M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Fitur AI iOS 27: Apple Siapkan Fitur Edit Foto AI, Saingi Google & Samsung

Apple Intelligence siap perbarui aplikasi Foto di iOS 27. Fitur expand, enhance, dan reframe siap ubah pengalaman editingmu.

Dompet Aman! A&W Tebar Promo Buy 1 Get 1 Burger Hemat Setiap Jumat Selama Mei 2026

Makan enak bareng teman tanpa bikin dompet nangis? Promo A&W Buy 1 Get 1 Burger hadir setiap Jumat Mei 2026. Cek sekarang!

Update Prakiraan Cuaca Hari Ini (1/5) di Jabodetabek Siaga Hujan Sangat Lebat di Sini

Update peringatan dini BMKG prakiraan cuaca hari ini Jumat (1/5) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat di daerah berikut ini.

Penyimpanan Penuh Bikin Lemot? Hindari dengan HP Samsung RAM Jumbo Ini

Bingung pilih HP Samsung RAM besar? Ini daftar 5 rekomendasi utama dengan spesifikasi canggih yang wajib Anda tahu. 

Bocoran Terbaru: iQOO 15T dan Pad 6 Pro Segera Rilis di Tiongkok

Dua perangkat baru iQOO, 15T dan Pad 6 Pro, akan meluncur dengan spek impresif. Ketahui keunggulan masing-masing di sini.

Cuaca Terik, BMKG Catat Suhu Panas Tertinggi Terjadi di Daerah Ini

Sepekan terakhir, cuaca terik melanda Indonesia. BMKG mencatat suhu panas tertinggi terjadi di daerah ini.

Diet Tak Lagi Hambar! 7 Makanan Enak dan Manis Ini Kunci Perut Langsing

Membakar lemak perut tak perlu pantang manis. Kenali 7 pilihan makanan manis yang aman dan efektif untuk diet Anda sekarang!

11 Tuntutan Hari Buruh 2026: KSPI Desak RUU Ketenagakerjaan Baru & Hapus Outsourcing

KSPI paparkan 11 tuntutan di Hari Buruh 2026. Dari outsourcing hingga pajak, ada poin yang perlu Anda tahu segera.

Cara Hapus Akun X Tanpa Penyesalan: Simak Langkah Penting Sebelum Logout!

Cara hapus akun X kini bisa lebih aman! Pastikan data penting terlindungi sebelum menonaktifkan akun. Ada batas waktu 30 hari yang perlu Anda tahu

Promo 5.5 Burger Bangor: Paket Spesial Mei, Hemat Mulai Rp 30 Ribuan

Membeli burger pekan ini ternyata bisa lebih hemat. Promo 5.5 dan May Deals Burger Bangor tawarkan paket mulai Rp 30 ribuan.