M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Desain Undangan Bukber 2026 Gratis, Tinggal Edit dan Kirim

Undangan bukber 2026 gratis yang menarik. Lihat koleksi template terbaru yang mudah diedit, buat semua temanmu tak sabar datang!

Jadwal Tukar Uang BI Malang 2026 Periode 2: Cek Tanggal dan Lokasinya Sekarang

Mendapat uang pecahan baru Lebaran 2026 kini lebih mudah. Cek jadwal kas keliling, loket bank, dan layanan terpadu BI Malang untuk tukar uang.

Sederet Acara Ramadan di Karawaci, dari Tanoura Dance hingga Belanja Bareng Anak

​Selama 19 Februari–29 Maret 2026, Supermal Karawaci menggelar rangkaian acara hiburan dan kegiatan sosial untuk menyambut Ramadan.

IHSG Rebound, Naik 2% Pada Kamis Pagi (5/3)

Simak saham-saham yang menguat dan menjadi top gainers pada perdagangan Kamis pagi ini, 5 Maret 2026

Asuransi Makin Prospektif di 2026, Ini Panduan Membeli Proteksi dari Qoala Plus

​Qoala Plus memberikan panduan bagi masyarakat sebelum membeli produk asuransi di tengah proyeksi pertumbuhan industri ini.

Jadwal All England 2026: Ada 2 Derbi, Ini Laga Wakil Indonesia di Babak 16 Besar

Ada 2 pertandingan dari sektor ganda putra dan ganda campuran wakil Indonesia yang akan bertemu di Babak 16 Besar All England 2026.

Naik Tipis! Simak Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 5 Maret

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 3.049.000 Kamis (5/3/2026), naik tipis Rp 4.000 dibanding harga Rabu (4/3/2026).

Aplikasi Android: Cara Aman Install Tanpa Google Play Store

Ingin instal aplikasi yang tidak ada di Play Store? Ada cara mudah dan aman untuk melakukannya. Pelajari pengaturan penting di Android sekarang.

IHSG Punya Peluang Rebound Teknikal, Cek Rekomendasi Saham dari Kiwoom Hari Ini (5/3)

Berikut proyeksi IHSG dan rekomendasi saham teknikal hari ini, Kamis 5 Maret 2026 dari Kiwoom Sekuritas Indonesia. 

Pendaftaran Mudik Gratis Telkom 2026: 1.700 Pemudik Siap Pulang dengan Bus & Kapal

Pendaftaran mudik gratis Telkom 2026 sudah dibuka hingga 5 Maret 2026. Amankan kursi Anda, cek syarat dan lokasi keberangkatan.