MOMSMONEY.ID - Simak cara membuat KTP digital dan syarat yang perlu dipenuhi berikut ini, yang bisa menjadi panduan Anda.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan KTP digital.
Inovasi ini memungkinkan masyarakat mengakses identitasnya secara elektronik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh Kemendagri.
Melalui KTP digital, Anda tidak perlu khawatir kehilangan atau merusak kartu fisik. Selain itu, proses administrasi di berbagai sektor seperti perbankan, kesehatan, dan perpajakan menjadi lebih praktis dan cepat.
Jika Anda ingin beralih ke KTP digital, berikut ini syarat serta langkah-langkah pendaftarannya.
Baca Juga: Ini Alasan Tanaman Pothos Anda Layu dan Cara Mengatasinya
Syarat membuat KTP digital
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Mempunyai alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
- Menggunakan smartphone dengan akses internet.
- Mendatangi kantor Dukcapil atau kantor kecamatan untuk aktivasi.
Baca Juga: Tren Warna Ruang Tamu 2025 yang Menjadi Favorit Para Desainer
Cara membuat KTP digital
Untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan masukkan data diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu klik "Verifikasi Data".
3. Lakukan verifikasi wajah dengan memilih tombol "Ambil Foto" untuk proses face recognition.
4. Datangi kantor Dukcapil setempat untuk melakukan pemindaian kode QR sebagai langkah validasi.
Baca Juga: Warna Slate dalam Desain Interior dan Cara Penggunaannya di Rumah Anda
5. Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera di aplikasi.
7. Aktivasi berhasil, dan KTP digital sudah bisa digunakan.
Setelah aktivasi selesai, Anda dapat login ke aplikasi IKD menggunakan email dan PIN yang telah terdaftar untuk melihat KTP digital kapan saja.
Catatan penting
Proses pendaftaran KTP digital harus dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil atau kecamatan setempat, karena membutuhkan verifikasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Setelah memiliki KTP digital, Anda dapat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih mudah dan aman.
Segera lakukan pendaftaran agar tidak ketinggalan manfaat dari sistem administrasi kependudukan yang lebih modern ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News