M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rekomendasi Film Thailand Terbaru, Dijamin Bikin Baper dan Ngakak

Mencari tontonan romantis Thailand yang bikin ketagihan? Ada kisah cinta beda usia 30 tahun hingga aksi kocak yang tak terduga!  

Samsung Galaxy A57: Ponsel Mid-Range Tahan Air dengan Berbagai Fitur Unggulan

Samsung Galaxy A57 diprediksi hadir dengan peningkatan signifikan, termasuk rating IP68 dan daya tahan baterai super.

Awet Seharian, Ini 4 Kelebihan Lipstik Matte Dibanding Lipstik Lainnya

Ada 4 kelebihan lipstik matte dibandingkan dengan lipstik lainnya yang perlu Anda tahu. Simak informasinya di sini.

Tips Mudik Nyaman: Ini 4 Trik Cerdas biar Perjalanan Anda Bebas Stres

Membawa barang berlebihan saat mudik bisa jadi bumerang. Temukan 4 tips cerdas agar perjalanan Anda lancar dan nyaman sampai tujuan.

4 Tanda pH Kulit Tidak Seimbang yang Wajib Anda Tahu, Jangan Disepelekan

Banyak yang belum tahu, ada 4 tanda pH kulit tidak seimbang lo. Jangan lewatkan, berikut MomsMoney bagikan informasinya.

Daftar Penting Ini Wajib Cek Sebelum Perjalanan Mudik agar Bebas Drama

Melupakan hal kecil ini bisa bikin mudik Anda jadi bencana. Pastikan semua 7 persiapan krusial ini sudah terpenuhi!  

Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Minggu 15 Maret 2026

Simak, yuk, ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Minggu 15 Maret 2026, cek peluang finansial mulai dari Aries hingga Pisces.​

Jangan Sampai Telat Sahur! Cek Jadwal Imsakiyah Jogja Minggu 15 Maret 2026

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Yogyakarta terbaru hari Minggu 15 Maret 2026 untuk ibadah puasa di 10 malam terakhir ramadan. ​  

Jadwal Imsak Semarang (15/3): Raih Berkah Lailatul Qadar di Malam ke-25 Ramadhan

Malam ke-25 Ramadhan adalah 10 malam terakhir lailatul qadar. Pastikan ibadah tepat waktu dengan jadwal imsak Semarang hari ini.

Jadwal Buka Puasa Kota Madiun Ramadan 15 Maret 2026 dari Kemenag

Cek dan catat jadwal buka puasa Kota Madiun Ramadan 15 Maret 2026 dari Kemenag resmi berikut ini, yuk!