M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

11 Dampak Berbahaya Konsumsi Gula Terlalu Banyak bagi Kesehatan Tubuh

Tahukah bahwa ada sejumlah dampak berbahaya konsumsi gula terlalu banyak bagi kesehatan tubuh. Apa sajakah itu?

Tips Renovasi Rumah Hemat Biaya tapi Tetap Estetik dari Ahli Desainer Dunia

Tips renovasi rumah hemat, estetik, dan fungsional dengan strategi cerdas yang cocok diterapkan pada hunian di Indonesia.​  

10 Daftar Minuman yang Bagus untuk Kesehatan Jantung

Intip beberapa daftar minuman yang bagus untuk kesehatan jantung berikut ini, yuk!                           

14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah Tinggi Secara Alami

Ada beberapa cara turunkan kadar gula darah tinggi secara alami yang dapat Anda coba berikut ini. Apa saja?

Hasil Piala Thomas 2026 : Sapu Bersih Aljazair, Indonesia Menang 5 : 0

Setelah ini, tim putra Indonesia masih akan menghadapi Thailand dan Prancis untuk bisa lolos babak penyisihan grup D. 

Uban Hilang Sempurna, 4 Warna Cat Rambut Ini Bikin Wajah Auto Segar

Uban tak lagi jadi masalah! Dapatkan rambut tertutup sempurna dari uban dengan 4 pilihan warna cat rambut ini.

Hasil Piala Thomas 2026: Tim Indonesia Gebuk Aljazair, Sapu Bersih 5-0

Hasil Piala Thomas 2026, Kamis (24/4), di laga pembuka Grup D, tim Indonesia menggebuk Aljazair dengan skor 5-0.

Keamanan WhatsApp Kini Maksimal: Sembunyikan Chat, Blokir Tangkapan Layar.

Pembaruan WhatsApp 2026 hadirkan kunci obrolan biometrik hingga blokir tangkapan layar. Ketahui cara amankan privasi Anda sekarang!

Poco C85x Rilis: HP Baterai 6.300 mAh, Fitur Unggul Lainnya Terungkap

Ponsel Poco C85x tawarkan layar 120Hz, kamera 32MP, dan Android 16. Fitur baterai 6300mAh dengan daya tahan 3 tahun ini wajib Anda tahu!

Promo Gokana Kenyang, Jangan Lewatkan Diskon 25% di Tanggal 25 Ini

Tanggal 25 ini ada promo Gokana Kenyang diskon 25%! Pastikan Anda tahu menu apa saja yang bisa didapatkan dengan harga super hemat.