MOMSMONEY.ID - Mau bayar pajak tapi takut kena denda? Jangan khawatir! Inilah waktu yang tepat buat Anda bayar pajak tanpa denda untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 1 Agustus-31 Oktober 2025.
Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-80 dan 13 tahun UU Keistimewaan DIY, Samsat DIY mendatangkan program bebas denda. Jadi, buat Anda yang akan membayarkan pajaknya atau bea balik nama kendaraan bermotor, bisa bebas dari denda.
Baca Juga: Siap-Siap! Promo Merdeka KAI 12-17 Agustus Tiket Kereta Diskon 20%, Cek Ketentuannya
Dikutip dari Instagram @kominfodiy, promo bayar pajak kendaraan bermotor bebas denda ini meliputi:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu
Periode pembayaran berlangsung dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Baca Juga: HUT RI Promo Diskon Tambah Daya PLN 50%, Simak Ketentuan Berikut
Selain itu, Anda juga berkesempatan untuk mendapat cashback sampai Rp 50.000 melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
Untuk pembayaran pajak yang lebih mudah, kini Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan digital berikut:
- SIGNAL
- gotagihan
- Tokopedia
- Indomaret
- BPD DIY Mobile
Yuk, segera bayar pajak Anda sekarang tanpa khawatir kena denda dan dapatkan cashback spesialnya!
Selanjutnya: Sebelumnya Pakai Solar, PGN Genjot CNG untuk Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News