M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

8 Alasan Latihan Kekuatan Bagus untuk Kesehatan di Usia Tua

Ini, lo, beberapa alasan latihan kekuatan bagus untuk kesehatan di usia tua. Apa sajakah itu?            

Polytron Bagikan Kalkulator EV, Konsumen Bisa Cek Penghematan Motor listrik

Polytron membagikan fitur kalkulator digital yang memungkinkan konsumen menghitung sendiri potensi penghematan penggunaan motor listrik.

Ramalan Zodiak Besok Kamis 2 April 2026: Arah Baru Keuangan dan Karier

Simak ramalan 12 zodiak keuangan dan karier besok Kamis 2 April 2026, cek peluang kerja tim dan ide kreatif yang membawa sukses.

Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat, Cek Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/4)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 2 April 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat.

Promo Sociolla Road to 4.4 Periode 1-3 April 2026, COSRX-Skintific Diskon hingga 50%

Promo Sociolla Road to 4.4 Bestie Deals Diskon s/d 50% Periode 1-3 April 2026, cek di sini untuk belanja skincare dan makeup.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (2/4) di Jabodetabek, Waspada Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Kamis (2/4) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di wilayah berikut ini.

Bekerja dari Rumah, Menata Ruang dengan Lebih Cermat Ala IKEA

IKEA Indonesia membagikan 7 tips sederhana untuk kamu yang ingin bekerja di rumah dengan lebih nyaman dan tetap produktif.

Mirae Asset Sekuritas Peringatkan Risiko Stagflasi saat IHSG Masuk Fase Distribusi

Pergerakan IHSG semakin mengkhawatirkan, Mirae Asset Sekuritas memberikan outlook makro kondisi terkini.

Berkolaborasi, The LEGO Group dan Netflix Hadirkan Set LEGO KPop Demon Hunters

 The LEGO Group dan Netflix melakukan kolaborasi dengan menghadirkan Dunia KPop Demon Hunters dalam bentuk yang dapat dibangun dengan LEGO bricks.

Manulife Wealth & Asset Management Menyelesaikan Akuisisi Schroders Indonesia

MAMI membuka babak baru dengan mengakuisisi Schroders Indonesia. Jangkauan bisnis akan semakin besar. ​