M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Pantau Prakiraan Cuaca Besok (10/4) dan Lusa (11/4) di Banten, Hujan Ringan

​BMKG memperkirakan cuaca besok Jumat (10/4)  dan lusa (11/4) di wilayah Banten akan didominasi oleh hujan ringan.

Waspada Hujan Petir, Begini Prakiraan Cuaca Besok (10/4) dan Lusa (11/4) di Jakarta

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah DKI Jakarta akan turun hujan sedang, sedangkan lusa berpotensi hujan petir di daerah Kepulauan Seribu.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/4) Jabodetabek Hujan Lebat di Daerah Ini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Jumat (10/4) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 10 April 2026: Ini Kunci Sukses Keuangan dan Karier

Cek ramalan 12 zodiak besok Jumat 10 April 2026, simak peluang karier dan keuangan yang diprediksi semakin cerah melalui tim kolaborasi.​

Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/4)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Jumat 8 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.

Tirus Tanpa Operasi, Ini 5 Cara Menghilangkan Lemak di Pipi Secara Alami

Rahasia wajah tirus! Berikut MomsMoney bagikan 5 cara menghilangkan lemak di pipi secara alami yang bisa dicoba.

5 Manfaat Yogurt Jika Dikonsumsi Setiap Hari, Bagus untuk Kesehatan Mental!

Ada 5 manfaat yogurt jika dikonsumsi setiap hari yang perlu Anda tahu. Berikut MomsMoney bagikan informasinya.

Promo Alfamart Serba Gratis sampai 15 April 2026, Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1

Promo Serba Gratis dari Alfamart menawarkan kesempatan Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1 untuk beragam produk. Cek di sini.

Hasil BAC 2026: Gebuk Unggulan Korea, Tiwi/Fadia Melaju ke Perempatfinal

Hasil Badminton Asia Championships atau BAC 2026 Babak 16 Besar, Kamis (9/4), ganda putri Indonesia gebuk unggulan asal Korea.

Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 1-15 April 2026, Sasa Bumbu Lumur Beli 2 Gratis 1

Manfaatkan promo Alfamart Kebutuhan Dapur periode 1-15 April 2026 untuk belanja kebutuhan dapur dengan lebih untung.