M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rukita Beri Promo Bagi Calon Mahasiswa, Bisa Dapat Gratis Sewa Kost 1 Bulan

Calon mahasiswa bisa dapat promo dari Rukita berupa gratis satu bulan sewa jika booking langsung untuk dua semester.  

9 Makanan untuk Dikonsumsi di Usia 60 Tahun ke Atas agar Panjang Umur

Ada beberapa rekomendasi makanan untuk dikonsumsi di usia 60 tahun ke atas agar panjang umur, lho. Apa saja?  

4 Cara Konsumsi Bayam Paling Sehat supaya Nutrisinya Tidak Hilang

Yuk, intip beberapa cara konsumsi bayam paling sehat supaya nutrisinya tidak hilang berikut ini!            

5 Cara Konsumsi Yogurt yang Paling Sehat untuk Tubuh

Ternyata ini, lho, cara konsumsi yogurt yang paling sehat untuk tubuh! Mau coba terapkan?                 

10 Manfaat Kesehatan Konsumsi Ubi Jalar yang Jarang Diketahui

Tahukah bahwa ada beberapa manfaat kesehatan konsumsi ubi jalar yang jarang diketahui, lho. Cari tahu di sini, yuk!

5 Sayuran untuk Membuat Kenyang Lebih Lama, Cocok untuk Diet!

Sedang diet? Ada 5 sayuran untuk membuat kenyang lebih lama yang patut Anda konsumsi. Cari tahu di sini.

4 Tanda Wajah Tidak Butuh Serum, Kapan Harus Berhenti?

Ada 4 tanda wajah tidak butuh serum. Harus tahu, berikut informasi selengkapnya yang wajib Anda tahu.

Pantau Prakiraan Cuaca Besok (7/4) di Jawa Barat, Didominasi Hujan Ringan

​BMKG memperkirakan cuaca besok Selasa (7/4) dan lusa (8/4) di Jawa Barat akan didominasi hujan ringan.

Hujan Lebat di Wilayah Ini, Simak Peringatan dini BMKG Cuaca Besok (7/4) Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Selasa (7/4) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/4), Hujan Sangat Lebat Turun di Provinsi Ini

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Selasa 7 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.