M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Bedanya Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Emas menjadi instrumen investasi yang kian diminati lantaran memiliki bentuk fisik dan mudah diperdagangkan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak?

Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45%.

Ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP. Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9%.

Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan Butuh 3 Tahun, Harap Sabar

Agus Lihin, konsultan pajak mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.

"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut. Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.

Untuk emas perhiasan, Agus bilang, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2% yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan. Hal ini berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Santy Natalia, Head of Corporate Secretary Galeri 24 selaku toko emas batangan atau logam mulia dan perhiasan mengamini hal tersebut. Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2% untuk perhiasan.

"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.

Selanjutnya: Nabung Emas di Pegadaian, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jangan Lupa Moms, Cek Harga-Harga Pangan di Akhir Pekan Ini

Berikut tersaji harga sejumlah komoditas pangan yang dirilis dari PIHPS Bank Indonesia untuk periode Jumat ini (23/10).

Promo Kopi Kenangan x Yup 2026, Beli Kopi Rp 1.000 & Ada Cashback hingga 50%

Nikmati bayar kopi super murah di Kopi Kenangan cuma bayar Rp 1.000 dan cashback hingga 50% yang berlaku hingga 31 Desember 2026 pakai Yup.

Promo A&W Weekend Deals 23-25 Oktober 2026, Makan Paket Ayam Hemat Plus Gratis Burger

Jangan lewatkan promo A&W Weekend Deals minggu ini untuk menikmati paket Aroma Chicken hemat mulai Rp 91.000. Dapatkan juga bonus menu spesialnya.

Jadwal French Open 2026: Lolos Semua, 8 Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal

Dua wakil Indonesia akan menghadapi unggulan 1 dalam Babak Perempatfinal French Open 2026 untuk tiket semifinal. 

Google Gemini Muncul di Android Auto, Personal Intelligence Makin Sangar!

Google Gemini di Android Auto kini bisa melacak rute dan foto lokasi secara proaktif. Simak kemampuan baru yang jarang disadari pengemudi.  

Promo Indomaret Weekend Treats Periode 23-25 Oktober 2026, Aice Cup Beli 2 Gratis 1

Promo Indomaret Weekend Treats Periode 23-25 Oktober 2026. Cek dan manfaatkan untuk belanja hemat di akhir pekan.

Sering Dimakan Bareng Sushi, Sudah Tahu Manfaat Wasabi? Cari Tahu di sini

Jika Anda gemar menambahkan sedikit wasabi pada setiap suapan sushi, ternyata wasabi bermanfaat bagi kesehatan.

Cek 4 Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas untuk Perdagangan Jumat (23/10)

MNC Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi saham untuk perdagangan Jumat (23/10/2026). Simak ulasannya berikut ini.

Promo JSM Hypermart Weekend 23-26 Oktober 2026, Beef Saikoro Harga Spesial

Dari tanggal 23-26 Oktober 2026 mendatang, Hypermart kembali mengadakan promo JSM Hypermart. Cek di sini.

BNI Sekuritas Bagikan 6 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Jumat (23/10)

BNI Sekuritas membagikan sejumlah rekomendasi saham untuk perdagangan Jumat (23/10/2026). Simak ulasannya berikut ini.