M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Makan Hemat! Burger King Suguhkan Promo Spesial Sepanjang April Mulai Rp 10.000

Promo King of the Month Burger King April ini tawarkan harga mulai Rp 10 ribuan. Cek daftar menu lengkapnya agar tak ketinggalan diskon spesial!

Naik Rp 5.000 Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (8/4)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Rabu (8/4) mengalami kenaikan Rp 5.000 dari perdagangan sebelumnya.

HP Snapdragon 8 Gen 5: Performa Kilat Tanpa Lag, Ini Daftarnya

HP Android Snapdragon 8 Gen 5 tawarkan performa kilat anti-lag. Simak daftar lengkap ponsel terbaik yang sudah menggunakannya!

Kenangan Lebaran Aman! Ikuti 5 Langkah Mudah Pulihkan Foto iPhone

Foto Lebaran di iPhone Anda tiba-tiba lenyap? Ini dia 5 metode praktis untuk mengembalikan momen berharga yang hilang, cek sekarang!

Rekomendasi 7 Film Konflik Ibu-Anak yang Menguras Emosi dan Pelik

Lewat 7 film ini, Anda bisa memahami kompleksitas emosional konflik ibu dan anak seringkali tak terucap.

Rekomendasi Kartun Horor Anak Dari Goosebumps hingga Shinbi's House

Goosebumps hingga Shinbi's House, 4 kartun horor ini jadi favorit anak. Cari tahu alasan mengapa mereka aman dan menghibur untuk ditonton.  

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini, Rabu 8 April 2026: Pisces Terhambat

Simak ramalan 12 zodiak hari ini, Rabu 8 April 2026, cek peluang keuangan dan karier Anda lewat strategi komunikasi yang tepat.​  

Promo HokBen Tebus Murah April: Menu Favorit Mulai Rp 10 Ribu, Cek Sekarang

Membeli HokBen pekan ini bisa lebih untung. Ada promo Tebus Murah mulai Rp 10.000 untuk menu pilihan. Serbu sekarang sebelum kehabisan!

HP Vivo X300s: Layar 144Hz dan Kamera Zeiss 200MP Unggulan

HP Vivo X300s meluncur dengan layar 144Hz LTPO dan chip V3+ tercanggih. Simak fitur unggulan yang membuat ponsel ini layak dilirik! 

Rahasia K-Beauty Terbongkar, Skincare Ginseng Bisa Atasi Keriput dan Jerawat

Banyak orang belum tahu, ginseng bisa cegah keriput dan tingkatkan kolagen kulit. Jangan lewatkan manfaat luar biasanya!