M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Tren Motor Listrik Berlanjut di 2026, Edukasi dan Kredit Jadi Kunci

​Tren motor listrik masih tumbuh di awal 2026. FIFGROUP menyebut efisiensi biaya dan isu lingkungan jadi pendorong utama.

6 Film Korea Dewasa Paling Berani, Dijamin Bikin Pasutri Bergairah

Tak hanya romantis, 6 film Korea dewasa ini punya alur berani yang memicu gairah pasutri. Lihat daftar lengkapnya di sini!

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 6-12 April 2026, Diskon hingga Rp 28.600

Cermati katalog promo Alfamidi Hemat Satu Pekan periode 6-12 April 2026 untuk belanja kebutuhan keluarga.

Investor SBN Kian Beragam, Usia 40 Tahun ke Atas Ikut Tumbuh

​Bibit.id mencatat investor SBN makin beragam termasuk usia 40+. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap investasi SBN.

Kerja Hybrid Jadi Strategi Bisnis, Ini Manfaat Utamanya

​International Workplace Group menyebut kerja hybrid jadi solusi efisiensi dan ekspansi bisnis di tengah ketidakpastian global.

Pop Up Capybara Bakery Hadir Lagi di ​Toys Kingdom, Tawarkan Beragam Diskon & Hadiah

​Toys Kingdom kembali menggelar pop up store Tuntunzai Capybara dengan koleksi lebih lengkap dan promo menarik hingga 18 April 2026.

Promo HokBen Hari Kesehatan Sedunia, 4 Pilihan Menu Sehat Lengkap Cuma Rp 32 Ribuan

Promo HokBen Hari Kesehatan Sedunia hanya sampai 10 April 2026. Jangan sampai ketinggalan kesempatan makan enak dan hemat ini!

Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Selasa (7/4) Hati-hati Kota Ini Hujan Ringan!

BMKG merilis prakiraan cuaca di Jawa Timur besok Selasa (7/4) yang didominasi oleh hujan ringan dan berawan

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok (7/4), Hujan Guyur Semua Wilayah

Cuaca besok (7/4), BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang mengguyur seluruh wilayah Jawa Tengah pada Selasa esok.

Pemkot Jogja Buka Pelatihan AI hingga Bahasa Jepang Gratis di 2026, Cek Syaratnya

Pelatihan gratis Jogja 2026 tawarkan beragam skill baru. Jangan lewatkan, kuota pendaftarannya terbatas dan bisa ditutup sewaktu-waktu!