M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

7 Manfaat Kesehatan Menangis yang Jarang Diketahui

Tahukah bahwa ternyata ada beberapa manfaat kesehatan menangis yang jarang diketahui, lo. Yuk, cek di sini!

THR dan Ramadan Dorong Produk LazMall Laris Manis di Lazada

​Lazada mencatat peningkatan penjualan 3,5 kali lipat di kanal LazMall, dengan fashion, kebutuhan rumah tangga, dan elektronik jadi favorit.

Dorong Anak Muda Belajar Bahasa Lewat Musik, Duolingo Gandeng Niki

 Duolingo berkolaborasi dengan Niki untuk meluncurkan kampanye bertema musik untuk mendorong anak muda Indonesia belajar bahasa Inggris.

Jawara 5 Kripto Top Gainers saat Pasar Loyo, ONDO Salah Satunya!

Meski pasar kripto loyo, masih ada yang berhasil naik dan menghuni kripto top gainers. Cek 5 diantaranya!

Waspada Hujan Lebat, Ini Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (28/3) di Jabodetabek

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (28/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Drone Avata 360 dari DJI Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp 10 Jutaan

​DJI luncurkan drone Avata 360 dengan harga mulai 10 jutaan, menawarkan perekaman 360° dan pengalaman terbang imersif.

6 Makanan yang Bisa Bikin Risiko Kanker Meningkat, Catat ya

Wajib tahu! Ini dia beberapa makanan yang bisa bikin risiko kanker meningkat, lo. Apa sajakah itu?   

7 Cara Menjaga Kesehatan Otak di Usia Lanjut, Cek di Sini

Yuk, ketahui beberapa cara menjaga kesehatan otak di usia lanjut berikut ini. Cek ada apa saja.        

12 Makanan Sumber Karbohidrat selain Nasi yang Bisa Coba Dikonsumsi

Cek beberapa makanan sumber karbohidrat selain nasi yang bisa Anda coba konsumsi berikut ini, yuk!  

11 Buah dengan Kandungan Magnesium yang Paling Tinggi

Ternyata ini, lo, beberapa buah dengan kandungan magnesium yang paling tinggi. Apa saja, ya?