M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Aturan Kemasan Polos bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal

Aturan Kemasan Polos bakal Picu Peredaran Rokok Ilegal
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Aturan standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging) rokok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tuai pro dan kontra. Termasuk, penolakan para pelaku industri hasil tembakau (IHT).

Dalam aturan ini, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik diseragamkan serta ada larangan pencantuman logo atau desain kemasan produk. Namun, para pelaku industri memperingatkan, kebijakan ini bisa memberikan dampak peningkatan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, kebijakan ini memiliki dampak signifikan yang perlu diperhatikan dengan serius.

Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait penerapan kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang memiliki harga jauh lebih terjangkau.

"Kemasan polos ini tentu akan memengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry dalam diskusi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Pedagang Kelontong Tolak PP Kesehatan

Senada dengan Gappri, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budiman bilang, pasal ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya ada di dalam aturan. Kebijakan itu justru akan membuka peluang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih sulit dikendalikan.

"Adanya kemasan polos sama saja membiarkan konsumen jadi buta, yang akhirnya malah akan menguntungkan produk ilegal. Makanya, kami petani AMTI, petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja ini, ya, menolak aturan kemasan polos," kata Budiman.

Seperti diketahui, RPMK tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan.

Banyak pihak berharap, proses perumusan aturan ini melibatkan para pelaku industri yang menyatakan tidak dilibatkan dalam proses sebelumnya.

Baca Juga: Ekosistem Pertembakauan: Pemerintah Abaikan Dampak Masif dari Polemik PP Kesehatan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 dan RPMK terjadi akibat minimnya partisipasi publik dan kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.

"Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan, serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang," ujarnya.

Ia menekankan, penyusunan aturan yang menyentuh sektor-sektor di luar kesehatan, seperti industri dan perdagangan, harusnya melibatkan kementerian terkait untuk memastikan kepentingan yang lebih luas juga dipertimbangkan.

"Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait," tegas Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Tanda Usus Bermasalah yang Terlihat pada Tubuh

Tahukah ternyata ini, lho, beberapa tanda usus bermasalah yang terlihat pada tubuh. Perhatikan, ya!​

6 Tanda Terlalu Banyak Konsumsi Serat pada Tubuh

Ternyata ini, lho, beberapa tanda terlalu banyak konsumsi serat pada tubuh. Apa sajakah itu?          

5 Rekomendasi Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Kulit

Intip beberapa rekomendasi makanan yang bagus untuk kesehatan kulit berikut ini, yuk!               

6 Rekomendasi Buah yang Bisa Bikin Umur Panjang

Ada beberapa rekomendasi buah yang bisa bikin umur panjang, lo. Yuk, intip selengkapnya di sini!     

VIDA Ajak Masyarakat Lapor Pajak Lebih Aman dan Nyaman via Coretax

Batas akhir lapor pajak sebentar lagi, VIDA ajak masyarakat lapor pajak lebih aman dan nyaman via Coretax.

BNI Sekuritas Tawarkan Investasi di Surat Berharga Negara Syariah SR024

Masa penawaran SR024 dibuka mulai 6 Maret hingga 15 April 2026 dengan kupon 5,5%-5,9%.                        

Ini 5 Jawara Kripto Top Gainers 24 Jam, Ada SIREN yang Naik Fantastis 100%

Pasar aset kripto menguat dalam 24 jam terakhir. Cek, aset kripto yang naik signifikan dan menghuni kripto top gainers!

Harga Emas Global Rebound Dua Hari, Ini Katalis Penyokongnya!

Sejak perang dimulai lebih dari tiga minggu lalu, harga emas sebagian besar bergerak sejalan dengan harga saham.

Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah Hujan Sangat Lebat di Kabupaten Kota Ini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis 26 Maret 206 di Jawa Tengah dengan status Siaga hujan sangat lebat di kabupaten dan kota berikut ini.

Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (26/3) dari BMKG

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Kamis 26 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.