Santai

Akumindo: Gas LPG 3 Kg Langka, Pedagang Gorengan hingga Bakso Banyak Tutup

Akumindo: Gas LPG 3 Kg Langka, Pedagang Gorengan hingga Bakso Banyak Tutup

MOMSMONEY.ID - Sengkarut kebijakan tata niaga gas LPG 3 Kg memiliki dampak yang sangat besar bagi pelaku UMKM. Kendati termasuk sektor usaha yang diizinkan menggunakan gas LPG 3 Kg, kenyataannya pengecer yang tidak boleh menjual gas melon berdampak besar terhadap sektor UMKM.

Edy Misero, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), menyebutkan, kebijakan ini membuat pelaku UMKM kuliner terpukul. Sebab, hampir semua pelaku UMKM kuliner mengandalkan gas melon dalam berdagang.

Makanya tak heran, Akumindo mendapati laporan banyak pedagang yang terpaksa tidak bisa berjualan karena sulit membeli gas.

"Ini, kan, imbas dari kebijakan pemerintah. Sekarang tukang gorengan, penjual nasi goreng dan warteg yang mau berjualan terpaksa tutup karena gasnya tidak ada," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/2)

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengecer Berperan Sebagai Subpangkalan LPG 3 Kg

Banyak laporan yang masuk ke Akumindo, bahwa di agen maupun pangkalan, sudah antre panjang namun banyak yang tidak bisa mendapatkan gas melon karena kehabisan. Pelaku UMKM harus bersaing dan antre panjang bersama puluhan warga, sementara stok di agen maupun pangkalan terbatas.

"Mereka tidak dapat gas, akhirnya tutup. Coba bagaimana menafkahi anak dan istri kalau tidak berjualan? Apakah pemerintah sudah memikirkan hal ini? kalau mengambil kebijakan coba belajar dulu untuk lebih banyak mendengar seperti apa imbasnya," lanjutnya.

Untuk membeli di pangkalan dengan kondisi mengantre seperti saat ini, sangat menyulitkan pelaku UMKM, apalagi tidak ada jaminan stok tersedia.

Makanya, Eddy berharap, pemerintah mengevaluasi dan mencabut kebijakan ini. Ia memprediksi dampaknya akan semakin luas bila kebijakan ini dibiarkan berlarut-larut karena UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara.

Selanjutnya: Allianz Life Sebut Penerapan POJK 20/2023 Tak Berdampak Langsung pada Kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News