MOMSMONEY.ID - Isu perceraian kian marak. Sudah sepatutnya pasangan yang bercerai menyiapkan batin mereka masing-masing. Akan tetapi yang tak kalah penting dipersiapkan adala asuransi.
Salah satu yang harus dipikirkan usai perceraian adalah soal asuransi jiwa yang dimiliki masing-masing pasangan. Bila saat masih di dalam hubungan pernikahan suami atau istri memiliki asuransi jiwa yang polisnya ditujukan pada pasangannya, Mike Rini, Perencana Keuangan Mitra Rencana Edukasi, menyarankan, untuk mengubah polis kepada anak.
Misalnya saja, suami memiliki asuransi jiwa dengan tanggungan sang istri. Maka, begitu mereka bercerai, dialihkan ke anak-anaknya.
"Karena tidak ada, ya, mantan anak. Jadi, polisnya ditujukan ke anak dan tentunya dilengkapi dengan surat wasiat," ungkap Mike.
Baca Juga: Tinggalkan Toxic Relationship, Ikuti 6 Cara Membangun Hubungan Percintaan yang Sehat
Begitu pun sebaliknya, jika ternyata sang istri yang memiliki asuransi jiwa. Maka, polis awal yang harusnya dengan tanggungan suami, diubah untuk anak-anak mereka.
Kalau pasangan yang bercerai tidak memiliki anak, Mike bilang, diubah ke penerima polis lain seperti orangtua atau kakak adik.
Sementara jika ternyata suami atau istri menikah lagi seusai perceraian dan dikaruniai anak dengan pasangan yang baru, asuransi yang sebelumnya sebaiknya tetap untuk anak dari sang mantan. Bukan lantas malah dialihkan kepada anak dari pasangan baru.
"Harus adil, ya. Jadi, asuransi jiwa yang sebelumnya, ya, buat anak dari mantan istri. Sementara untuk anak dari istri baru dan untuk meng-cover keluarga yang baru, ya, harus tambah asuransi lagi," kata Mike.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News