M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Ini Tips Aman Meninggalkan Motor Listrik saat Mudik Ala Polytron

Polytron membagikan sejumlah tips praktis lagi aman bagi pengguna motor listrik yang akan meninggalkan kendaraannya saat mudik Lebaran.​

Promo Indomaret Harga Spesial Periode 10-23 Maret 2026, Cokelat-Sabun Cair Diskon 30%

Promo Indomaret Harga Spesial tawarkan Diskon hingga 30%. Cek katalognya sekarang dan nikmati belanja lebih hemat.

Promo Alfamidi Ngartis Periode 1-15 Maret 2026, Olatte-Sasa Santan Beli 2 Gratis 1

Cek promo Alfamidi Ngartis periode 1-15 Maret 2026 untuk belanja Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Aneka Promo Genki Sushi Spesial Ramadhan, Paket Lengkap Bukber Mulai Rp 85 Ribu

Ramadhan makin istimewa dengan promo Genki Sushi. Paket hemat mulai Rp 85.000 sudah termasuk sushi dan ocha. Cek daftar menunya sebelum kehabisan!

IHSG Berpotensi Melemah, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG diproyeksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (11/3/2026)​. Berikut daftar rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas untuk hari ini.

IHSG Masih Rawan Koreksi, Simak Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (11/3)

IHSG masih rawan mengalami koreksi pada perdagangan Rabu (11/3/2026). Simak rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.

Update Peringatan Dini BMKG Cuaca Hari Ini (11/3) di Jabodetabek Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG terbaru cuaca hari ini Rabu (11/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Waspada! Kasus Campak di Indonesia Meningkat, Ketahui Gejala & Pencegahannya yuk

Satu orang terinfeksi campak bisa tularkan 18 orang lain. Waspada penyebaran cepat, kenali gejala agar penanganan segera dilakukan.

DBS Foundation Beri Hibah Rp 11,2 Miliar Untuk Lima Bisnis Berdampak Sosial

Di Indonesia, DBS Foundation memberikan dana hibah SGD 850.000 atau sekitar Rp 11,2 miliar kepada 5 social enterprise dan business for impact.

Jadwal Swiss Open 2026: 8 Wakil Indonesia Berlaga Menuju 16 Besar, Ada Ginting

Jadwal Swiss Open 2026 babak 32 besar hari kedua Rabu (11/3), delapan wakil Indonesia berlaga memperebutkan tiket 16 besar.​