M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Tips untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi yang Penting Diketahui

Ini dia beberapa tips untuk menurunkan tekanan darah tinggi yang penting diketahui. Apa saja, ya?       

20 Ucapan Nyepi 2026 Bahasa Bali Penuh Makna, Bawa Kedamaian Batin

Nyepi 19 Maret 2026 segera tiba. Pilih dari 20 ucapan bahasa Bali berikut ini untuk sebarkan kedamaian. Temukan makna mendalamnya di sini!

25+ Poster Nyepi 2026 Gratis, Desain Terbaru dan Siap Pakai di Medsos

Poster Hari Raya Nyepi 2026 tersedia gratis, siap diunduh. Hindari ucapan standar, buat postingan Anda lebih menonjol dengan desain unik ini.

Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Rabu 18 Maret 2026, Peluang Baru

Simak ramalan zodiak keuangan dan karier hari ini Rabu 18 Maret 2026, peluang kerja tim dan ide baru terbuka lebar untuk Anda.​

Jadwal Imsakiyah Banjar Hari Ini (18/3), Pastikan Puasa Tetap Optimal

Jadwal Imsakiyah Kota Banjar 18 Maret 2026 sudah dirilis Kemenag. Pastikan sahur dan puasa Anda sempurna sesuai waktu yang ditetapkan.

Jadwal Imsakiyah Tasikmalaya 18 Maret, Cek Detailnya di Sini

Jadwal Imsakiyah Tasikmalaya 18 Maret 2026 telah dirilis Kemenag. Cek segera untuk panduan sahur, imsak, dan berbuka puasa Anda.

Cek Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah DI Yogyakarta, Rabu 18 Maret 2026

Jadwal imsakiyah dan buka puasa di Yogyakarta terbaru hari Selasa 17 Maret 2026 untuk ibadah puasa di 10 malam terakhir ramadan. ​

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor Rabu (18/3): Cek Perbedaan Waktu Kota & Kabupaten

Ada perbedaan tipis. Jadwal Imsak & Buka Puasa Bogor Rabu (18/3) untuk Kota dan Kabupaten tidak sama persis.  

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Rabu (18/3): Ini Jam Krusial

Jadwal imsak dan buka puasa Tangerang, Rabu (18/3) sudah rilis. Temukan cara atur waktu agar tetap fokus bekerja.

Jadwal Imsak & Buka Kebumen (18/3): Ada 3 Ganjaran Ini di Hari ke-28 Ramadhan

Momen Ramadhan hari ke-28 menjanjikan pahala istimewa. Cek jadwal imsak Kebumen 18 Maret 2026 agar ibadah Anda tepat waktu dan penuh berkah.