MOMSMONEY.ID - Indosaku mengingatkan masyarakat untuk memahami hak saat menghadapi penagihan pinjaman online. Ini menyusul dugaan pelanggaran oleh oknum penagih pihak ketiga yang menimbulkan keresahan.
Perusahaan menegaskan, proses penagihan wajib dilakukan secara profesional dan beretika. Menurut manajemen Indosaku, tidak ada toleransi terhadap tindakan intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Agar lebih aman, berikut tips yang bisa diperhatikan masyarakat :
Pertama, pastikan menggunakan layanan pinjaman online legal yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memiliki perlindungan sebagai konsumen.
Baca Juga: Rentan Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Cirinya yang Wajib Diketahui
Kedua, pahami bahwa penagihan harus menghormati hak dan martabat konsumen, serta tidak boleh melanggar aturan atau bersifat intimidatif.
Ketiga, jika menemukan praktik penagihan yang tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi perusahaan agar segera ditindaklanjuti.
Ketiga, tetap waspada dan responsif terhadap komunikasi dari pihak resmi, serta pastikan berinteraksi hanya dengan pihak yang berwenang.
Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, menegaskan pihaknya mendukung proses yang berjalan bersama regulator. "Kami berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses yang sedang berjalan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).
Sebagai langkah tegas, Indosaku juga telah menghentikan kerja sama dengan oknum penagih dan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak terkait, serta melakukan investigasi internal untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News