M O M S M O N E Y I D
Santai

NIB Konten Kreator Wajib Diurus Mulai 18 Juni 2026, Begini Cara Daftar Gratisnya

NIB Konten Kreator Wajib Diurus Mulai 18 Juni 2026, Begini Cara Daftar Gratisnya
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Mulai 18 Juni 2026, dunia digital Tanah Air memasuki era baru. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bagi konten kreator yang menjadikan akun media sosialnya sebagai ladang usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB ya.

Peraturan ini tidak terlepas dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025.

Disusunnya KBLI ini bertujuan untuk mengakomodasi bidang usaha yang terus mengalami perkembangan. Termasuk ekonomi digital yang sebelumnya belum terdata secara resmi.

Baca Juga: HP Samsung A07: Hasil Jepretan 50MP Mengejutkan, Cocok untuk Konten Kreator?

Kini, profesi konten kreator, baik itu selebgram, podcaster hingga YouTuber, ditetapkan pemerintah sebagai golongan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial untuk menjalankan bisnisnya.

Lalu, apa itu NIB dan mengapa harus dimiliki? Singkatnya, NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ini adalah bukti registrasi bahwa usaha Anda diakui negara. Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi. 

Baca Juga: YouTube Vision Pro Beri Peluang Emas untuk Konten Kreator

Ada sanksi tegas bagi yang konten kreator yang mengabaikannya. Peraturan ini telah diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha termasuk NIB.

Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB? Tenang, prosesnya dirancang agar mudah dan tanpa dipungut biaya melalui portal OSS. Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari oss.go.id:

Baca Juga: Tips Bikin Konten TikTok Banjir Viewer, Bisnis Auto Melejit

  1. Buka laman OSS di link https://oss.go.id.
  2. Klik menu Daftar yang ada di halaman utama.
  3. Isi data sesuai dengan permintaan, yakni berupa NIK, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email aktif, dan data lainnya.
  4. Masukkan kode verifikasi, lalu klik Daftar.
  5. Buka email yang sudah Anda daftarkan untuk melakukan aktivasi akun.
  6. Setelah akun aktif, masuk kembali ke sistem OSS menggunakan email dan kata sandi yang sudah diberikan.
  7. Lalu, pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
  8. Lengkapi data usaha, seperti nama usaha, bidang usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan omzet per tahunnya.
  9. Klik Simpan Data setelah semua informasi sudah diisi dengan benar.
  10. Pilih Simpan dan Lanjutkan.
  11. Klik data usaha yang sudah dibuat, lalu pilih Proses NIB.
  12. Jika prosesnya sudah selesai, klik NIB untuk mengunduh dokumen yang sudah diterbitkan.

Jangan tunda lagi, segera urus NIB Anda mulai hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Anda Sering Mengetik? Ini 7 Cara Mencegah CTS agar Pergelangan Tangan Bebas Nyeri

Bekerja di depan laptop seharian bisa meningkatkan risiko nyeri pergelangan tangan. Ketahui langkah praktis dan cara mencegah CTS sejak dini.

Benarkah Lemak Itu Jahat? Ini 5 Mitos Tentang Lemak yang Wajib Anda Tahu

Jangan langsung memangkas habis asupan lemak saat diet. Pahami berbagai mitos tentang lemak dan ketahui cara memilih jenis lemak yang tepat.

Promo PSM Alfamart Periode 24-31 Agustus 2026, Nescafe Beli 2 Lebih Hemat

Manfaatkan promo PSM Alfamart periode 24-31 Agustus 2026 untuk belanja lebih hemat. Cek promonya di sini.

Kenalan dengan Senam Zapin, Olahraga Berbalut Gerakan Tari Melayu

​Bagi Anda yang mencari alternatif olahraga ringan dan menyenangkan, senam zapin bisa masuk dalam pilihan.

Ada Restoran Jepang Baru di Senopati, Sajikan Spicy Tomato Sukiyaki

​Sukiyaki umumnya memiliki cita rasa manis dan gurih. Namun, ada varian yang menggunakan tomat dan cabai rawit untuk rasa asam dan pedas.

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Besok Selasa (25/8), Diprediksi Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di DKI Jakarta akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di daerah Jakarta Selatan.

Prakiraan Cuaca Banten Besok Selasa (25/8), Sebagian Besar Wilayah Cerah

​BMKG memperkirakan cuaca besok di wilayah Banten akan didominasi cuaca cerah. Sementara lusa, hujan ringan akan turun di beberapa daerah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/8), Provinsi Ini Masih Alami Hujan Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Selasa 25 Agustus 2026 dengan status Waspada hujan lebat di provinsi berikut ini.

Bitcoin Rebound 32%, Sinyal Tren Naik atau Reli Sementara?

Bitcoin telah rebound 32% dari level terendah Juli. Peluang berlanjutnya tren naik, bergantung pada kemampuan menembus 50-week EMA.

Prakiraan Cuaca Bali Besok Selasa (25/8), Cuaca Cerah Mendominasi

Cuaca cerah mendominasi Bali besok, Selasa (25/8). Simak kondisi cuaca di seluruh kabupaten dan kota.