M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penulis: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Mayoritas Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Bali Kamis (13/8) dan Lusa (14/8)

Mayoritas cerah, berikut prakiraan cuaca Bali Kamis (13/8) dan Jumat (14/8), lengkap dengan suhu udara di tiap wilayah.

Bukan Mainan, Ini 7 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Bermanfaat Untuk Anak-Anak

Bukan mainan tapi beberapa ide hadiah lomba 17 Agustus bermanfaat ini cocok diberikan untuk anak-anak di sekolah atau lingkungan rumah.

Daftar Tarif Baru yang Naik per Agustus 2026: Pendirian PT hingga Pendaftaran Merek

Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif baru untuk pendirian PT hingga pengangkatan notaris mulai Agustus 2026. Simak rincian biayanya.

8 Film Sci-Fi Terbaik di Netflix, Terbaru Ada Film The Last House

Bagi penggemar genre science dan fiksi, ini sederet rekomendasi film sci-fi yang bisa ditonton di Netflix.​

SCG Kembangkan Potensi Generasi Muda Lewat Sharing the Dream 2026

SCG kembali menyalurkan beasiswa kepada generasi Indonesia melalui program SCG Sharing the Dream 2026.​

6 Film Horor Tentang Sekolah Angker Penuh Misteri Kelam

Memiliki latar di sekolah, berikut ada beberapa daftar rekomendasi film horor di sekolah yang seram dan wajib ditonton.​

Serba Rp 9.900! Cek 11 Daftar Promo Ka99et Bank Saqu Agustus 2026, PHD hingga HokBen

Nikmati jajanan favorit mulai dari PHD hingga HokBen cuma Rp 9.900. Buruan manfaatkan promo Ka99et Bank Saqu periode 12–15 Agustus 2026.

IHSG Rebound, Menguat 0,5% Pada Perdagangan Rabu Pagi (12/8)

 Pada perdagangan Rabu pagi, 12 Agustus 2026, pukul 9:09 WIB, indeks tercatat naik 0,53% ke level 6.300,8.

IHSG Diproyeksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (12/8)

IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat pada perdagangan Rabu (12/8/2026).​ Cek rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Harga Emas Antam Hari Ini (12/8) Turun Rp 30.000 Jadi Rp 2.680.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Rabu (12/8) anjlok parah. Harga jual dan buyback kompak melemah dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.