M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Waspada Kulit Dehidrasi Saat Puasa, Kenali Tanda dan Cara Mencegahnya

Selama berpuasa, kulit rentan mengalami dehidrasi karena berubahnya pola makan dan minum. Yuk kenali tanda-tanda dan cara mencegahnya​  

Traveloka Bagi Inspirasi Libur Lebaran di Malang dan Batu, Ada Promo Juga

Bagi anda yang tengah mempersiapkan libur Lebaran, Traveloka membagikan inspirasi berlibur di Malang dan Batu  

Kulit Kering dan Dehidrasi Saat Bulan Ramadan, Intip Produk Scarlett Ini

Scarlett luncurkan produk perawatan kulit Moms yang kering dan dehidrasi saat bulan puasa. Intip yuk

Manfaat Oles Kutus Kutus Sebelum Olahraga

Ini dia manfaat ketika membalurkan kutus kutus sebelum olahraga atau kompetisi olahraga. Simak yuk Moms

Tasya Farasya Bagikan Tips Atasi Kulit Kering dan Tanda Penuaan

​Content creator dan beauty enthusiast Tasya Farasya ternyata memiliki permasalahan kulit yang sangat kering. Simak caranya mengatasinya

Menu Buka Puasa Keluarga: Resep Nasi Kebuli Ayam Rice Cooker, Wajib Coba

Cuma pakai rice cooker, nasi kebuli ayam lezat siap tersaji untuk buka puasa. Simak langkah-langkah mudahnya dan rasakan kelezatannya.

Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini, Sabtu 21 Februari 2026

Simak ramalan keuangan dan karier 12 zodiak hari ini, cek peluang kerja sama, strategi karier, serta keputusan finansial yang tepat.

Prakiraan Cuaca BMKG Sepekan: Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat di Awal Ramadhan

Prakiraan Cuaca BMKG sepekan ke depan yang berlaku 20-26 Februari 2026, waspada potensi hujan sangat lebat di awal bulan Ramadhan.

Google Pixel 10a: Baterai Awet & Layar Lebih Terang, Siap Saingi iPhone

Google Pixel 10a hadir dengan kamera rata, layar 3.000 nits, dan SOS satelit gratis. Simak detail lengkap fitur unggulannya.

Jadwal Imsakiyah Banyumas 2026 Resmi: Panduan Ibadah Lengkap Ramadhan

Panduan ibadah lengkap Ramadhan 2026 untuk warga Banyumas. Dapatkan jadwal imsakiyah resmi Kemenag agar puasa lebih tertib.