M O M S M O N E Y I D
Santai

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT

Penjelasan KDRT Menurut Kacamata Hukum dan Sanksi Untuk Pelaku KDRT
Reporter: Christ Penthatesia  |  Editor: Christ Penthatesia


MOMSMONEY.ID - Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam apa itu KDRT beserta kategorinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga kini menjadi ramai diperbincangkan setelah muncul kabar KDRT yang menimpa para pesohor di Indonesia.

Meski kasusnya tengah banyak dialami publik figur Indonesia, tak banyak yang tahu bahwa KDRT memiliki beragam kategori.

KDRT, menurut Komnas Perempuan, adalah segala tindak kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Baca Juga: Cara Tepat Hadapi Pasangan yang Suka Silent Treatment

Kekerasan ini banyak terjadi di lingkup relasi personal, misalnya, suami istri, ayah kepada anak, paman terhadap keponakan, bahkan kakek pada cucu.

Selain itu, KDRT juga bisa terjadi dalam hubungan dengan pacar atau orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.

Komnas Perempuan mencatat, dalam Catatan Tahunan pada 2020, KDRT masih menempati urutan pertama dengan jumlah 75,4% dibanding dengan kasus lainnya.

Secara garis besar, menurut Pasal 1 UU PKDRT, KDRT merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Baca Juga: Apa Itu Red String Theory? Kenali Sejarah Tentang Takdir Jodoh Tiongkok Ini

Sehingga, segala bentuk KDRT bisa ditindak secara hukum karena telah memiliki kebijakan dan undang-undang yang mengaturnya. Yakni, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut melindungi semua korban KDRT, terutama suami, istri, dan anak.

Pihak lain yang dilindungi UU tersebut adalah orang-orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga.

Ada juga orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut juga dilindungi UU PKDRT.

Baca Juga: 5 Jenis MBTI Paling Romantis ke Pasangan, Cek Daftarnya di Sini

Sanksi yang diberikan pada pelaku KDRT pun juga telah ditetapkan dalam undang-undang dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53.

Sanksi yang tergolong tindakan fisik berat yang menyebabkan orang sakit atau luka berat mendapatkan maksimal hukuman 10 tahun.

Jika KDRT tersebut berbuntut pada meninggalnya korban, maka hukuman yang diberikan adalah maksimal 15 tahun.

Sedangkan tindakan KDRT yang termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, atau gugurnya janin dalam kandungan, akan mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Nah, jika telah mengerti apa itu KDRT dan juga kategorinya, jangan segan untuk melaporkan segala bentuk tindakan KDRT kepada pihak berwenang, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

6 Herbal dan Rempah-Rempah Tinggi Vitamin C yang Bagus untuk Kekebalan Tubuh

Yuk, cek beberapa herbal dan rempah-rempah tinggi vitamin C yang bagus untuk kekebalan tubuh berikut ini!

10 Herbal dan Rempah-Rempah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Tulang

Intip beberapa rekomendasi herbal dan rempah-rempah tinggi kalsium yang bagus untuk tulang berikut. Apa saja?

Kolaborasi KAI dan Pendopo, Penumpang Bisa Belanja Produk Lokal di Stasiun

Penumpang kereta kini bisa menemukan pop-up store produk UMKM lokal di Stasiun Gambir hingga akhir Mei 2026  

Cara Cerdas Kelola Anggaran Lebaran Agar Kantong Tidak Jebol Pasca Idul Fitri

Simak strategi cerdas kelola uang saat Lebaran agar tabungan aman dan bebas utang dengan mengikuti panduan finansial paling praktis ini.​

Tips Cerdas Penataan Rumah Estetik untuk Menyambut Hangatnya Idulfitri

Keluarga betah berlama-lama saat Lebaran? Ternyata kuncinya di dekorasi! IKEA bagikan tips memilih kayu, tekstil, hingga pencahayaan optimal.

5 Kesalahan Desain yang Bikin Rumah Terasa Sumpek dan Cara Mengatasinya

Merasa stres di rumah sendiri? Desainer interior mengungkap 5 kesalahan dekorasi yang sering terjadi. Cari tahu apakah rumah Anda salah satunya!  

Strategi Finansial 2026: Yuk Intip Peluang Emas dan Shio Paling Beruntung

Simak daftar shio yang diprediksi banjir rezeki di Tahun Kuda Api 2026 dan strategi cerdas mengelola keuangan agar impian jadi nyata di sini.​

Promo Mudik Dunlop, Beli Ban Bisa Dapat Cashback hingga Rp3 Juta

​Menjelang musim mudik Lebaran 2026, Dunlop menghadirkan program promo bagi konsumen yang membeli ban di jaringan toko resminya.

Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 13 Maret 2026, Sinergi Bawa Hoki

Simak ramalan zodiak keuangan dan karier 13 Maret 2026 ini. Cek peruntungan Anda, apakah kolaborasi tim membawa hoki besar besok?​  

3 Dampak Terlalu Banyak Minum Teh Hijau bagi Tubuh

Tahukah bahwa ternyata ada beberapa dampak terlalu banyak minum teh hijau bagi tubuh, lo. Cari tahu di sini, yuk!