MOMSMONEY.ID - Pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto di Indonesia membuat pasar aset keuangan digital semakin besar. Namun, pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan bagi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lokal untuk menjaga daya saing.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. Nilai transaksi perdagangan aset kripto sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai Rp 171,12 triliun.
CEO Indodax sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, mengatakan industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan masih terus berkembang. Namun, karakter kripto yang borderless membuat masyarakat dapat mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja.
“Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia,” ujar William dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 pada 24 September, mengutip siaran pers, Jumat (25/9).
Baca Juga: Ini Kesamaan Trading Kripto dan Ironman Triathlon
William menjabarkan langkah-langkah yang dapat dilakukan stakeholder untuk memperkuat ekosistem kripto nasional sekaligus menekan penggunaan PAKD ilegal. Pertama, meningkatkan literasi masyarakat, termasuk menjelaskan platform yang berizin di Indonesia serta risiko menggunakan platform ilegal.
Kedua, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat.
“Bursa memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri,” imbuh William.
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan inovasi keuangan digital perlu bergerak dari tahap eksperimen menuju implementasi yang memberikan manfaat bagi sektor ekonomi riil.
OJK membuka ruang pengembangan berbagai inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah melalui proses tersebut, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, dan crypto asset fund.
Baca Juga: Bitcoin Tembus US$ 87.000, Ini Katalis yang Mendorong Penguatan
Pengembangan tersebut menunjukkan pemanfaatan teknologi blockchain mulai meluas di luar perdagangan aset kripto. Salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yang memungkinkan aset nyata direpresentasikan dalam bentuk token berbasis blockchain.
“OJK melihat teknologi ini berpeluang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, likuiditas, serta memperluas akses terhadap produk keuangan,” kata Friderica dalam siaran pers, Jumat (25/9).
Friderica menambahkan, pengembangan inovasi digital perlu ditopang empat pilar, yakni tata kelola dan regulasi, keamanan siber dan perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi dan kolaborasi antarlembaga.
Sebagai pedagang aset kripto berlisensi, Indodax melihat perkembangan ini sebagai sinyal bahwa inovasi berbasis blockchain semakin terintegrasi dalam ekosistem keuangan nasional. William mengatakan pertumbuhan tersebut perlu tetap ditopang regulasi yang kuat, keamanan, literasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan agar memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News