M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Dalam transaksi jual-beli rumah, Anda perlu melunasi pajak jual beli rumah tersebut. 

Jika Anda berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya. Termasuk membeli rumah dan tanah. 

Baca Juga: Cat Rumah Warna Hijau Bisa Meredakan Gangguan Mental, Simak Tips Mengaplikasikannya!

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran dan Bank Neo Commerce berikut penjelasannya. Pada dasarnya pajak jual beli ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Pajak yang ditanggung oleh penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah. PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sedangkan NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Mengatasi Kolesterol

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Hanya ada satu pajak yang ditanggung oleh pembeli, yaitu PPN. Namun ada biaya-biaya lain yang biasanya menjadi tanggungan pembeli. Berikut penjelasannya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual. Namun jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak.  Jika Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar mka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak yang berlaku yaitu 5%. Sedangkan dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar Maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar – Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74.94 juta. Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Rahasia Bulu Mata Lentik, Lakukan 4 Cara Alami Ini Tak Perlu Ekstensi

Ingin bulu mata lentik tanpa ekstensi? Rutinitas perawatan sederhana ini bisa jadi cara memanjangkan bulu mata dan lebih tebal. Jangan lewatkan!  

Cinta Langgeng Bukan Cuma Sayang, Ini Rahasia 5 Tips Hubungan Sehat yang Penting

Jatuh cinta hanyalah awal. Banyak pasangan gagal karena tak tahu menjaga. Ini 5 tips sederhana yang bikin hubungan langgeng hingga puluhan tahun.

Hasil Malaysia Masters 2026: Ubed Gebuk Unggulan, Leo/Daniel Tumbang

Hasil Malaysia Masters 2026 Babak 32 Besar, Mohammad Zaki Ubaidillah menang atas unggulan, ganda putra Leo Rolly Cardano/Daniel Marthin tumbang.​

Promo HokBen Kebangkitan Nasional Cuma 3 Hari, Menu Favorit Gratis Pendamping

Promo HokBen Hari Kebangkitan Nasional hanya 3 hari! Dapatkan Hoka Ramen gratis Gyoza atau Bento Special plus Tehbotol. Jangan sampai terlewatkan!

Atlet Bulu Tangkis Putri Kusuma Wardani Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa

 Atlet tunggal putri bulu tangkis Indonesia Putri Kusuma Wardani menerima kenaikan pangkat luar biasa dari Polda Metro Jaya.

Asia Records Beri Penghargaan Perusahaan di Asia, Gojek hingga Wardah Masuk Daftar

Sejumlah perusahaan di Indonesia masuk dalam daftar penerima penghargaan atas pencapaian bisnis dan inovasi dari Asia Book of Records

IHSG Masih Berdarah, Saham Bank Besar Mencoba Bangkit (20/5)

 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan pelemahan pada awal perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. 

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (20/5) Anjlok Rp 24.000 Jadi Rp 2.765.000

Harga emas batangan bersertifikat Antam hari ini keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menurun tajam pada Rabu (20/5).

IHSG Makin Melemah, Simak 6 Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (20/5)

IHSG ditutup melemah signifikan 3,46% ke level 6.370 pada perdagangan kemarin. Cek rekomendasi saham BNI Sekuritas untuk perdagangan hari ini.

Ekonomi Bergejolak: Dompet Terancam? 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Bertahan Hidup

Ekonomi tidak stabil, inflasi merangkak naik. Lindungi dompet Anda dari krisis dengan 5 strategi keuangan mendesak yang harus diterapkan.