M O M S M O N E Y I D
HOME, InvesYuk

Bedanya Pajak Emas Batangan dan Emas Perhiasan, Sudah Tahu?

Reporter: Francisca Bertha Vistika  |  Editor: Francisca bertha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Emas menjadi instrumen investasi yang kian diminati lantaran memiliki bentuk fisik dan mudah diperdagangkan. Tapi, apakah Anda tahu bahwa jual beli emas dikenakan pajak?

Nah, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan PPh Pasal 22 pembelian emas dikenakan pajak 0,45%.

Ini berlaku pada pembeli yang memiliki NPWP. Sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan sebesar 0,9%.

Baca Juga: Investasi Emas Menguntungkan Butuh 3 Tahun, Harap Sabar

Agus Lihin, konsultan pajak mengatakan, pemungutan PPh 22 atas pembelian emas ini hanya dikenakan untuk jenis emas batangan dan dipungut oleh badan usaha baik transaksi penjualan secara konvensional maupun online.

"Pemungutan PPh 22 oleh badan usaha itu dipungut dengan menambah nilai harga emas batangan tersebut. Sedangkan Untuk toko-toko emas yang pemiliknya wajib pajak orang pribadi tidak wajib melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi penjualan emas," kata Agus.

Untuk emas perhiasan, Agus bilang, tidak dikenakan PPh, melainkan PPn dengan tarif 2% yang dipungut oleh pengusaha emas perhiasan. Hal ini berdasarkan PMK-30/PMK.03/2014 tentang PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan.

Santy Natalia, Head of Corporate Secretary Galeri 24 selaku toko emas batangan atau logam mulia dan perhiasan mengamini hal tersebut. Bahwa di tokonya pun menerapkan PPh 22 untuk logam mulia dan PPn 2% untuk perhiasan.

"Semua harga baik Logam Mulia maupun Perhiasan harga yang tertera di galeri 24 sudah termasuk pajak," terang Santy.

Selanjutnya: Nabung Emas di Pegadaian, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Update Ranking BWF: Jonatan Nomor 1 Dunia, Rachel/Febi Masuk 10 Besar

Update Ranking Dunia BWF, Jonatan Christie resmi menduduki peringkat nomor satu dunia di sektor tunggal putra.

Digelar Oktober, Langkah Membumi Market Pertemukan Brand Berkelanjutan & Konsumen

Blibli Tiket Action menghadirkan Langkah Membumi yang tahun ini mengusung konsep Langkah Membumi Market (LMM) 2026.​

Bitcoin cs Rebound Tajam, Cek Katalis Pemicu dan Prospek Harganya

Bitcoin dan sejumlah aset kripto menguat tajam dalam sepekan terakhir. Simak katalis pendorong reli dan prospek harga sampai akhir tahun.

Cari Emas dengan Spread Tipis? Cek Selisih Harga Jual-Buyback Tiap Merek

Spread emas pada hari ini, 25 Agustus 2026, relatif stabil. Spread harga emas di Pegadaian menjadi satu-satunya yang melebar.  

Harga Buyback Emas Hari Ini Kompak Naik, Antam Tertinggi Rp 2.628.000

Harga buyback emas hari ini, 25 Agustus 2026, naik pada seluruh merek yang dipantau. Antam mencatat kenaikan terbesar.

Hujan Lebat Tetap Guyur Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/8)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Rabu 26 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 26 Agustus 2026, Segera Selesaikan Proyekmu

Simak ramalan 12 zodiak besok Rabu 26 Agustus 2026, cek karier, keuangan, asmara, kesehatan Aries hingga Pisces yang terbaru di sini.​

Ramalan Shio Besok Rabu 26 Agustus 2026, Pandai Adaptasi Segala Situasi

Simak ramalan shio besok Rabu 26 Agustus 2026, cek peruntungan 12 shio dalam karier, keuangan, cinta dan kesehatan yang lengkap di sini.​

Harga Emas Dunia Konsolidasi di US$ 4.600, Citigroup Naikkan Target Harga

Harga emas dunia terkoreksi tipis setelah reli sekitar 7% sepekan. Namun, Citigroup mengerek naik target harga emas tiga bulan ke depan.

Gempa Susulan NTT Tembus 7.000, Bisa Berlangsung hingga 4 Minggu ke Depan

Gempa susulan pasca gempa utama M7,7 Flores NTT menembus 7.000 gempa, bisa berlangsung hingga 4 minggu ke depan