M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Kamis (2/4)

IHSG diproyeksi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (2/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas hari ini.

IHSG Bisa Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Kamis (2/4)

IHSG diproyeksi melanjutkan penguatan pada perdagangan Kamis (2/4/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas hari ini.

Menguat Rp 20.000! Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (2/4) Jadi Segini

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Kamis (2/4) kembali menguat Rp 20.000 dari perdagangan sebelumnya.

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Berikut Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Kamis (2/4)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Kamis (2/4/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas hari ini.

HP Oppo RAM 8GB Termurah: Kinerja Ngebut Tanpa Bikin Kantong Bolong

Percaya tidak HP Oppo RAM 8GB bisa semurah ini? Beberapa seri A tawarkan spek gahar. Intip detailnya agar tidak ketinggalan!

Simak Yuk Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Kamis 2 April 2026

Simak ramalan 12 zodiak karier dan keuangan hari ini, Kamis 2 April 2026, cek peluang sukses dan tantangan yang menanti.​

Gempa Magnitudo 7,6: BMKG Deteksi Tsunami Hantam Sulawesi Utara dan Maluku Utara

BMKG mendeteksi tsunami akibat gempa dengan kekuatan 7,6 menghantam sejumlah daerah di Sulawesi Utara dan Maluku Utara pada Kamis (2/4) pagi.

Gagal SNBP? Ini 6 Tips Persiapan SNBT agar Lolos, Jadi Kunci Sukses 2026

Pengumuman SNBP 2026 tak sesuai harapan? Masih ada SNBT! Temukan strategi ampuh lolos kampus impian di sini.  

Naik Gila-gilaan Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis (2/4)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Kamis (2/4) melesat tinggi dari perdagangan sebelumnya.

Hemat Maksimal! Nikmati Promo Gokana Mabar Spesial April, Cek Paket Menunya

Makan bareng teman di Gokana bisa hemat. Paket Mabar berdua atau bertiga mulai Rp 45.000-an per orang. Lihat menu lengkapnya di sini!