AturUang

AFPI Klaim Batas Bunga Maksimum Bukan Penyeragaman Harga

AFPI Klaim Batas Bunga Maksimum Bukan Penyeragaman Harga

MOMSMONEY.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas dugaan praktik kartel yang belakangan muncul di ruang publik. AFPI menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 dan sekarang sudah dicabut serta tidak berlaku lagi.

Menurut AFPI bahwa tidak pernah ada penyeragaman harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjaman legal (Pindar) dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa saat itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1% per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik.

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam. “Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6%, 0,5%, bahkan 0,4% per hari,” klaim Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam siaran pers, Rabu (14/5).

Baca Juga: AFPI Jelaskan Penyebab Pembiayaan Fintech Lending Masih Tumbuh Signifikan

Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Ronald mengklaim, pihaknya ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana. Karena jika bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. “Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” tambahnya.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK, serta terus membedakan Pindar yang legal dan transparan dari pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Analis Menilai Bunga Acuan AFPI Untungkan Peminjam

Selanjutnya: Ekonomi Menantang,Metropolitan Land (MTLA) Tetap Garap Proyek Properti Baru Tahun Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News