M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Penasaran Bagaimana Cara Menghitung THR? Ini Lo Ketentuannya!

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID -  Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling ditunggu oleh seluruh pekerja menjelang hari raya keagamaan. Umumnya THR diberikan kepada karyawan menjelang hari raya Lebaran. 

Coba cek rekening Moms, apakah Anda sudah menerima THR Lebaran 2023 ini? Lalu apakah besarannya sudah sesuai? 

Tahukah Moms, THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya. Jadi seharusnya Moms saat ini sudah menerima THR. 

Baca Juga: Info Layanan BCA Selama Lebaran 2023, Ini Jadwal Libur dan Buka

Kemudian soal cara menghitung THR, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menuangkan aturan resmi yang wajib diikuti oleh perusahaan. Cara menghitung THR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Siapa saja yang berhak menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. 

Dalam Kemnaker, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. 

Bagi pekerja yang hubungan kerjanya mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak atas THR keagamaan. THR ini berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha. 

Bagaimana cara menghitung THR? 
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. 

Sehingga, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan maka penghitungannya masa kerja dibagi 12 kemudian dikali satu bulan upah. Jadi, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 4 juta, maka Anda akan menerima THR sebesar Rp 2 juta. 

Aturan ini juga berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas. Dasar perhitungannya menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.

Kapan THR diterima oleh pekerja? 
THR Keagamaan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kecuali, ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Baca Juga: 5 Warna Karpet yang Sebaiknya Dihindari

Nah THR Keagamaan ini wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Cuaca Jawa Timur Besok Sabtu (25/7), Simak Prakiraan Setiap Wilayah

BMKG memprakirakan cuaca besok di Jawa Timur pada Sabtu (25/7) didominasi berawan dengan udara kabur di sejumlah wilayah.

Cek Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Sabtu 25 Juli, Ini Daftar Lengkapnya

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Tengah Sabtu (25/7) didominasi berawan, dengan udara kabur di sejumlah wilayah.

Cek Prakiraan Cuaca Jawa Barat Sabtu 25 Juli, Cerah di Sejumlah Wilayah

BMKG memprakirakan cuaca Jawa Barat Sabtu (25/7) didominasi berawan, dengan cuaca cerah di sejumlah wilayah.  

Cermati Protect dan Tiket.com Hadirkan Jaminan Tepat Waktu untuk Penumpang Kereta

Cermati Protect bersama tiket.com menghadirkan perlindungan On-Time Guarantee untuk perjalanan kereta

Dua Butir Telur Sehari Bantu Cegah Stunting Anak

Alfamidi menjalankan Program Protein Cegah Stunting dengan menyalurkan lebih dari 160.000 butir telur kepada 875 anak

Tayang 24 September, Film Memburu Pemangsa Rilis Official Teaser Poster dan Trailer

Sinemaku Pictures merilis official teaser poster & trailer film Memburu Pemangsa yang akan tayang mulai 24 September 2026 di bioskop Indonesia.

Mau Beli Emas? Cek Selisih Harga Jual dan Buyback Tiap Merek

Selisih harga jual dan harga buyback emas (spread) pada setiap merek logam mulia rata-rata lebih dari Rp 120.000 per gram.​

Harga Buyback Emas Hari Ini: Antam Turun Tajam, Galeri 24 Tetap Tertinggi

Harga buyback emas hari ini kompak turun pada seluruh merek logam mulia yang dipantau. Antam turun paling tajam. Cek selengkapnya di sini!

Ramalan Zodiak Besok Sabtu 25 Juli 2026: Aries hingga Pisces Waktunya Berbenah

Simak ramalan zodiak besok Sabtu 25 Juli 2026, cek prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan lengkap semua zodiak.

Prakiraan Cuaca Banten di Akhir Pekan, Waspadai Udara Kabur di Daerah Ini

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah Banten akan didominasi cuaca cerah, namun waspadai udara kabur di daerah Lebak.