M O M S M O N E Y I D
HOME, AturUang

Syarat Penerbangan di Luar Jawa dan Bali Kini Bisa Gunakan Antigen

Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan yakni Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

SE ini diterbitkan mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. SE ini efektif berlaku mulai 28 Oktober 2021.

Selain mengatur tentang syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali, aturan ini juga mengatur syarat penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, dimana penumpang penerbangan di luar Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan antigen.

Baca Juga: Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Dalam SE disebut, syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali memiliki ketentuan pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan. 

Sementara, penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto menerangkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," katanya dalam keteragan tertulis, Jumat (29/10).

Dia menuturkan, pengecualian tersebut yakni: pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Pada pengecualian ini, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” terang Novie.

Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

Baca Juga: Ikuti Aturan, Tes PCR di Seluruh Cabang Prodia Hanya Rp 300.000

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," kata Novie. 

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. 

Selanjutnya: Ini Penjelasan Satgas Soal Varian Delta AY.4.2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Zodiak Hari Jumat 5 Juni 2026, Aries Produktif, Aquarius Panen Peluang

Simak ramalan zodiak lengkap hari ini Jumat 5 Juni 2026, cek prediksi karier dan keuangan 12 bintang berikut ini.

Ucapan Hari Lingkungan Hidup 2026 Bahasa Inggris, Penuh Inspirasi Lindungi Bumi

Inspirasi ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dalam bahasa Inggris inspiratif untuk melindungi Bumi dan generasi mendatang.

Promo JSM Superindo Spesial 6.6 Periode 5-7 Juni 2026, Diskon 50% dan Beli 1 Gratis 1

Cek promo JSM Superindo hari ini periode 5-7 Juni 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat akhir pekan ini.

25 Ucapan Hari Lingkungan Hidup 2026, Ajak Semua Peduli Alam dan Ekosistem

Membagikan ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, bisa jadi langkah awal. Kenali cara paling efektif untuk memotivasi orang lain menjaga Bumi.

Hasil Indonesia Open 2026: 7 Wakil RI ke Perempat Final, Ganda Campuran Habis

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 16 Besar, Kamis (4/6), tujuh wakil Indonesia melangkah ke perempat final. Wakil di sektor ganda campuran habis.

Kualitas Tidur Ibu Kurang, Garmin Ungkap Cara Pulih Optimal Tiap Hari

Aktivitas ibu rumah tangga ternyata bisa picu stres tak terlihat. Garmin menawarkan solusi data untuk menjaga energi agar tak terkuras habis.

Sebelum Beli Water Heater, Perhatikan Hal Penting Ini agar Tidak Salah Pilih

​Water heater semakin banyak digunakan di rumah tangga modern. Berikut ini hal penting sebelum beli water heater agar tidak salah pilih.

Akses Emas SNI Meluas, Peluang Investor Amankan Nilai Aset Jangka Panjang

Lotus Gold dan Galeri 24 perluas jangkauan emas SNI ke seluruh Indonesia. Masyarakat kini lebih mudah investasi dengan standar kualitas jelas.

Hobi Ternyata Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tambahan yang Menjanjikan lo, Simak

Hobi saat pensiun kini bisa menjadi sumber pemasukan tambahan, dari berkebun hingga fotografi yang fleksibel. Intip, yuk.

Indonesia vs Oman FIFA Matchday 2026: Ini Jadwal Pertandingan dan Head to Head

Jadwal Indonesia vs Oman FIFA Matchday 2026, ini dia info jam tayang, rekor pertemuan, dan peluang Garuda memutus catatan lama.