MOMSMONEY.ID - Pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Simak aturan protokol kesehatan selama masa transisi menuju endemi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan PPKM yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan pada 30 Desember tahun lalu.
Selain itu, "Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat," sebut Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu.
Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Cabut Kebijakan PPKM, Ini Pertimbangannya
Dalam instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia tersebut, Tito menegaskan, penghentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai berasal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Guna tetap bisa mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah lonjakan kasus terjadi, butuh masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
- pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
- di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
- masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin)
- masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Baca Juga: Ada yang Turun! Cek Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo di Januari 2023
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19.
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll).
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.
Vaksinasi
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News