M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Bukan Gaji Tinggi, Kunci Pensiun yang Nyaman Ternyata Cuma Lakukan 3 Hal Ini

Yuk, cek strategi sederhana agar keuangan Anda tetap stabil dan masa pensiun nyaman tanpa harus punya penghasilan besar.​

4 Aturan Lama Desain Ruang Tamu yang Wajib Ditinggalkan agar Rumah Lebih Nyaman

Yuk, ubah ruang tamu Anda jadi lebih nyaman dan fleksibel dengan cara ini, simak tips desain terbaru yang bikin rumah makin hidup.​

Tren Wallpaper 2026 yang Bikin Rumah Tampil Berani, Estetik, dan Penuh Karakter

Yuk, cek tren wallpaper di tahun 2026 yang bikin rumah kamu makin estetik, nyaman, dan penuh karakter tanpa renovasi besar!​

Mulai Hari Ini (17/3) One Way dan Contra Flow Berlaku di Jalan Tol, Catat Jamnya

Mulai hari ini Selasa (17/3), sistem satu arah atau one way dan contra flow berlaku di jalan tol untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2026.

Friction Maxxing: Strategi Sederhana Tekan Boros, Keuangan Lebih Sehat

Simak, yuk, ternyata blokir HP sore hari bisa bantu tekan pengeluaran impulsif dan bikin keuangan lebih sehat tanpa ribet lo.​

Cuaca Terik hingga 37°C, Ini Penyebab Suhu Panas Menurut BMKG

Cuaca terik menerjang wilayah Indonesia dalam beberapa hari terkahir. BMKG mengungkap penyebab cuaca terik dengan suhu hingga 37°C.

Penting buat Pemudik, Puncak Arus Mudik di Jalan Tol bakal Terjadi Rabu Besok (18/3)

Jasa Marga memperkirakan, puncak arus mudik di jalan tol akan terjadi pada Rabu besok 18 Maret 2026.

Daftar Nomor Darurat Mudik Lebaran 2026, Catat Ini biar Perjalanan Anda Aman

Membawa nomor darurat mudik 2026 adalah kunci keselamatan. Catat daftar lengkapnya untuk perjalanan lebaran yang tenang dan nyaman.

Anti Pegal saat Silaturahmi, Tips Memilih Sendal Lebaran biar Nyaman dan Tampil Kece

Momen silaturahmi lebaran butuh alas kaki yang pas. Ini tips agar kaki tetap nyaman, anti lecet, dan bebas pegal seharian. Jangan salah pilih.

Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 16-19 Maret 2026

Cek promo Superindo Weekday hari ini periode 16-19 Maret 2026 untuk belanja hemat di Superindo terdekat awal pekan ini.