M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini Tips Investasi Jangka Panjang buat Investor Pemula dari XTB Indonesia

THR sudah di tangan? Yuk, simak tips investasi jangka panjang buat investor pemula dari XTB Indonesia.

Jangan Kalap Makan saat Lebaran ya, Dokter Ingatkan Risiko Penyakit Ini

Lebaran identik dengan berbagai hidangan khas yang menggugah selera​. Namun, jangan sampai kalap makan karena bisa memicu penyakit berikut ini.

Aneka Promo Diskon Wingstop Mengguncang Ramadhan, Pesta Ayam Hemat hingga Akhir April

Wingstop hadirkan paket hemat Ramadhan untuk bukber. Mulai dari paket berdua hingga ramai-ramai, nikmati diskon spesialnya sekarang!

Tingkat Kecemasan Meningkat Jelang Lebaran, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesehatan mental khusunya gangguan kecemasan ternyata juga menjadi persoalan menjelang Lebaran. Kenali penyebab gangguan kecemasan yuk.

Mengenal STEAM, Metode Belajar yang Gabungkan Sains hingga Seni

​Metode pembelajaran STEAM semakin banyak diterapkan di sekolah karena dinilai mampu melatih siswa berpikir kritis, kreatif, sekaligus inovatif.

Kembali Merosot! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (13/3)

Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada hari ini Jumat (13/3) dengan nominal Rp 21.000 dibanding hari sebelumnya.

Puasa Tetap Lancar, Simak Tips Menjaga Imun Selama Ramadan dari Stimuno

​Stimuno membagikan beberapa tips sederhana untuk membantu menjaga imun selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Promo Subway Jumat Berkah, Buka Puasa Pakai Italian BMT Sandwich Cuma Rp 35.000

Membeli Subway Italian BMT pekan ini bisa lebih hemat. Nikmati sandwich favorit Anda hanya Rp 35.000 khusus hari ini.

Jadwal Swiss Open 2026: 6 Wakil Indonesia Berlaga, Ada Perang Saudara Ganda Campuran

Sebanyak 6 wakil Indonesia berhasil melaju ke babak perempat final turnamen bulu tangkis Swiss Open 2026.

KAI Bagi-Bagi THR lo! Mudik Lebih Hemat dengan Voucher Railpoin, Klaim Sekarang

Momen Lebaran KAI bagi-bagi THR lo! Tukarkan voucher Railpoin untuk diskon tiket atau belanja. Pelajari cara klaim sebelum promo berakhir.