M O M S M O N E Y I D
HOME

Omicron Masuk Indonesia, Penerapan Prokes Semua Moda Transportasi Terus Diawasi

Omicron Masuk Indonesia, Penerapan Prokes Semua Moda Transportasi Terus Diawasi
Reporter: Lidya Yuniartha  |  Editor: Lidya Yuniartha


MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Varian baru Covid-19, omicron, sudah terdeteksi masuk ke Indonesia. Karena itu, Kementerian Perhubungan pun akan terus mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh moda transportasi.

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis.

Dia pun mengatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di seluruh moda untuk memastikan penerapan prokes dilaksanakan dengan baik. Pelaksanaan prokes ini pun dilakukan di prasarana transportasi, seperti di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara juga sarana transportsi yakni bus, kereta api, kapal dan pesawat.

Baca Juga: Apa Itu Rape Culture? Berikut Penjelasan dan Cara Pencegahannya

Adapun, ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik di dalam negeri maupun di internasional di masa pandemi, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Adita, pihaknya akan selalu menyesuaikan dengan perubahan yang ada, sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan. "Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 25 tahun 2021," kata Adita.

Kemenhub pun akan terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak seperti Polri dan TNI dalam menjalankan prokes. 

Sebelumnya,  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan Kementerian Kesehatan telah mendeteksi pasien inisial N terkonfirmasi Covid-19 akibat virus corona Omicron. Pasien N positif Covid-19 Omicron pada  tanggal 15 Desember 2021. Pasien N yang positif Covid-19 Omicron adalah pekerja pembersih di RSD Wisma Atlet. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Dorong Inovasi Sejak Dini, Sampoerna Academy Gelar Rangkaian STEAM 2026

​Sampoerna Academy kembali megadakan STEAM 2026 yang menekankan pembelajaran berbasis solusi, kolaborasi, dan inovasi siswa sejak usia dini.

Literasi hingga Akses Pasar, Begini Cara Memperkuat UMKM Perempuan

​Pendampingan UMKM perempuan menjadi bagian dari upaya Garudafood dalam memperkuat ekosistem usaha berkelanjutan.  

8 Manfaat Konsumsi Minuman Fermentasi secara Rutin untuk Kesehatan

Ternyata ini, lho, beberapa manfaat konsumsi minuman fermentasi secara rutin untuk kesehatan. Simak, yuk!

9 Manfaat Konsumsi Buah Ceri secara Rutin untuk Kesehatan Tubuh

Apa saja manfaat konsumsi buah ceri secara rutin untuk kesehatan tubuh, ya? Mari simak pembahasannya di sini!  

7 Drakor Survival Populer yang Bikin Jantung Berdebar

7 drakor survival ini wajib masuk daftar tontonan. Intip sinopsisnya dan rasakan sensasi bertahan hidup dari monster hingga alien.

7 Manfaat Konsumsi Buah Blackberry secara Rutin untuk Kesehatan Tubuh

Intip beberapa manfaat konsumsi buah blackberry secara rutin untuk kesehatan tubuh berikut ini, yuk!

4 Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Obat Diabetes

Ini beberapa makanan dan minuman yang tidak boleh dikonsumsi dengan obat diabetes. Apa saja?         

Simak 5 Penghuni Kripto Top Gainers saat Pasar Keok 24 Jam Terakhir

World Liberty Financial (WLFI) salah satu yang berhasil naik dan memimpin kripto top gainers 24 jam terakhir.

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi Privy pada Coretax Pajak, Gratis!

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan App Store.

Privy Gratiskan Sertifikat Elektronik di Coretax untuk Seluruh Wajib Pajak

Privy kembali dipercaya DJP sebagai mitra resmi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) non-instansi untuk tahun kedua berturut-turut.