AturUang

Simak Tips Memilih Produk Asuransi Syariah Berikut Ini

Simak Tips Memilih Produk Asuransi Syariah Berikut Ini

MOMSMONEY.ID - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia saat ini terdapat 5 perusahaan asuransi umum syariah dan 24 perusahaan yang memiliki unit bisnis syariah. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, maka produk dana layanan asuransi umum berbasis syariah memang memiliki beberapa perbedaan dalam menjawab aspek kebutuhan akan segmentasi konsumennya.

Untuk itu, sangat penting bagi masyarakat mencermati pemilihan produk asuransi syariah yang tepat. Nah simak tips dari Tugu Insurance untuk memilih produk asuransi syariah berikut ini ;

Baca Juga: Cermat Memilih Produk Asuransi Syariah

Pertama, ketahui apa itu produk asuransi umum Syariah. Asuransi umum syariah penting dimiliki oleh konsumen yang ingin memiliki produk asuransi yang berbasis ekonomi syariah. Pemegang polis atau disebut sebagai peserta akan merasa aman bahwa produk asuransi yang dimiliki adalah produk yang halal dan sesuai dengan syariat.

Asuransi syariah memang didasarkan pada semangat yang mulia, yakni tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi ketika terjadi resiko. Perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah mesti memenuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Untuk menjamin dan memastikan asuransi sesuai dengan syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Baca Juga: OJK Masih Pelajari Produk Paydi Untuk Asuransi Umum

Kedua, Ketahui keuntungan memilih produk asuransi berbasis syariah. Prinsip asuransi syariah dalam berbagi resiko (sharing risk) dilandasi oleh semangat tolong menolong dan saling melindungi di antara peserta asuransi.

Berdasarkan akad wakalah bil ujroh, diman perusahaan asuransi atau disebut sebagai pengelola menerima kuasa dari peserta, untuk mengelola dana peserta atau kontribusi yang meliputi kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pengelolaan resiko, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi sesuai prinsip syariah. Atas jasanya dalam dalam pengelolaan dana/ kontribusi tersebut, pengelolan akan mendapatkan imbalan/ ujroh.

Dalam asuransi Syariah, pembayaran klaim berdasarkan dari dana kebajikan (tabarru’) yang dikumpulkan dari peserta. Yang mana diakhir masa periode jika terjadi surplus dana tabarru atas hasil risiko dan hasil investasi (akad mudharabah /bagi hasil) maka akan menjadi dana yang bisa dibagikan kepada peserta, dengan nilai persentase tertentu dan sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku diawal akad. Dengan catatan tidak ada resiko selama manfaat asuransi berlangsung.

Selain itu manfaat asuransi Syariah yang lainnya adalah, pertama, kepemilikan dana. Dana peserta yang dikumpulkan oleh pengelola adalah milik peserta, bukan perusahaan asuransi atau pengelola.

Baca Juga: Tak Buru-Buru Cabut Izin Asuransi Bermasalah, OJK Ingin Dana Pemegang Polis Kembali

Ketiga, ketahui apa saja produk asuransi syariah.Pada dasarnya jenis asuransi umum syariah sama ragamnya dengan asuransi umum (konvensional). Semua jenis produk asuransi yang ada di umum juga terdapat  di asuransi syariah, yang membedakan antara asuransi syariah dan umum hanya pada prinsip dan pengelolaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News