M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu (12/3)

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Bengkulu untuk Kamis 12 Maret 2026 sebagai panduan sahur dan berbuka Ramadan. ​  

Hasil Swiss Open 2026, Putri dan Ginting Melaju Mulus ke Babak 16 Besar

Hasil Swiss Open 2026 babak 32 besar, tunggal putri Putri Kusuma Wardani dan tunggal putra Anthony Sinisuka Ginting melaju mulus ke 16 besar.

Hujan Sangat Lebat di Provinsi Berikut, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (12/3)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 12 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

6 Kebiasaan Mengatur Uang yang Terlihat Bijak, tapi Justru Menghambat Kaya

Banyak kebiasaan mengatur uang yang terlihat aman, ternyata bisa merugikan masa depan finansial. Cek 6 strategi keuangan yang perlu dihindari.​

7 Tips Menata Kamar Tidur agar Lebih Nyaman dan Menenangkan

Simak 7 cara menata kamar tidur agar lebih nyaman, tenang, dan rapi sehingga membantu Anda meningkatkan kualitas tidur setiap malam.​

Komunitas Anak Muda Berbagi, Mulai Bersih-Bersih Masjid hingga Cooking for Aksi

B​ersama komunitas anak muda, Mie Sedaap mengajak masyarakat berbagi di bulan Ramadhan dan berkreasi lewat masakan

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Kamis 12 Maret 2026, Perlu Pengakuan

Simak ramalan zodiak keuangan dan karier Kamis 12 Maret 2026, peluang kolaborasi, ide baru, dan arah profesional tiap zodiak hari ini!

Pantau 5 Kripto Top Gainers 24 Jam, ICP Salah Satunya yang Naik 10%

Kripto Internet Computer atau ICP menempati puncak kripto top gainers saat pasar kripto global lanjut menguat dalam 24 jam terakhir.

Harga Emas Hari Ini Stabil di bawah US$ 5.200 saat Dollar Melemah

Indeks dollar AS merosot untuk hari keempat, yang membuat harga emas lebih murah bagi sebagian besar pembeli.

Pantau Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok (12/3), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok, Kamis (12/3/2026) di wilayah Jawa Timur akan didominasi oleh cuaca cerah