M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin (6/4) Tidak Berubah

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Senin (6/4) tidak mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Senin 6 April 2026: Saatnya Kolaborasi

Simak ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Senin 6 April 2026, cek peluang kerja dan strategi sukses setiap zodiak.​

Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini 6-10 April 2026, Intip Waktu Terakhirnya

Ini jadwal KRL Solo-Jogja hari ini yang berangkat dari Stasiun Palur ke Yogyakarta untuk 6-10 April 2026. Jangan lupa cek rute dan waktunya.

Alamat Gmail Bisa Diganti: Ini Cara Mudah Ubah Email Lama Anda

Setelah 22 tahun, akhirnya Gmail izinkan ganti alamat e-mail. Ini bukan sekadar nama tampilan, tapi alamat asli. Begini cara melakukannya.

Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini 6-10 April 2026, Tengok Jam Malamnya

Berikut ini jadwal KRL Jogja-Solo dari Yogyakarta ke Palur untuk hari ini 6-10 April 2026. Jangan lupa catat jam paling malamnya, ya.​

Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari Mirae Sekuritas (6/4)

Selain proyeksi IHSG, simak juga rekomendasi saham hari ini, Senin, 6 April 2026 dari Mirae Asset Sekuritas. 

Poco X8 Pro Max: Kamera 50MP dan Skor AnTuTu 3 Juta

Skor AnTuTu Poco X8 Pro Max tembus 3.022.675, performa gaming dijamin lancar. Bandingkan keunggulan chip Dimensity 9500s di sini.

Rahasia LDR Langgeng, Ini 4 Kunci biar Hubungan Jarak Jauh Tetap Awet

Meskipun terpisah jarak, LDR bisa tetap romantis. Pelajari rahasia menjaga keintiman meskipun jarang bertemu di sini.

Gula Darah Tinggi? Nanas Terbukti Turunkan Tekanan Darah, Ini Manfaat Lainnya

Gula darah tinggi adalah ancaman serius. Nanas mengandung potasium yang terbukti bantu menurunkan tekanan darah.

Harga Gila Burger King! Promo Kupon April Bikin Kaget, Mulai dari Rp 5.000

Kupon April Burger King tawarkan diskon besar menu favorit mulai Rp 5.000. Jangan lewatkan promo hemat ini hingga 31 Mei 2026.