MOMSMONEY.ID - Kegiatan berinvestasi emas menjadi lebih mudah berkat adanya aplikasi investasi emas. Meski lebih mudah, investor harus tetap cermat dalam memilih aplikasi investasi emas digital. Jangan sampai, dana investasi nyangkut di platform yang bodong.
Perencana Keuangan Andy Nugroho mengatakan cara memilih aplikasi emas digital yang tepat adalah dengan mengecek legalitas dari perusahaan yang menjual emas digotal. "Yang legal akan terdaftar dan memiliki izin dari Bappebti dan emas fisik yang dimiliki dan disimpan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI)," kata Andy.
Fungsi KBI adalah memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai regulasi dan emas yang diperdagangkan memang tersedia dan disimpan di lembaga depository. "Semua transaksi jual beli emas digital akan diawai dan dicek oleh KBI," kata Andy.
Bahkan Andy mengatakan untuk lebih meyakinkan bahwa transaksi yang dilakukannya betul-betul dibukukan, konsumen juga bisa mengecek transaksi emas digitalnya secara mandiri di website Indonesia Clearing House.
Baca Juga: Ini 3 Cara Menabung Emas Secara Digital, Mudah lo Moms
Agar lebih yakin berinvestasi melalui aplikasi emas digital, Andy mengatakan tidak ada salahnya investor juga mengecek fitur cetak emas fisik. Namun, bila investor nyaman dan aman dengan emas yang hanya berbentuk digital, maka fitur tersebut tidak wajib ada.
Namun, memang akan lebih baik lagi bila ada fitur cetak emas, sebagai bentuk antisipasi risiko bila terjadi force majeur pada sistem dan aplikasi penjual emas digital.
Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consutlting menambahkan bila aplikasi emas digital terafiliasi dengan lembaga keuangan atau fintech maka baiknya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas. "Jadi pastikan aplikasi dan perusahaannya terdaftar di OJK," kata Eko.
Mengutip laman Bappebti, ada enam pedagang emas digital yang terdaftar, yaitu PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia, PT Indogold Makmur Sejahtera, PT Indonesia Logam Pratama, PT Laku Emas Indonesia, PT Pluang Emas Sejahtera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News