M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Waspada Cuaca Galau dengan Kenali Ciri-Ciri Cuaca Ekstrem Ini di Masa Pancaroba

Cuaca lagi galau alias sedang enggak menentu akhir-akhir ini. Kenali ciri-ciri cuaca ekstrem di masa pancaroba berikut ini, yuk.

Promo HokBen Hoka Murmer Rp 18 Ribuan Spesial April 2026, Makan Hemat Puas

Promo paket HokBen Hoka Murmer Rp 18 ribuan kembali. Nikmati nasi gyu soboro, gorengan, dan salad. Cek menu lengkapnya sebelum kehabisan.

Banyak Orang Salah Fokus, Ini Risiko Pensiun yang Bisa Bikin Keuangan Runtuh

Simak yuk risiko terbesar pensiun bukan soal uang lo, tapi waktu yang sering diabaikan hingga bikin keuangan bisa bermasalah. Cek di sini, ya.​  

Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Ini Penyebab Kegagalan Tim Azzurri

Simak, yuk, penyebab Italia gagal lolos Piala Dunia 2026, dari mental rapuh hingga krisis pemain yang bikin performa anjlok.​

IHSG Ada Potensi Menguat, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (1/4)

IHSG diproyeksi menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Melemah, Cek Proyeksi dan Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (1/4)

IHSG diproyeksi melanjutkan pelemahan pada perdagangan Rabu (1/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Berikut Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (1/4)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (1/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas hari ini.

Harga BBM Stabil! Ini Daftar Lengkap di Seluruh Indonesia Mulai 1 April 2026

Wacana kenaikan harga BBM 1 April 2026 dipastikan tidak terjadi. Ketahui rincian harga BBM di provinsi Anda sekarang juga.

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 1-7 April 2026, Gentle Gen Botol Beli 1 Gratis 1

Promo Alfamart Paling Murah Sejagat hadir lagi. Potongan harga spesial untuk aneka produk berlaku 1-7 April 2026.

Melonjak Rp 75.000! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (1/4)

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Rabu (1/4) melonjak tinggi Rp 75.000 dari perdagangan sebelumnya.