M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Cara Membuat Ketupat Lebaran Pulen, Rahasia Dapur Anti Gagal di saat Lebaran

Sudah coba berbagai cara tapi ketupat masih keras? Rahasia ketupat pulen, lembut, dan tahan lama terungkap di sini. Wajib dicoba Lebaran ini!

Hidangan Lebaran: Resep Opor Ayam Gurih & Empuk, Wajib Ada di Meja Makan Moms

Bingung mau masak opor ayam kuning atau putih? Kini ada dua resep praktis dari Chef Devina Hermawan yang bisa Moms pilih untuk Lebaran.

Tengok Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Sabtu 21 Maret 2026

Simak ramalan zodiak keuangan dan karier Sabtu 21 Maret 2026, energi baru Aries buka peluang tapi tetap perlu hati-hati keputusan.​

Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 21-22 Maret 2026, Libur Lebaran Tiba

Berikut jadwal KRL Solo-Jogja terbaru untuk akhir pekan 21-22 Maret 2026 selama libur lebaran idulfitri yang bisa Anda cek jamnya.​

Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Pekan 21-22 Maret 2026, Cek Libur Lebaran Idulfitri

Berikut jadwal KRL Jogja-Solo akhir pekan 21-22 Maret 2026 selama libur lebaran idulfitri yang dapat Anda catat sebelum ada lonjakan penumpang.​

25 Ucapan Inspiratif Rayakan Hari Down Syndrome Sedunia 2026

Peringatan Hari Down Syndrome Sedunia 21 Maret 2026. Temukan ucapan motivasi untuk rayakan keberagaman dan inklusi. Klik untuk inspirasi!

Hasil Orleans Masters 2026: Gebuk Unggulan 3, Rachel/Febi Melesat ke Semifinal

Hasil Orleans Masters 2026 Babak Perempat Final Jumat (20/3), ganda putri Indonesia Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum melesat ke semifinal.

Prakiraan Cuaca Besok (21/3) saat Lebaran di Jalan Tol dari BMKG, Hujan di Ruas Ini

Prakiraan cuaca besok Sabtu (21/3) saat Lebaran di sejumlah jalan tol dari BMKG. Hujan ringan hingga sedang di ruas tol berikut ini.

Lebaran Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/3)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Sabtu 21 Maret 2026 atau Lebaran hari pertama dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/3) Hujan Lebat di Jabodetabek saat Lebaran

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (21/3) di Jabodetabek saat Lebaran dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.