M O M S M O N E Y I D
AturUang

OJK : Pengaturan Bunga Pinjaman Online Untuk Lindungi Konsumen

Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – Sebagai regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam siaran pers, Selasa (20/5).

Baca Juga: Diusut KPPU, Eks Pejabat OJK Akui Beri Perintah Penetapan Bunga Pinjol ke Asosiasi

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.

Baca Juga: AFPI akan Siapkan Bukti untuk Persidangan Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Penipuan Daring: Gebrakan Fitur 2FA Resmi jadi Benteng Utama Keamanan Siber

Penggunaan antivirus terkini sanggup memblokir unduhan malware berbahaya. Simak daftar tips pencegahan penipuan daring dalam ulasan ini.​

Lakukan 5 Hal Ini Saat Burnout Melanda, Pekerja Kantoran Wajib Tahu

Sering dialami para pekerja kantor masa kini, berikut ada cara mudah untuk mengatasi burnout secara sehat.

Bukan Sekadar Meracik Kopi, Profesi Barista Kini Punya Peluang Karier Global

​Starbucks menggelar kompetisi barista nasional untuk mengembangkan talenta sekaligus membuka peluang wakil Indonesia bersaing di Asia Pasifik

Terbang Mewah Lebih Hemat dengan Promo Garuda Indonesia x BCA, Ada Diskon Rp 1,8 Juta

Nikmati penerbangan nyaman dan hemat dengan promo Garuda Indonesia x BCA berupa diskon hingga Rp 1,8 juta. Jangan lupa masukkan kode promonya.

Peluang Cuan dari Bisnis Aksesoris, Bloomie Permudah Belanja Grosir di Asemka

​Bloomie memperluas gerainya di Pasar Asemka dengan gedung lima lantai untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan stok produk aksesoris.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 22 Juli 2026: Ayam Paling Beruntung, Kerbau Waspada

Siapa yang beruntung dari karier, keuangan, cinta, dan kesehatan? Simak ramalan shio hari ini Rabu 22 Juli 2026 yang lengkap di sini.

IHSG Masih Bisa Menguat, Cek 4 Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas (22/7)

IHSG diproyeksikan masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (22/7/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 22 Juli 2026: Waktunya Keluar dari Zona Nyaman

Cek ramalan zodiak hari ini Rabu 22 Juli 2026, simak prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 zodiak selengkapnya.

Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 2.635.000 per gram, Simak Rinciannya per Rabu (22/7)

Harga emas Antam melesat pada hari ini 22 Juli 2026. Harga jual bertambah Rp 34.000, sementara buyback melonjak Rp 54.000.

Bertenaga, IHSG Dibuka Menguat 0,4% ke Level 6.367 (22/7)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertenaga. Indeks menguat 0,43% ke level 6.367 pada perdagangan Rabu pagi (22/7), pukul 9:01 WIB.