M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Pantau 5 Kripto Top Gainers saat Pasar Loyo, Ada RaveDAO Terbang 260%

Ini daftar aset kripto yang mampu menguat saat market cap turun, dan menempati daftar kripto top gainers.

Jangan Lupa Bawa Payung, Begini Prakiraan Cuaca Besok (14/4) dan Lusa di Banten

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Selasa (14/4) dan lusa di wilayah Banten akan didominasi hujan ringan.

Alasan Berlibur dengan Kapal Pesiar, Ini Daya Tariknya!

Merencanakan liburan yang baru, seru dan nyaman untuk seluruh anggota keluarga memang tidak mudah. Tetapi bisa terwujud di kapal pesiar.

ShopeePay Tebar Promo Hemat di Pertengahan Bulan

ShopeePay bagikan trik untuk hemat bagi Moms atur pengeluaran lebih cermat. Intip yuk caranya         

Cara Berhenti Jual Waktu dan Mulai Bangun Kekayaan ala Warren Buffett

Segera pahami cara berhenti jual waktu dan mulai bangun aset agar uang bekerja untuk Anda, ini strategi realistis yang bisa langsung dicoba.​

Spesifikasi 3 Kapal Pesiar Singapura untuk Liburan 2026

Ingin berlibur dengan naik kapal pesiar? Wisatawan Indonesia bisa memulainya dari Singapura.          

Jelajahi Singapura Sebelum atau Sesudah Perjalanan Kapal Pesiar Anda

Aktivitas sebelum dan setelah selesai naik kapal pesiar di Singapura juga perlu direncanakan, loh. Ini pilihan tempat wisata di Singapura.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok (14/4) dan Lusa, Diprediksi Hujan

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Selasa (14/4/2026) dan lusa di wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan

Jangan Asal Coba! 4 Tren Skincare Korea Ini Sebaiknya Tidak Diterapkan di Indonesia

Ada 4 tren skincare Korea yang sebaiknya tidak diterapkan di Indonesia. Jangan asal coba, berikut informasinya.

Siaga Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (14/4)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 14 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.