M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa
Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Belum lama ini, Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.

Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li mengatakan penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produser kenapa membuat penetapan harga seperti itu.

“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut ,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Memang, katanya, dalam  pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Tapi secara ekonomi bisnis, lanjutnya, penetapan RTM itu bukan absolutely tindakan anti persaingan usaha.

“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” katanya.  

Memang, kalau ada harga yang ditetapkan, pasti itu ada konteks negatifnya. “Karena, kan harga biasanya pasar yang menentukan. Tapi, karena ini produser yang menetapkan, pasti ada alasan kenapa dia membuat penetapan harga tersebut,” tukasnya.

Baca Juga: Simak Cara Jitu Jual Rumah supaya Cepat Laku

Apalagi, menurutnya, hubungan antara produser dan para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produser sama yang mendistribusikan produk ataupun resellernya dan bukan horizontal atau sesama pesaing.

“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau di reseller dan distributornya menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan dia mesti jaga juga itu,” tukasnya.

Lanjutnya, seringkali  yang terkait dengan penetapan harga itu menjadi sensitif. “Tapi, sekali lagi, kan mesti lihat hubungannya, apakah reseller dengan produsernya satu keluarga atau tidak. Kalau bukan sesama pesaing, saya kira RPM itu tidak apa-apa dilakukan,” ucapnya.

Artinya, kata Prof Ningrum, dari atas ke bawah ada hubungan terafiliasinya.

“Saya buat barang, kamu mesti jualkan. Tapi, tolong jangan jual dengan harga seenaknya saja supaya saya bisa kontrol. Kenapa? Kalau kamu jual tinggi kan nggak laku, sementara saya punya saingan di luar bisa jual lebih murah misalnya. Jadi, ada alasannya mereka melakukan itu, efisiensi misalnya dan lebih ada kepastian harga,” tuturnya.

Di Amerika, menurutnya, penetapan harga jual kembali itu awalnya memang sangat sensitif dan dilarang total.  Tapi, katanya, di tahun 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total.  Secara ekonomi  bisnis, RPM itu dinyatakan bukan absolutely tindakan anti persaingan.

“Jadi, Mahkamah Agung Amerika itu membalikkan semua putusan yang lalu dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima untuk produsen melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau resellernya.

Prof. Ningrum mengatakan model bisnis itu tidak selamanya semua sama. Ada bisnis yang memang lebih bagus kalau dikontrol dengan menetapkan harga jual kembali dan ada jaminan pasokan, misalnya. Kemudian memastikan bahwa bisnisnya tidak berdampak terhadap persaingan interbrand.

“Coba kalau nggak dikontrol, si reseller itu suka-suka aja jual harganya. Kalau ketinggian kan produknya nggak laku, tapi kalau kerendahan bisa rugi dan kalah dari pesaingnya. Makanya tetap kritis, harus ditanya apa motifnya? Kenapa kenapa dia harus menetapkan harga jual kembali,” tandasnya.

Baca Juga: ACE Buka Lagi di Puri Indah Mall Bersama Toys Kingdom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

BMKG Deteksi Bibit Siklon Baru di Timur Indonesia, Hujan Sangat Lebat Provinsi Ini

BMKG mendeteksi bibit siklon baru yang terpantau di wilayah Laut Arafura barat Papua Selatan dan berdampak hujan sangat lebat di provinsi ini.

Selain Kopi, Ini 7 Makanan dan Minuman yang Harus Anda Hindari sebelum Tidur

Sederet makanan dan minuman ini harus dihindari sebelum tidur. Kandungannya bisa menyebabkan lonjakan gula darah dan mengganggu istirahat.

4 Tanda-Tanda Serum Vitamin C Telah Teroksidasi, Segera Buang!

Wajib tahu, kenali 4 tanda-tanda serum vitamin C telah teroksidasi ini sebelum menggunakannya sampai habis.

14 Cara Turunkan Kadar Gula Darah yang Tinggi secara Alami

Bagaimana cara turunkan kadar gula darah yang tinggi secara alami, ya? Intip di sini, yuk!            

Sribu Ajak Pekerja Pertahankan Karir Di Tengah Perubahan Industri

Sribu membekali freelancer untuk berkembang di tengah ketidakpastian ​dan dinamika industri Tanah Air.  

Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Intip beberapa menu diet turun berat badan tanpa nasi untuk seminggu di sini, yuk! Tertarik coba?   

5 Manfaat Mengurangi Konsumsi Gula untuk Kulit, Atasi Jerawat hingga Flek Hitam

MomsMoney akan membagikan informasi tentang 5 manfaat mengurangi konsumsi gula untuk kulit. Simak, ya.

Potensi Santa Claus Rally, IPOT Rekomendasi 3 Saham Pekan Ini

IPOT merekomendasikan saham-saham yang siap melaju tertopang fenomena window dressing dan santa claus rally dengan teknikal yang menarik.

Penjualan Tiket Kereta untuk Nataru Capai 1,44 Juta, 41% dari Kapasitas

Penjualan tiket kereta api pada masa angkutan nataru periode 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 telah mencapai 1.441.421 tiket.

Awas! Ini 12 Makanan yang Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Ternyata ini, lho, makanan yang bisa tekanan darah naik. Kira-kira ada apa saja, ya?