maupun masa depan keluarga.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari YouTube, Buat Konten Edukasi Karena Lebih Menjanjikan
Mengubah status dari HGB ke SHM bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga tentang perlindungan hukum dan jaminan kepemilikan untuk Moms dan keluarga.
Dengan mengikuti tahapan resmi dan memenuhi semua syarat, proses ini bisa berjalan lebih mudah dan efisien tanpa harus merasa khawatir.
Memiliki SHM berarti Moms memiliki kendali penuh atas properti yang dimiliki, baik untuk digunakan sendiri maupun diwariskan ke anak cucu.
Jadi, pastikan langkah ini segera dilakukan agar kepemilikan rumah Moms benar-benar aman secara legal dan bebas dari risiko sengketa di masa depan.
Selanjutnya: IHSG Berpotensi Melemah, Cek Rekomendasi ANTM, PTPP, LSIP untuk Hari Ini (5/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News