M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Mau Beralih ke Mobil Listrik? Simak Dulu Perkembangan Pasarnya

​Penjualan kendaraan listrik terus meningkat seiring bertambahnya pilihan model, harga yang kompetitif, serta infrastruktur pengisian daya.

Prakiraan Cuaca Besok (10/3) di Banten, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan

BMKG memperkirakan cuaca besok, Selasa (9/3) di Banten akan diguyur hujan ringan di sejumlah daerah.​​

Bubah Alfian Berbagi Rahasia Teknik Riasan Glowing Saat Ramadan

Guardian berkolaborasi bersama Bubah Alfian dan Dare Image hadirkan Inspirasi Raya Glow dengan Long-lasting Makeup.

Prakiraan Cuaca Besok (9/3) di DKI Jakarta, Waspadai Hujan Petir di Wilayah Ini

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Selasa (9/3) di DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan hingga hujan petir.

Cara Praktis Transaksi Keuangan saat Liburan di Luar Negeri Menggunakan bluValas

Berikut cara praktis liburan di luar negeri menggunakan blu valas untuk transaksi keuangan. Urusan bayar membayar di luar negeri tak lagi was-was.

Wapada! Penipuan Digital Melonjak Menjelang THR Cair

Lonjakan kasus penipuan digital paling banyak terjadi menjelang dan saat pencairan tunjangan hari raya alias THR lo.

Mengenal Prinsip Keuangan Syariah yuk, Mengelola Uang Bukan Hanya Soal Angka

Prinsip keuangan syariah adalah, mengelola uang bukan hanya soal angka, tapi soal nilai, kejujuran, keadilan, dan berbagi.  

Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Besok Selasa 10 Maret 2026, Dapat Pengakuan

Cek ramalan 12 zodiak karier dan keuangan hari ini Selasa 10 Maret 2026, mulai Aries hingga Pisces, simak peluang kerja dan finansial Anda.​

Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (10/3)

BMKG memberikan peringatan dini cuaca besok Selasa 10 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat.

Belanja Makin Praktis, Blibli Hadir di YouTube Shopping

Blibli berpartisipasi di kanal YouTube Shopping Affiliate. Produk yang direkomendasikan kreator langsung bisa terhubung ke aplikasi Blibli.