M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Promo HokBen HUT 41: Hoka Hemat Rp 4.100 di HokBenAja Cuma Hari Ini, Klaim Sekarang

Hanya hari ini, Hoka Hemat 4 cuma Rp 4.100 di HokBen. Kuota terbatas dan mulai pukul 10.00. Cek cara klaim voucher-nya sekarang juga!

Bukan Bawang Biasa, Ini 7 Manfaat Black Garlic yang Lindungi Jantung & Cegah Obesitas

Teksturnya lembut, rasanya manis, tapi manfaat black garlic jauh melampaui itu. Temukan bagaimana bawang hitam ini melindungi jantung Anda.

Coca-Cola dengan BenihBaik.com Kolaborasi di Program Ini

Coca-cola dan BenihBaik percepat aksi tanggap darurat lewat cara ini                                

Akses Cek Kesehatan Makin Mudah, Innoquest Buka di Makassar

​Warga Makassar kini bisa menikmati layanan laboratorium berstandar internasional tanpa perlu ke luar kota, seiring kehadiran Innoquest dan RMC.

Awas Hujan Ekstrem! Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (20/4) di Jabodetabek

Update peringatan dini BMKG cuaca hari ini Senin (20/4) di Jabodetabek dengan status Awas hujan ekstrem di daerah berikut ini.

Pasca Lebaran, Super Indo Ajak Para Ibu Berkumpul dan Berbagi

​Super Indo menggelar silaturahmi bersama para ibu di enam kota, berbagi paket makanan sekaligus menghadirkan kebersamaan.

Ajak Perempuan Aktif Bergerak, Haier Gelar Women's Day Run 2026

Haier merayakan kesetaraan perempuan dan mengajak lebih berdaya di acara lari Women’s Day Run 10K 2026.

Kesehatan Anda Terancam, Ini 4 Bahaya Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu yang Mengintai

Bukan hanya merusak ekosistem, ikan sapu-sapu hidup di air kotor dan menyerap logam berat. Cari tahu dampaknya pada kesehatan Anda.

Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan 20-26 April 2026, Hemaviton Beli 2 Gratis 1

Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan hadir lagi! Dapatkan potongan harga besar untuk popok, detergent, hingga camilan favorit Anda. Cek daftarnya!

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Cek Rekomendasi Saham BRI Sekuritas (20/4)

IHSG diproyeksi bergerak terbatas pada perdagangan Senin (20/4/2026).​ Cek rekomendasi saham dari BRI Danareksa Sekuritas untuk hari ini.