M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (7/3) di Jabodetabek, Daerah Ini Hujan Sangat Lebat

Peringatan dini BMKG cuaca besok Sabtu (7/3) di Jabodetabek dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Oh!Some Buka Pop-up Store Disney di The Breeze BSD City Selama Sebulan

​Pengunjung bisa menemukan berbagai produk bertema Winnie the Pooh dan Lotso melalui pop-up store Disney dari Oh!Some hingga 5 April 2026.

Gaji Habis untuk Bayar Tagihan? Begini 15 Cara Mengatur Uang yang Lebih Tenang

Yuk, cek 15 cara sederhana atur uang saat uang gaji habis untuk tagihan agar keuangan kamu lebih stabil dan tidak hidup dari gaji ke gaji.​

International Womens's Day 2026: Inklusi Digital Perempuan jadi Sorotan Penting

Equinix masih melihat terdapat kesenjangan akses terhadap konektivitas dan peluang karir perempuan di sektor teknologi. 

Simak 4 Tips Menginvestasikan THR dengan Emas di DANA

Kini, investasi emas lebih mudah, aman, dan tepercaya dengan fitur eMAS di DANA.                     

Rumah Sumpek? Ini 7 Cara Sederhana Bikin Hunian Lebih Tenang Tanpa Keluar Uang

Rumah terasa penuh dan melelahkan? Yuk, cek cara sederhana ini untuk membuat rumah lebih tenang tanpa biaya tambahan.​

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 7 Maret 2026, Persiapan Matang

Simak ramalan keuangan dan karier 12 zodiak besok Sabtu 7 Maret 2026, saatnya fokus strategi, kolaborasi, dan persiapan profesional.​

Bakal Diguyur Hujan, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (7/3) di Banten

​Berdasarkan laman resmi, BMKG memperkirakan cuaca besok Sabtu (7/3) di wilayah Banten akan diguyur hujan ringan dan hujan sedang.

Jadwal Buka Puasa Kota Kediri Ramadan 6 Maret 2026 dari Kemenag

Cek dan catat jadwal buka puasa Kota Kediri Ramadan 6 Maret 2026 dari Kemenag berikut ini, yuk.        

Orang Tipe Kulit Berminyak Cukup Banyak, Ini Produk Rekomendasi Sociolla

Menjawab kebutuhan kulit berminyak, Sociolla lewat produk kecantikan asal Korea I’m From memperkenalkan Black Rice Toner terbaru.