M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Vivo X300 FE Siap Guncang Pasar: Performa Gaming Mulus, Baterai 6.500mAh

Vivo X300 FE hadir dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, RAM 12GB, dan layar AMOLED 5.000 nits. Simak detail performa dan fitur unggulannya! 

Diskon HokBen Spesial Maret: Cuma Bayar Rp 9.000, Cek Promo Yup Sekarang

Makan HokBen cuma Rp 9.000? Promo spesial Yup di bulan Maret 2026 tawarkan diskon hingga Rp 20.000. Simak cara klaimnya sekarang!

Resep Thumbprint Stroberi: Dijamin Anti Gagal, Kue Lebaran Laris Manis

Ingin kue Thumbprint Stroberi yang selalu jadi buruan? Resep ini jamin anti gagal, bahkan untuk pemula.  

Bedak Padat Andalan Kulit Berminyak Berlebih: Wajah Matte Sempurna

Membeli bedak padat yang tepat kunci kulit bebas kilap. Temukan 5 rekomendasi terbaik untuk wajah berminyak agar makeup tahan lama seharian.

Intip Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Minggu 8 Maret 2026

Ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Minggu 8 Maret 2026 menghadirkan berbagai gambaran peluang serta tantangan dalam urusan Anda.​

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, Bengkulu (8/3)

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Aceh, Sumut, Sumbar, dan Bengkulu untuk Minggu 8 Maret 2026 sebagai panduan sahur dan berbuka Ramadan. ​

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor Hari Ini (8/3): Pastikan Ibadah Tepat Waktu!

Jadwal imsak dan buka puasa Bogor hari ini (8/3) membantu mengatur jam tidur dan kerja. Manfaatkan jadwal untuk lebih produktif dan ibadah lancar.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DI Yogyakarta Minggu 8 Maret 2026, Maju 1 Menit

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Yogyakarta terbaru hari Minggu 8 Maret 2026 untuk memastikan ibadah Ramadan tepat waktu setiap hari. ​  

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi Hari Ini (8/3): Panduan Ibadah Tepat Waktu

Jadwal imsak dan buka puasa di Bekasi 8 Maret 2026 telah dirilis. Temukan waktu Imsak, Subuh, hingga Magrib untuk Kota dan Kabupaten Bekasi.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Lengkap untuk Riau, Kepri, dan Jambi (8/3)

Jadwal imsakiyah dan buka puasa lengkap hari Minggu 8 Maret 2026 untuk Riau, Kepri, dan Jambi terbaru dan akurat untuk panduan Ramadan. ​