M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Perlindungan Perempuan dari Kekerasan Penting, Bagian dari Kesehatan Masyarakat

FNM Society dan Takeda mendorong penguatan peran perempuan dalam kesehatan masyarakat dan perlindungan dari kekerasan.

Starbucks Tawarkan Menu dan Merchandise Bertema Harry Potter di Indonesia

​Starbucks melakukan kolaborasi dengan Harry Potter lewat minuman tematik, dessert, hingga koleksi merchandise yang terinspirasi dunia sihir.

Mau Pulang Kampung? Ini Tips Mudik Aman dan Nyaman dari Cermati

​Menjelang Lebaran, Cermati membagikan sejumlah tips agar perjalanan mudik tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.

Mudik Tetap Segar, Zinc Sediakan Keramas Gratis di Posko Mudik Rest Area Ini

​Selama 16–19 Maret 2026, pemudik bisa menikmati berbagai fasilitas penyegar dari Zinc di rest area berikut ini.

Samsung Rilis Galaxy Buds4 Series, Fokus Tingkatkan Kualitas Panggilan

​Samsung memperkenalkan earbuds terbaru melalui Galaxy Buds4 Series yang membawa peningkatan kualitas panggilan berkat teknologi HD Voice.

Kuliah di Lingkungan Internasional, Ini Manfaat yang Bisa Mahasiswa Peroleh

Kampus dengan banyak mahasiswa internasional tak hanya menawarkan pendidikan akademik, tetapi juga pengalaman belajar lintas budaya.

Kota & Kabupaten Ini Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/3)

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu 15 Maret 206 dengan status Siaga hujan sangat lebat di kabupaten dan kota di Indonesia berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/3), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Minggu 15 Maret 206 hujan sangat lebat dan hujan lebat di provinsi berikut ini.

Promo JSM Alfamart Periode 13-18 Maret 2026, Khong Guan-Nissin Diskon Besar

Cek katalog promo JSM Alfamart Spesial Idul Fitri periode 13-18 Maret 2026 di sini untuk belanja kebutuhan Lebaran.

Hasil Swiss Open 2026: Jafar/Felisha Kandas, Indonesia Sisakan 4 Wakil di Semifinal

Sebanyak 4 wakil Indonesia memastikan tempat di Babak Semifinal Swiss Open 2026, termasuk Anthony Sinisuka Ginting.