M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penulis: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ramalan Shio Hari Ini Selasa 22 September 2026, Perbaiki Komunikasi dan Hubungan

Simak ramalan shio hari ini Selasa 22 September 2026, cek karier, keuangan, asmara, kesehatan, serta shio yang perlu lebih waspada.

Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 22 September 2026, Utamakan Urusan Perasaan

Simak ramalan 12 zodiak hari ini Selasa 22 September 2026, cek kabar asmara, karier, keuangan, dan kesehatan Aries hingga Pisces.

Harga Emas Antam Hari Ini (22/9) Turun Tipis, Buyback Jadi Rp 2.462.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini turun menjadi Rp 2.627.000 per gram, sementara buyback berada di Rp 2.462.000.

IHSG Diproyeksi Sideways, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas Selasa (22/9)

IHSG diproyeksi bergerak sideways pada perdagangan Selasa (22/9/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham dari MNC Sekuritas (22/9)

IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan Selasa (22/9/2026).​ Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Puncak Kemarau, Hujan Lebat Masih Guyur 17 Provinsi Ini Selama 3 Hari ke Depan

Di tengah puncak musim kemarau, BMKG memperkirakan cuaca hujan lebat masih terjadi di 17 provinsi selama 22-24 September 2026.

Asus Vivobook 14 Flip, Bisa Buka Laptop dengan Satu Tangan

Fitur AI Copilot Plus Laptop Asus Vivobook 14 Flip mengubah efisiensi kerja harian Anda. Ketahui sejauh mana kemampuan chip 47 TOPS ini.

Setelah Naik, Harga Emas Pegadaian Hari Ini (22/9) Berbalik Turun Jadi Segini

Harga emas Pegadaian berbalik turun hari ini (22/9). Harga Galeri24 turun Rp 6.000, sementara UBS susut Rp 7.000.

5 Tips Mendapatkan Kulit Flawless di Hari Pernikahan Agar Bikin Pangling

Untuk mendapatkan kulit flawless di hari pernikahan, berikut hal-hal yang sebaiknya dihindari pengantin perempuan menjelang hari pernikahan.​

6 Film Fantasi Penuh Sihir dan Dunia Magis dari Beragam Genre

Jika suka dengan film fantasi di dunia magis dan penuh sihir, coba tonton beberapa rekomendasinya berikut ini.