M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (11/3) di Jabodetabek Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG terbaru cuaca hari ini Rabu (11/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Waspada! Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Ketahui Gejala & Pencegahannya yuk

Satu orang terinfeksi campak bisa tularkan 18 orang lain. Waspada penyebaran cepat, kenali gejala agar penanganan segera dilakukan.

DBS Foundation Beri Hibah Rp 11,2 Miliar Untuk Lima Bisnis Berdampak Sosial

Di Indonesia, DBS Foundation memberikan dana hibah SGD 850.000 atau sekitar Rp 11,2 miliar kepada 5 social enterprise dan business for impact.

Jadwal Swiss Open 2026: 8 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 16 Besar, Ada Ginting

Jadwal Swiss Open 2026 babak 32 besar hari kedua Rabu (11/3), delapan wakil Indonesia berlaga memperebutkan tiket 16 besar.​

Xiaomi 15T Jadi HP RAM 12GB & Layar AMOLED 3200 Nits, Makin Nyaman

Ditenagai Dimensity 8400 Ultra dan RAM 12 GB, Xiaomi 15T tawarkan performa responsif. Ketahui detail lengkapnya sebelum memutuskan beli!

Dompet Aman Mudik Awal: Promo Damri Beri Diskon 10% Tiket Pulang-Pergi

Tiket Damri pulang-pergi bisa lebih hemat 10% untuk mudik Lebaran 2026. Jangan lewatkan promo eksklusif di Damri Apps, berlaku hingga 31 Maret.

Melonjak Tinggi, Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (11/3)

Harga emas Antam menguat sifnifikan hari ini Rabu (11/3) dibandingkan dengan hari sebelumnya. Cek daftar harga lengkapnya.

Hasil Swiss Open 2026: 3 Wakil Indonesia Maju ke 16 Besar, Raymond/Joaquin Tumbang

Hasil Swiss Open 2026 babak 32 besar hari pertama Selasa (10/3), tiga wakil Indonesia maju ke 16 besar, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin tumbang.​

IHSG Dibuka Dengan Kenaikan 0,4%, Simak Saham Top Gainers Pagi Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencoba melanjutkan reli. Pada perdagangan Rabu pagi (11/3) pukul 9:01 WIB, IHSG naik 0,4% ke level 7.473,99.

Redmi Pad: Layar 90Hz & Desain Premium, Pilihan Terbaik di Kelasnya?

Redmi Pad menawarkan speaker quad solid dan dukungan update Android 3 tahun. Cek mengapa ini bisa jadi pilihan tepat untuk Anda.