M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Dalam transaksi jual-beli rumah, Anda perlu melunasi pajak jual beli rumah tersebut. 

Jika Anda berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya. Termasuk membeli rumah dan tanah. 

Baca Juga: Cat Rumah Warna Hijau Bisa Meredakan Gangguan Mental, Simak Tips Mengaplikasikannya!

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran dan Bank Neo Commerce berikut penjelasannya. Pada dasarnya pajak jual beli ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Pajak yang ditanggung oleh penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah. PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sedangkan NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Mengatasi Kolesterol

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Hanya ada satu pajak yang ditanggung oleh pembeli, yaitu PPN. Namun ada biaya-biaya lain yang biasanya menjadi tanggungan pembeli. Berikut penjelasannya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual. Namun jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak.  Jika Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar mka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak yang berlaku yaitu 5%. Sedangkan dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar Maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar – Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74.94 juta. Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Rebound, Apa Rekomendasi Saham Hari Ini? (11/2)

Cek proyeksi IHSG dan rekomendasi saham hari ini, Rabu, 11 Februari 2026 dari Mirae Asset Sekuritas.

IHSG Berpotensi Lanjut Naik, Berikut Rekomendasi Saham BNI Sekuritas Rabu (11/2)

IHSG berpotensi melanjutkan kenaikan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).​ Simak rekomendasi saham pilihan BNI Sekuritas​ untuk hari ini.

Diskon Besar Richeese Factory: Promo Buy 2 Free 1 Bikin Makan Makin Puas

Promo Richeese Factory Buy 2 Free 1 hadir lagi! Nikmati Mabar Fire Chicken Whole hingga Flying Chicken. Pastikan tidak ketinggalan!

IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (11/2)

IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas​ untuk hari ini.

Tecno Megapad SE: Layar 11 Inci dengan Baterai 8.000mAh, Produktivitas Maksimal!

Tablet Tecno Megapad SE tawarkan layar 11 inci dan baterai 8.000mAh. Fitur AI canggih menanti, cek apakah cocok untuk kebutuhan Anda.  

Lanjut Naik, Cek Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (11/2)

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Rabu (11/2/2026) kompak naik. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 2.987.000, emas UBS Rp 3.002.000.

Promo Sushi Party di Sushi Tei Jogja: Lebih 20 Menu Spesial Hanya Rp 25.000

Mulai 9 Februari, Sushi Tei Jogja suguhkan 20+ menu spesial cuma Rp 25.000. Rasakan lezatnya tanpa khawatir kantong bolong, buruan sebelum habis!

Sensasi Rasa Baru Ichiban Sushi: Promo Diskon Donburi & Cloud Freezy Segar

Ichiban Sushi luncurkan Hapii Donburi dan Donpii Series mulai Rp 30 ribuan. Ada juga minuman Cloud Freezy untuk Valentine. Cek menu lengkapnya!

Daftar HP Android 1 Jutaan Punya Fitur Premium? Desain Mewah & Update OS Lama!

Beli HP Android 1 jutaan kini bukan lagi untung sesaat. Pilihan ini jamin performa dan keamanan data jangka panjang.  

10 Browser Terbaik yang Terintegrasi VPN: Ada yang Gratis & Berbayar di 2026

Keamanan digital jadi prioritas, namun sering terabaikan. Temukan browser dengan VPN bawaan yang melindungi data pribadi Anda sekarang.