M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Periode 16-31 Maret 2026, Sajiku Beli 3 Gratis 1

Manfaatkan promo Alfamart Kebutuhan Dapur periode 16-31 Maret 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih untung.

Promo Indomaret Super Hemat 19 Maret-1 April 2026, Fanta-Biokul Beli 2 Gratis 1

Siap-siap belanja irit, Moms! Promo Indomaret Super Hemat hadir lagi untuk periode 19 Maret-1 April 2026.

Kedai Kwetiau Shefa: Menu Sederhana Ini Punya Kisah Unik di Baliknya.

Kwetiau Shefa sering libur Sabtu, tapi pelanggan lama rela menunggu. Ada apa di balik loyalitas ini? 

Awas Rugi Waktu! Jangan Sampai Liburan 3 Hari Gagal Hanya Karena Ini

Libur panjang 3 April di depan mata! Hindari kesalahan umum pemesanan tiket yang bisa merusak rencana Anda. 

Bisnis Untung Besar: WhatsApp Kini Jadi Mesin Penjualan Otomatis!

Bisnis masih manual butuh 20-30 karyawan untuk layanan pelanggan? Dengan AI, Anda hanya butuh 2-3 orang. 

Jangan Hanya Main Gadget, Anak Bisa Tingkatkan Literasi Membaca di Aplikasi BukuAku

Aplikasi BukuAku hadir untuk memberikan akses membaca buku secara digital dengan lebih mudah.       

Ini Tips Investasi dari MAMI di Tengah Dinamika Pasar Global dan Domestik yang Tinggi

Simak tips investasi dari MAMI di tengah kondisi yang dinamis saat ini, saat dinamika pasar global dan domestik tinggi.

Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 25 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3) di Jabodetabek, Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (25/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Kesehatan Mental: Aplikasi Batin Hadir, Curhat Kini Lebih Aman!

Mencurahkan isi hati ke ChatGPT punya batasan. Aplikasi Batin tawarkan kombinasi AI dan psikolog profesional. Pahami bedanya sebelum memilih!