MOMSMONEY.ID - Mulai 18 Juni 2026, dunia digital Tanah Air memasuki era baru. Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban bagi konten kreator yang menjadikan akun media sosialnya sebagai ladang usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB ya.
Peraturan ini tidak terlepas dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 pada 17 Desember 2025.
Disusunnya KBLI ini bertujuan untuk mengakomodasi bidang usaha yang terus mengalami perkembangan. Termasuk ekonomi digital yang sebelumnya belum terdata secara resmi.
Baca Juga: HP Samsung A07: Hasil Jepretan 50MP Mengejutkan, Cocok untuk Konten Kreator?
Kini, profesi konten kreator, baik itu selebgram, podcaster hingga YouTuber, ditetapkan pemerintah sebagai golongan pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial untuk menjalankan bisnisnya.
Lalu, apa itu NIB dan mengapa harus dimiliki? Singkatnya, NIB adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ini adalah bukti registrasi bahwa usaha Anda diakui negara. Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB. Kewajiban ini bukan sekadar administrasi.
Baca Juga: YouTube Vision Pro Beri Peluang Emas untuk Konten Kreator
Ada sanksi tegas bagi yang konten kreator yang mengabaikannya. Peraturan ini telah diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.
Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan izin usaha termasuk NIB.
Lantas, bagaimana cara mendaftar NIB? Tenang, prosesnya dirancang agar mudah dan tanpa dipungut biaya melalui portal OSS. Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari oss.go.id:
Baca Juga: Tips Bikin Konten TikTok Banjir Viewer, Bisnis Auto Melejit
- Buka laman OSS di link https://oss.go.id.
- Klik menu Daftar yang ada di halaman utama.
- Isi data sesuai dengan permintaan, yakni berupa NIK, tanggal lahir, nomor telepon, alamat email aktif, dan data lainnya.
- Masukkan kode verifikasi, lalu klik Daftar.
- Buka email yang sudah Anda daftarkan untuk melakukan aktivasi akun.
- Setelah akun aktif, masuk kembali ke sistem OSS menggunakan email dan kata sandi yang sudah diberikan.
- Lalu, pilih menu Perizinan Mikro, kemudian klik Pengajuan Baru.
- Lengkapi data usaha, seperti nama usaha, bidang usaha, alamat usaha, jumlah tenaga kerja, dan perkiraan omzet per tahunnya.
- Klik Simpan Data setelah semua informasi sudah diisi dengan benar.
- Pilih Simpan dan Lanjutkan.
- Klik data usaha yang sudah dibuat, lalu pilih Proses NIB.
- Jika prosesnya sudah selesai, klik NIB untuk mengunduh dokumen yang sudah diterbitkan.
Jangan tunda lagi, segera urus NIB Anda mulai hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News