M O M S M O N E Y I D
Keluarga

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN

Pajak Jual Beli Rumah Yang Perlu Anda Tahu, Mulai Dari PPh hingga PPN
Reporter: Benedicta Prima  |  Editor: Benedicta Alvinta


MOMSMONEY.ID - Dalam transaksi jual-beli rumah, Anda perlu melunasi pajak jual beli rumah tersebut. 

Jika Anda berencana menjual atau membeli rumah, Anda perlu mengetahui soal pajak jual beli rumah. Sebab setiap transaksi jual beli secara umum memiliki perhitungan pajaknya. Termasuk membeli rumah dan tanah. 

Baca Juga: Cat Rumah Warna Hijau Bisa Meredakan Gangguan Mental, Simak Tips Mengaplikasikannya!

Melansir situs resmi CIMB Niaga, KlikPajak, Akseleran dan Bank Neo Commerce berikut penjelasannya. Pada dasarnya pajak jual beli ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual dan pajak jual beli yang ditanggung oleh pembeli. 

Pajak jual beli rumah yang ditanggung penjual

Pajak yang ditanggung oleh penjual adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, penjual rumah akan dikenai PPh sebesar 2,5% dari harga jual rumah. PPh harus dilunasi sebelum penerbitan Akta Jual Beli. Jadi jika harga jual Rp 1,5 miliar, maka PPh yang harus dilunasi sebesar Rp 37,5 juta. 

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Penjual harus melunasi terlebih dahulu PBB yang dibayarkan satu tahun sekali. Besarnya PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sedangkan besarnya NJKP adalah 20% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika nilainya di bawah Rp 1 miliar. Namun jika NJOP di atas Rp 1 miliar maka dikenakan NJKP 40%. 

Sehingga rumus menghitung PBB adalah 0,5% x NJKP. Sedangkan NJKP didapatkan dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Pemerintah menetapkan maksimal NJOPTKP sebesar Rp 12 juta, namun setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda asal tak melebihi batas maksimal yan ditetapkan. 

Baca Juga: Bisa Dicoba! Ini 5 Cara Mengatasi Kolesterol

Pajak jual beli rumah yang ditanggung pembeli

Hanya ada satu pajak yang ditanggung oleh pembeli, yaitu PPN. Namun ada biaya-biaya lain yang biasanya menjadi tanggungan pembeli. Berikut penjelasannya:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebagai pembeli, pajak jual beli rumah yang ditanggung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nilai PPN adalah 10% dari harga jual rumah. Biasanya jika membeli rumah dari pengembang atau developer PPN sudah termasuk dalam harga jual. Namun jika membeli dari perorangan maka Anda perlu membayar PPN di kantor pajak.  Jika Anda membeli rumah seharga Rp 1,5 miliar mka PPN yang perlu Anda tanggung adalah Rp 150 juta

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Sebagai pembeli, Anda juga perlu menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bea ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Tarif pajak yang berlaku yaitu 5%. Sedangkan dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jual objek dikurangi nilai jual tidak kena pajak. 

Misalkan Anda membeli rumah dengan harga Rp 1,5 miliar Maka penghitungannya 5% x (Rp 1,5 miliar – Rp 12 juta), hasilnya sebesar Rp 74.94 juta. Biaya lainnya adalah biaya cek sertifikat, biaya balik nama sertifikat, dan biaya pembuatan akta jual beli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Berpeluang Menguat, Cek Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (11/2)

IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (11/2/2026).​ Cek rekomendasi saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas​ untuk hari ini.

IHSG Lanjut Menguat, Dibuka Naik 0,6% pada Rabu Pagi (11/2)

Pada perdagangan Rabu, 11 Februari 2026, pukul 9:10 WIB, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,68% ke level 8.186,79. 

8 Film Horor Romantis Siap Bikin Baper dan Merinding Barengan Malam Ini

Dari Frankenstein hingga zombie jatuh cinta, genre horor romantis ini siap menghantui. Pilih tontonan favoritmu sekarang!

Rekomendasi Film Romcom Terbaru, Dijamin Bikin Baper dan Terhibur

Cari tontonan ringan yang bikin senyum-senyum sendiri? Enam film romantis komedi terbaru ini punya cerita manis dan menghibur.

Promo Tiket DAMRI Ramadhan 2026: Hemat ke Kampung Halaman Mulai Rp 124 Ribuan

Ingin mudik awal Ramadhan tanpa boros? DAMRI tawarkan promo spesial rute AKAP mulai Rp124.000-an saja. Amankan tiket Anda sebelum 9 Maret 2026!

8 Film Komedi Dewasa Ini Penuh Adegan Berani dan Panas, Wajib Tonton Semua

Siap-siap terkejut! 8 film komedi dewasa ini menyajikan plot unik dan adegan yang berani, dijamin bikin penasaran.

Single's Inferno 5 Baru Tamat, 7 Acara Kencan Netflix Ini Siap Bikin Candu

Baru tamat Single's Inferno 5? Jangan lewatkan 7 reality show kencan Netflix yang dijamin bikin Anda tidak kesepian.

Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026

Harga emas Antam hari ini ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.947.000 Rabu (11/2/2026), turun Rp 7.000 dibanding harga Selasa (10/2/2026).

Rekomendasi Bedak Tahan Lama Terbaik Wajib Coba: Wajah Bebas Kilap Seharian!

Bedak tahan lama tak hanya kunci riasan, tapi juga kontrol minyak. Temukan rekomendasi bedak yang awet hingga 12 jam, cocok buat semua kulit! 

Tak Perlu Mewah, Kencan Valentine Murah Ini Dijamin Bikin Happy

Jangan biarkan budget menghalangi romansa. Temukan inspirasi kencan Valentine yang murah, unik, dan penuh kasih.