AturUang

Bank Mandiri Ajak Nasabah Melakukan Pemrosesan Data Pribadi

Bank Mandiri Ajak Nasabah Melakukan Pemrosesan Data Pribadi

MOMSMONEY.ID - Dalam rangka penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024, Bank Mandiri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi. Kampanye ini bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan.

Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. Bank Mandiri mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized.

Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Apa saja itu?

1. Melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’.

2. Public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: 8 Minuman Terbaik agar Kulit Awet Muda, Air Kelapa Salah Satunya

Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan. "Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah," tegas Danis.

Baca Juga: 10 Buah Rendah Kalori yang Bagus untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Selanjutnya: Jalani Fit and Proper Test, Herindra Dinyatakan Lolos Jadi Calon Kepala BIN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News