M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Aturan Kemasan Polos bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal

Aturan Kemasan Polos bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tuai pro dan kontra. Termasuk, penolakan para pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Dalam aturan ini, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik diseragamkan serta ada larangan pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku industri memperingatkan, kebijakan ini bisa memberikan dampak peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.

"Kemasan polos ini tentu akan memengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Pedagang Kelontong Tolak PP Kesehatan

Senada dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman bilang, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Kebijakan itu justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya, kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini, ya, menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

Seperti diketahui, RPMK tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan.

Banyak pihak berharap, proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.

Baca Juga: Ekosistem Pertembakauan: Pemerintah Abaikan Dampak Masif dari Polemik PP Kesehatan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

"Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang," ujarnya.

Ia menekankan, penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.

"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait," tegas Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Panorama Jalur Jakarta-Bandung jadi Daya Tarik, Pelanggan KA Parahyangan Naik 41,75%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2025 total pelanggan KA Parahyangan mencapai 728.949 orang.

BI Rate Diproyeksi Turun, Intip Rekomendasi Saham Pekan Ini dari IPOT

Investor pekan ini diperkirakan akan memburu sektor-sektor yang sensitif terhadap suku bunga.        

Pasar Karbon Kian Serius, Ini Proyek Unggulan Indonesia

​APP Group memperkenalkan dua proyek yaitu Riau Wetlands Heritage dan SEPaC Reserve di COP30 Belem, Brazil.

Penuhi Permintaan Akomodasi Premium, OYO akan Buka 25 Properti Baru Merek SUNDAY

OYO berencana membuka 25 properti baru di bawah merek SUNDAY dalam enam bulan ke depan untuk memperluas portofolio hotel premiumnya.

Ini Tips Mengenali Profil Risiko Investor agar Nyaman Berinvestasi

Kenali profil risiko investasi agar investasi nyaman di hati dan keuangan. Sesuaikan investasi dengan profil risiko Anda. 

Dividen dari Multi Bintang (MLBI) Rp 190, Segini Potensi Yield Investor

PT Multi Bintang Indonesia Tbk atau MLBI akan bagikan dividen interim tahun 2025. Cek potensi yield dan timeline pembagian dividen!

Strategi Investasi: Pilih Konservatif, Moderat, atau Agresif?

Direktur BNI Sekuritas jelaskan 3 profil risiko investasi. Temukan instrumen cocok untuk Anda, dari reksadana pasar uang hingga saham blue chip.

Ramalan Keuangan Zodiak Tahun 2026, Ada Peluang Naik Gaji untuk Taurus!

Kali ini MomsMoney akan membagikan informasi tentang ramalan keuangan zodiak tahun 2026. Simak sampai akhir, ya.

Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Kali ini MomsMoney akan membagikan ramalan keuangan shio tahun 2026. Penasaran? Cari tahu informasinya di sini.

Begini Ciri Sesak Napas yang Disebabkan Asam Lambung Naik

Seperti apa ciri sesak napas yang disebabkan asam lambung naik, ya? Mari intip pembahasannya di sini!