M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 25-26 April 2026, Cek jam Berangkat Kereta

Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini untuk akhir pekan 25-26 April 2026 setelah lima hari kerja untuk kebutuhan liburan Anda melepas penat.​  

Jadwal Piala Thomas 2026, Ini Starting Wakil Indonesia di Laga Pembuka vs Aljazair

Jadwal Piala Thomas 2026, Kamis (24/4), di laga pembuka Grup D, tim Indonesia menghadapi Aljazair.  

7 Manfaat Minum Air Kunyit untuk Kesehatan Tubuh Anda

Ada beberapa manfaat minum air kunyit untuk kesehatan tubuh Anda, lho. Mari cek pembahasannya di sini!

8 Pilihan Jus Rendah Gula yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh

Ada beberapa pilihan jus rendah gula yang bagus untuk kesehatan tubuh. Mari intip beberapa di antaranya di sini!

5 Rekomendasi Makanan yang Bisa Meredakan Gejala Alergi

Ada beberapa rekomendasi makanan yang bisa meredakan gejala alergi lo. Cek selengkapnya di sini!    

7 Rekomendasi Camilan yang Kaya Protein, Cek di Sini

Yuk, intip beberapa rekomendasi camilan yang kaya protein berikut ini! Mau coba konsumsi?           

Film Kupeluk Kamu Selamanya Tayang di Bioskop 30 April, Ini Sinopsisnya

Kepeluk Kamu Selamanya, Film debut dari Kuy! Studios bekerja sama dengan Aktina Film, akan tayang di bioskop Indonesia mulai 30 April 2026.

15 Menu Sarapan untuk Diet Menurunkan Berat Badan, Coba yuk!

Yuk, intip beberapa menu sarapan untuk diet menurunkan berat badan berikut ini! Tertarik mencobanya?  

Prakiraan Cuaca Besok (25/4) dan Lusa di Banten, Diprediksi Turun Hujan

​​BMKG memperkirakan cuaca besok dan lusa di Banten akan diguyur hujan ringan, jadi pastikan untuk membawa payung saat bepergian  

Pantau Prakiraan Cuaca DKI Jakarta di Akhir Pekan, Waspadai Turun Hujan

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan, sedangkan lusa akan berawan.