M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil All England 2026: 2 Ganda Campuran Indonesia Menang, Bentrok di 16 Besar

Hasil All England 2026, dua ganda campuran Indonesia melaju ke babak 16 besar tapi harus saling bunuh untuk melangkah ke perempatfinal.

Promo Guardian Raya for Every You, Diskon hingga 50%

Guardian menghadirkan promo Raya for Every You untuk mendukung kebutuhan konsumen di momen Ramadan dan Lebaran.        

Tips Mengenali Minyak Herbal Asli atau Palsu biar Enggak Salah Beli

Minyak Kutus Kutus bagikan tips untuk mengenali produk minyak herbal yang asli dan palsu. Simak ulasan berikut ini.

Jadwal Buka Puasa Kota Mojokerto Ramadan 4 Maret 2026 dari Kemenag

Cek dan catat jadwal buka puasa Kota Mojokerto Ramadan 4 Maret 2026 dari Kemenag berikut ini, yuk!  

Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/3)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Kamis 5 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Promo Jenius Jelajah Jepang, Menikmati Musim Semi dengan Perencanaan Finansial Mudah

Jenius menawarkan promo Jenius Jelajah Jepang untuk wisatawan yang mau plesiran ke negeri sakura. Ada ragam promo menarik.

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 1-7 Maret 2026, Teh Pucuk 1 Liter Hanya Rp 9.500

Manfaatkan promo Alfamart Paling Murah Sejagat periode 1-7 Maret 2026 untuk belanja lebih untung. Cek di sini.

Kurangi Sampah Plastik, Modena Tambah 8 Titik Air Minum Gratis

​Menyambut Ramadhan, Modena memperluas akses air minum gratis di sejumlah masjid dan ruang publik Jakarta hingga Bekasi.

Jadwal Buka Puasa Kota Kediri Ramadan 4 Maret 2026 dari Kemenag

Ini dia jadwal buka puasa Kota Kediri Ramadan 4 Maret 2026 dari Kemenag resmi. Cek dan catat, ya!   

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (5/3) di Jabodetabek, Daerah Ini Hujan Sangat Lebat

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (5/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.