Keluarga

Pusat Data Nasional Bocor, Kemungkinan Begini Dampak pada Data Pribadi Kita!

Pusat Data Nasional Bocor, Kemungkinan Begini Dampak pada Data Pribadi Kita!

MOMSMONEY.ID - Server Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika diserang ransomware sejak Kamis, 20 Juni 2024.  Hal ini menyebabkan layanan di beberapa kementerian terganggu. 

Misalnya, DJP Kemkeu Suryo Utomo mengatakan layanan wajib pajak mengalami gangguan. Terutama layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA termasuk wajib pajak orang asing. Beruntung tidak ada satupun data wajib pajak yang bocor akibat serangan ransomware. 

Baca Juga: Pusat Data Nasional Bocor, Apa Saja Datanya?

Sementara itu Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian belum bisa memastikan kebocoran data lembaga-lembaga negara imbas peretasan tersebut. Mereka masih terus melakukan proses forensik digital untuk memastikan apakah benar tidak ada kebocoran data.

Namun melansir Katadata yang mengambil data dari BreachForums ternyata ada berbagai macam data pribadi penduduk Indonesia diperjualbelikan sejak PDN bocor. Salah satu datanya adalah lebih dari 15 ribu KTP, SIM dan paspor penduduk Indonesia. 

Lalu apa dampak dari kebocoran PDN data pribadi?

Jadi target penipuan
Data yang bocor berisiko disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab. Anda bisa saja menerima modus penipuan melalui telepon, sms, chat maupun email. Pelaku bisa memberikan informasi spesifik untuk membuat Anda percaya. 

Baca Juga: Pusat Data Nasional Diretas, Ada 44 Tenant Layanan Instansi Kena Dampak

Penyalahgunaan Identitas
kebocoran data pribadi bisa digunakan untuk pengajuan pinjman online. Tentu ini akan membuat korban mengalami kerugian secara finansial dan psikologi. 

Pembobolan rekening bank
Saat seluruh data dimiliki oleh peretas, mereka bisa memiliki informasi sensitif salah satunya akses ke layanan perbankan Anda. Pelaku bisa mengambil isi rekening korban. 

Perundungan dan pengancaman
Kebocoran data pribadi juga bisa digunakan pelaku untuk merundung atau mengancam korban di media sosial. Mulai dari mengirim pesan kasar, melecehkan sepertu menghina, mengirim pernyataan merugikan atau tidak benar dan banyak lagi. 

Selanjutnya: Bagaimana Jika Official Score TOEFL Belum Terbit & Dikirim?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News