M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringati Hari Bumi, Cermati Fintech Group Tanam 1.000 Pohon di Hutan Kota Bekasi

Cermati Fintech Group (CFG) menanam sebanyak 1.000 bibit pohon di Hutan Kota Eduforest, Kabupaten Bekasi dalam rangka peringati Hari Bumi

Huawei Watch Fit 5: Layar Jernih, Baterai 10 Hari, & Fitur Kesehatan Lengkap

Huawei Watch Fit 5 dan 5 Pro resmi meluncur. Cari tahu perbedaan layar, fitur, dan jadwal penjualannya sebelum Anda memutuskan membeli.

Jangan Kehabisan! Promo TIX ID Film Para Perasuk Beli 1 Gratis 1, Berakhir Cepat

Membeli tiket nonton Para Perasuk lebih hemat. TIX ID tawarkan promo Beli 1 Gratis 1 hanya 3 hari. Segera manfaatkan penawaran ini!

Pilot RI Tembus Standar Dunia, Ini Tips Jadi Pilot Berprestasi

​Karier pilot menjanjikan, tapi penuh tantangan. Ini tips penting agar bisa berprestasi dan bersaing di industri penerbangan global.

Nu Skin Luncurkan Prysm iO, Cek Nutrisi Tubuh Kini Cukup 15 Detik

Nu Skin meluncurkan Prysm iO, sebuah alat yang memungkinkan pengguna mengetahui kondisi nutrisi tubuh dengan cepat dan praktis.

Promo J.CO Summarecon: Beli 1 Lusin Gratis 1/2 Lusin Donuts, Hemat sampai Rp 63.000

Nikmati promo di J.CO Summarecon Mall Serpong yang bikin heboh. Buruan cek selengkapnya untuk tahu cara dapatkan donat gratis sebelum kehabisan!

Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (23/4) Lanjut Melemah, Turun Rp 25.000

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Kamis (23/4) mengalami penurunan Rp 25.000 dari perdagangan sebelumnya.

Sempat Disemprit Bursa, Saham WBSA Injak Gas Naik 690%

Saham WBSA pada Kamis, 23 April 2026 kembali menyentuh auto reject atas atau ARA dengan kenaikan 24,88% ke Rp 1.330.

HP Samsung Terbaru 5G: Ada yang Bawa Kamera 200MP & Baterai Super Awet!

Dari A56 hingga A17, HP Samsung Terbaru 5G kini punya baterai 5000mAh dan layar AMOLED 120Hz. Pilih yang terbaik untuk kebutuhan Anda sekarang.

Tips Parenting di Era Digital, Seperti Apa?

Agar anak lebih bahagia diasuh orangtua, ini tips pola asuh orangtua di era digital saat ini.