MOMSMONEY.ID - Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang disampaikan Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, menjadi kabar baik yang dinanti-nantikan masyarakat. Begini cara registrasi ulang lewat HP.
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan sendiri sudah mencapai triliunan rupiah. Tunggakan ini akan dihapuskan di akhor tahun 2025 mendatang. Dengan adanya penghapusan tunggakan ini, diharapkan masyarakat tidak terbebani utang.
Masyarakat diharapkan bisa membayar iuran baru dan mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. Namun, peserta harus melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kepesertaannya.
Baca Juga: Meta Rilis Fitur History Tontonan di Instagram Cari Reels Favorit Lebih Mudah
Dilansir dari Bpjs-kesehatan.go.id, ini dia beberapa langkah yang bisa dicoba untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan:
Cara registrasi ulang lewat Pandawa
Peserta bisa melakukan registrasi ulang dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan atau melalui layanan administrasi di WhatsApp (Pandawa).
Pandawa adalah kanal berbasis WhatsApp yang bisa memfasilitasi peserta untuk mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
Pandawa bisa diakses lewat nomor 0811-8-165-165 dan melayani:
- Pengaktifan kembali status kepesertaan
- Pindah jenis peserta non aktif
- Registrasi ulang bayi berusia > 3 bulan
- Data ganda
- Pendaftaran baru
- Penambahan anggota keluarga
- Perubahan/perbaikan data
- Ubah fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Pengurangan anggota keluarga
- Perubahan kelas rawat
Baca Juga: Edit Foto di Story Instagram Sekarang bisa Pakai Meta AI, Begini Caranya!
Cara mengaktifkan bpjs kesehatan di Mobile JKN
Pertama, hal yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Mobile JKN di playstore. Setelah itu, masuk menggunakan nomor bpjs atau kartu tanda penduduk.
Kemudian, klik menu “peserta" dan menu “cek kepesertaan”. Apabila statusnya non aktif, Anda harus memilih menu “aktivasi ulang kepesertaan”.
Lalu, masukkan data sesuai formulir yang tersedia. Masukkan informasi yang benar, jangan sampai salah ya. Terakhir, pilih menu “kirim”. Jika permintaan anda sudah dikonfirmasi, kepesertaan akan kembali aktif.
Itu dia uraian singkat yang mengulik tentang cara registrasi ulang untuk pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Selanjutnya: Superbank Lebih Pilih Bungkam Terkait Rumor Terbaru IPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News