M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dividen Final ASII Rp 292 per saham, Potensi Yield Sekitar 4,8%

Cum date dividen saham ASII cum date di pasar reguler dan negosiasi pada 4 Mei 2026.                

Promo Alfamart Beauty Fair 29-30 April 2026, Wardah-Purbasari Diskon hingga 45%

Promo Alfamart Beauty Fair periode 16-30 April 2026, cek katalognya di sini sebelum belanja di Alfamart terdekat.

Garuda Online Travel Fair 2026, Ada Promo Tiket Pesawat ke Rute Ini

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2026 menawarkan penerbangan domestik dan internasional dengan harga tiket pesawat menarik.

6 Promo Kuliner Rabu Terakhir April 2026, Point Coffee hingga A&W Hemat Banget

Jangan lewatkan diskon gila-gilaan Rabu terakhir April 2026! Banyak promo menarik dari Wingstop, Family Mart, dan lainnya. Cek detailnya di sini.

Traktir Kopi Hemat Hari Ini, Promo Starbucks Diskon 55% dan Point Coffee Bundling 3

Traktir teman kopi tanpa bikin kantong bolong? Diskon 55% Starbucks dan promo 3 minuman Point Coffee cuma Rp 50 ribu menanti Anda.

7 Film Fashion Paling Glamor, The Devil Wears Prada 2 Tayang di Bioskop

Memburu inspirasi gaya? Bukan cuma soal busana film-film ini juga punya perjuangan. Temukan rekomendasi untuk pecinta fesyen di sini.

Jangan Kambuh Lagi! Anda Butuh 4 Makanan & Minuman Ini setelah Operasi Batu Ginjal

Ginjal Anda rentan setelah operasi. Penuhi kebutuhan nutrisi dengan makanan dan minuman ini agar tidak kambuh lagi.

BRI Danareksa Sekuritas Bagikan 4 Ide Trading Saham Hari Ini Rabu (29/4)

BRI Danareksa Sekuritas membagikan ide trading untuk perdagangan hari ini, Rabu (29/4/2026​). Simak rekomendasinya!

Harga Emas Hari Ini Stagnan Setelah Turun 2,4% dalam Dua Sesi

Harga emas spot diperdagangkan di dekat level penutupan sesi sebelumnya, dan mendekati US$ 4.590 per troi ons. 

Kiwoom Sekuritas Bagikan 4 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Hari Ini (29/4)

Kiwoom Sekuritas membagikan ide trading untuk perdagangan hari ini Rabu (29/4/2026). Berikut rekomendasi saham mereka.