AturUang

Berikut Tips Aman Dalam Berinvestasi OJK

Berikut Tips Aman Dalam Berinvestasi OJK

MOMSMONEY.ID – Ingin tetap aman dalam berinvestasi? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya tips bagi Anda yang ingin tetap aman dalam berinvestasi, salah satunya adalah tetap waspada jika menerima tawaran investasi yang menggiurkan keuntungan besar.

Disadari atau tidak, investasi merupakan salah satu cara mempersiapkan masa depan lebih baik. Namun, OJK mengingatkan Anda harus berhati-hati dengan memilih investasi yang aman. Seperti apa sih cara aman untuk berinvestasi?

Baca Juga: Rupiah Kian Berotot Mendekati Rp 16.000 per dollar, Katalis dari Dua Sisi

Berikut tips berinvestasi aman dari OJK :

  1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).
  2. Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Contohnya :

Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

  1. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca Juga: Ingin Mengatur Riwayat Tontonan YouTube? Begini Cara Melihat dan Menghapus History

Jika anda, mengetahui atau menerima tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang tidak wajar, atau segera laporkan kepada Polisi atau Sekretariat Satgas Waspada Investasi atau Telepon ke 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News