M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Penggemar Horor Penakut Rugi Jika Tak Coba 7 Tontonan Komedi Ini

Takut nonton horor? Deretan film dan serial horor komedi Netflix ini siap bikin kamu tertawa lepas. Intip daftar lengkapnya sekarang!

Simak Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DI Yogyakarta Senin 16 Maret 2026

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Yogyakarta terbaru hari Senin 16 Maret 2026 untuk ibadah puasa di bulan Ramadan. ​

Jadwal Imsakiyah Kota Langsa 16 Maret 2026: Catat Waktu Buka Puasa

Cek jadwal imsakiyah Kota Langsa 16 Maret 2026 lengkap dari imsak hingga buka puasa. Simak waktu salat Ramadan hari ini, ya​.

7 Film Horor Religi untuk Temani Ramadhan Penuh Adrenalin

Mencari hiburan Ramadhan yang berbeda? Deretan film horor religi Islami ini jamin adrenalin Anda terpacu. Jangan lewatkan ketegangannya!

Performa Kamera Tecno Camon 50 Ultra Bikin Ngiler, Simak Hasilnya!

Tecno Camon 50 Ultra raih skor kamera DXOMARK 146, tertinggi di kelasnya. Temukan mengapa hasil fotonya luar biasa. 

Resep Rendang Padang Spesial Lebaran: Daging Empuk Bumbu Meresap Sempurna, Coba yuk

Ingin rendang empuk dan bumbunya meresap sempurna? Resep Rendang Padang ala Chef Devina ini wajib dicoba untuk lebaran yang istimewa.

Bukan Sekadar Ide Kreatif, Ini Cara Membangun Brand Usaha Anda

Di tengah biaya promosi digital yang mahal, faktor ini jadi cara untuk membangun dan membesarkan brand usaha Anda.

HyperOS 3.1: Desain Baru Mirip iOS, Ini Daftar Ponsel Penerima!

Xiaomi HyperOS 3.1 membawa tampilan Material 3 Expressive yang lebih berwarna dan bulat. Cek daftar perangkat dapat pembaruan istimewa ini.

10 Ciri Orang yang Cerdas Mengelola Uang, Walau Belum Terlihat Kaya

Yuk, cek 10 tanda kecerdasan finansial berikut ini. Bisa jadi Anda sudah lebih bijak mengatur uang dibanding banyak orang tanpa sadar.​

Kewajiban Zakat Fitrah: Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat agar Tepat Sasaran

Menjelang Idulfitri, pahami 8 golongan penerima zakat fitrah sesuai Al-Quran. Penyaluran tepat sasaran kunci keberkahan.