M O M S M O N E Y I D
Santai

Tak Ada Pantai Pribadi, Pelaku Usaha Pariwisata Diimbau Patuhi Aturan Garis Pantai

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - Belum lama ini video wisatawan yang diusir dari laut oleh pihak saat hendak melakukan surfing viral. Perselisihan tersebut dikabarkan terjadi di Desa Soba Wawi, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Merespon ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengimbau para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang memiliki akomodasi di pinggir pantai untuk tetap mematuhi aturan garis pantai yang berlaku. Ini supaya masyarakat tetap bisa berkegiatan mengingat pantai merupakan kawasan publik.

"Kawasan Pantai adalah kawasan publik. Jadi perlu digarisbawahi adalah investor harus tetap memperhatikan aturan-aturan garis pantai. Tidak ada yang namanya pantai pribadi. Semuanya adalah kawasan publik,” kata Sandiaga dari keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Kemenparekraf, Rabu (5/6).

Baca Juga: Oleh-Oleh Naik Haji Lebih Praktis Beli di Lokal, Begini Kata Perencana Keuangan

Sandiaga menjelaskan bahwa aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sudah diatur Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Disebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

“Jadi kami akan terus berkoordinasi, bekerja sama dengan Pemda untuk sosialisasi dan agar pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif memberikan akses bagi publik. Selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan,” ujar Sandiaga.

Lebih lanjut Kemenparekraf juga mengimbau stakeholders untuk terus menerapkan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Mulai dari pengelolaan berkelanjutan (bisnis pariwisata), ekonomi berkelanjutan jangka panjang (sosio ekonomi), keberlanjutan budaya yang harus selalu dikembangkan dan dijaga (sustainable culture), serta aspek lingkungan terjaga dan terpelihara dengan baik (environment sustainability).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

4 Look Makeup yang Cocok untuk Usia 30-an dari Natural hingga Bold

Berikut adalah 4 look makeup yang cocok untuk usia 30-an yang bisa Anda coba sesuai kebutuhan. Dari natural hingga bold ada, Moms!  

Sarapan ala Turki di Jakarta, Ini Harga dan Menu di Turkuaz Restaurant

Turkuaz Restaurant melalui sajian Kahvaltı menawarkan pengalaman bersantap dengan aneka hidangan tradisional Turki. 

Berkedok Lauk Gurih yang Nikmat, Ungkap Fakta Apakah Kol Goreng Berbahaya Bagi Tubuh

Ketahui alasan apakah kol goreng berbahaya karena kandungan senyawa karsinogenik yang terbentuk saat digoreng dalam suhu tinggi.  

Ampuh Turunkan Berat Badan! 6 Manfaat Dada Ayam untuk Tubuh Ideal & Sehat, Coba yuk

Mengandung vitamin B dan selenium, manfaat dada ayam sangat efektif menjaga massa otot serta menghasilkan energi harian. Cocok buat asupan diet.  

7 Olahraga Ringan di Rumah yang Enggak Bikin Cepat Capek, Cocok Buat Kaum Mager

Tetap bugar tanpa harus ke gym dengan beragam pilihan olahraga ringan di rumah yang santai dan tanpa alat. Cocok untuk Anda yang mageran.

Pelatihan Bisnis dan Jaringan Masih Diperlukan Bagi Pelaku Usaha Wisata

Kementerian Pariwisata meningkatkan daya saing pelaku usaha wisata lewat program yang berlabel Wonderful Indonesia Scale-up Hub (WISH).

Cara Jitu Untuk Mengistirahatkan Mata Setelah Lelah Nonton Gadget

Setiap masyarakat perlu membiasakan perilaku sederhana untuk menjaga kesehatan mata, terutama saat menggunakan perangkat digital.

Prudential dan Siloam Tawarkan Paket MCU Rp 350.000 hingga Akhir Oktober 2026

Prudential Indonesia berkolaborasi dengan Siloam International Hospitals meluncurkan program MCU seharga Rp 350.000 hingga 31 Oktober 2026. 

Rilis Menu Terbatas Overload Smoky Cheese, Subway Beri Diskon Hingga 105%

Overload smoky cheese ini hadir dalam ukuran footlong (30 cm), 6-inch (15 cm), salad, maupun varian wrap.

Ragu Jual Beli Jam Tangan Mewah Online? Kenali Layanan Flecto.id

​Flecto.id menerapkan proses autentikasi dan sistem escrow untuk transaksi jam tangan yang dibeli melalui platform.