M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Belum lama ini, Pemerintah dan pelaku usaha kerap menetapkan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.

Pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li mengatakan penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produser kenapa membuat penetapan harga seperti itu.

“Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut ,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Memang, katanya, dalam  pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli disebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali. Tapi secara ekonomi bisnis, lanjutnya, penetapan RTM itu bukan absolutely tindakan anti persaingan usaha.

“Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan,” katanya.  

Memang, kalau ada harga yang ditetapkan, pasti itu ada konteks negatifnya. “Karena, kan harga biasanya pasar yang menentukan. Tapi, karena ini produser yang menetapkan, pasti ada alasan kenapa dia membuat penetapan harga tersebut,” tukasnya.

Baca Juga: Simak Cara Jitu Jual Rumah supaya Cepat Laku

Apalagi, menurutnya, hubungan antara produser dan para resellernya itu vertikal yang terafiliasi antara produser sama yang mendistribusikan produk ataupun resellernya dan bukan horizontal atau sesama pesaing.

“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Sebab, kalau di reseller dan distributornya menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Kan dia mesti jaga juga itu,” tukasnya.

Lanjutnya, seringkali  yang terkait dengan penetapan harga itu menjadi sensitif. “Tapi, sekali lagi, kan mesti lihat hubungannya, apakah reseller dengan produsernya satu keluarga atau tidak. Kalau bukan sesama pesaing, saya kira RPM itu tidak apa-apa dilakukan,” ucapnya.

Artinya, kata Prof Ningrum, dari atas ke bawah ada hubungan terafiliasinya.

“Saya buat barang, kamu mesti jualkan. Tapi, tolong jangan jual dengan harga seenaknya saja supaya saya bisa kontrol. Kenapa? Kalau kamu jual tinggi kan nggak laku, sementara saya punya saingan di luar bisa jual lebih murah misalnya. Jadi, ada alasannya mereka melakukan itu, efisiensi misalnya dan lebih ada kepastian harga,” tuturnya.

Di Amerika, menurutnya, penetapan harga jual kembali itu awalnya memang sangat sensitif dan dilarang total.  Tapi, katanya, di tahun 2007 lalu, Mahkamah Agung Amerika menemukan adanya error selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total.  Secara ekonomi  bisnis, RPM itu dinyatakan bukan absolutely tindakan anti persaingan.

“Jadi, Mahkamah Agung Amerika itu membalikkan semua putusan yang lalu dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima untuk produsen melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau resellernya.

Prof. Ningrum mengatakan model bisnis itu tidak selamanya semua sama. Ada bisnis yang memang lebih bagus kalau dikontrol dengan menetapkan harga jual kembali dan ada jaminan pasokan, misalnya. Kemudian memastikan bahwa bisnisnya tidak berdampak terhadap persaingan interbrand.

“Coba kalau nggak dikontrol, si reseller itu suka-suka aja jual harganya. Kalau ketinggian kan produknya nggak laku, tapi kalau kerendahan bisa rugi dan kalah dari pesaingnya. Makanya tetap kritis, harus ditanya apa motifnya? Kenapa kenapa dia harus menetapkan harga jual kembali,” tandasnya.

Baca Juga: ACE Buka Lagi di Puri Indah Mall Bersama Toys Kingdom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Indonesia Open 2026, 7 Wakil Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari pertama Selasa (2/6), 7 dari 11 wakil Indonesia berlaga melaju ke 16 besar.

Promo Guardian Super Hemat 1-10 Juni 2026, Tambah Rp 1.000 Dapat 2 Vaseline Gluta-Hya

Hanya di Guardian! Tambah seribu rupiah bisa bawa pulang dua produk sekaligus. Cek promonya di sini.

Promo Indomaret Serba Gratis 1-10 Juni 2026, Susu Almond-Bumbu Kari Beli 2 Gratis 1

Cek Promo Indomaret Serba Gratis periode 1-10 Juni 2026 di sini, ada Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1.

Hujan Lebat di Provinsi Ini, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/6)

BMKG merilis peringatan dini cuaca besok Rabu 3 Juni 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Resep Kopi Susu Biskuit yang Bisa Anda Buat di Rumah

IKEA membagikan resep kopi susu biskuit yang bisa dibuat di rumah dengan mudah, dengan alat dan kopi yang bisa dibeli di gerai ini 

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/6) di Jabodetabek Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (3/6) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Tips Menata Rumah Agar Tidak Penuh Barang ala IKEA

IKEA menyoroti kebiasaan “asal muat dulu”, yang bikin rumah lebih penuh dari seharusnya. Simak tips menata rumah di sini!                      

Rekomendasi Film dan Serial Bulan Juni di Netflix

Mulai dari serial dokumenter, film romansa hingga misteri ini bakal tayang di Netflix bulan Juni ini. 

Ramalan Zodiak Besok Rabu 3 Juni 2026: Aries Penuh Energi, Taurus Dapat Peluang

Simak Ramalan Zodiak besok Rabu 3 Juni 2026, lengkap soal cinta, keuangan, karier, dan kejutan tiap bintang. Apakah kamu beruntung?  

Waspada Kabut di Sejumlah Wilayah, Ini Prakiraan Cuaca Jawa Timur Besok Rabu (3/6)

BMKG memprakirakan cuaca di Jawa Timur besok, Rabu (3/6), didominasi berawan, udara kabur, dan kabut asap.