MOMSMONEY.ID – Asuransi telah menjadi bagian dalam perlindungan dana nasabah. Dalam memenuhi itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Industri Asuransi dalam rangka penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP).
Kali ini, LPS bekerja sama dengan Asosiasi Industri Asuransi yang meliputi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Apa saja kerjasama antara LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi ini? Berikut ruang lingkup kerjasama antara LPS dan Asosiasi Industri Asuransi :
- Penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP.
- Penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP.
- Dan pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi; dan kerja sama riset terkait industri asuransi.
LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba mengatakan, sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Anggito Abimanyu Resmi Dilantik Jadi Ketua LPS
Saat ini, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang direncanakan mulai aktif pada tahun 2028. Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan.
Dari kolaborasi ini, LPS mendorong terciptanya kerjasama strategis dengan pelaku industri asuransi. Langkah ini dilakukan agar implementasi PPP dapat berlangsung sesuai amanat UU P2SK atau, apabila terdapat dinamika yang memerlukan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah memiliki kesiapan untuk menjalankan mandat penyelenggaraan PPP.
Sebagai informasi, bahwa PPP sebagai tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS, menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Sebab, seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.
Bila nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi, apalagi jika terdapat kesepahaman antara LPS dan pelaku industri mengenai pentingnya edukasi dan sosialisasi PPP.
Baca Juga: DPR Kebut RUU P2SK, Frasa Pemberhentian Pimpinan OJK, LPS, dan BI Direvisi
Selanjutnya: Emiten Telekomunikasi Berebut Pangsa Pasar yang Ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News