MOMSMONEY.ID - Pengamat pasar modal Hans Kwee meminta investor menyikapi pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) secara rasional dan terukur.
Menurut Hans, pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 bukan keputusan langsung untuk menurunkan status pasar modal Indonesia, melainkan pembukaan konsultasi mengenai proposal reklasifikasi dari Emerging Market (EM) menjadi Standalone Market.
MSCI membuka masa konsultasi selama enam bulan hingga 30 April 2027, dan akan mengumumkan keputusan final pada atau sebelum 30 Juni 2027. Selama proses tersebut, Indonesia masih berstatus Emerging Market dalam indeks MSCI.
Hans menilai, peluang Indonesia turun ke kategori Frontier Market sangat kecil, bahkan hampir tidak mungkin. Alasannya, ukuran pasar modal Indonesia masih memadai untuk kategori Emerging Market, dengan jumlah saham yang memenuhi kriteria kategori tersebut kini mencapai sembilan, meningkat dari sebelumnya hanya tiga saham.
Selain itu, ukuran ekonomi Indonesia masih mendukung status pasar berkembang, mengingat perekonomian domestik tetap tumbuh dengan inflasi yang terkendali.
Baca Juga: Imbas Reklasifikasi MSCI ke Pasar Saham & Obligasi, Begini Saran Strategi Portofolio
Begitu pula, kemungkinan Indonesia beralih ke kategori Standalone Market juga sangat kecil. Hans menyoroti ukuran ekonomi Indonesia yang masih mendukung status pasar berkembang, dengan perekonomian yang tetap tumbuh dan inflasi terkendali.
"Pelaku pasar harus rasional dan tidak panik karena pasar saham indonesia masih berfundamental baik," kata Hans, Jumat (16/10).
Selama masa konsultasi, pasar tetap berfungsi normal. Seluruh aktivitas perdagangan, likuiditas harian, dan operasional bursa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada pembatasan transaksi.
Buktikan efektivitas reformasi
Proses konsultasi MSCI bukan berarti pasar saham Indonesia langsung kehilangan status Emerging Market. Namun, kebijakan index freeze atau pembekuan tetap berlaku selama masa konsultasi.
Kebijakan freeze mencakup penundaan penambahan saham baru, kenaikan bobot atau Foreign Inclusion Factor (FIF), serta promosi kelas. Sementara itu, penghapusan saham yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) tetap dilakukan berdasarkan data pengawasan.
Baca Juga: IHSG Jumat (16/10) Anjlok 11%, Intip Saham yang Masih Naik Tinggi
Bagi regulator, kata Hans, masa konsultasi hingga April 2027 sebagai kesempatan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk membuktikan efektivitas penegakan hukum (enforcement), transparansi free float, serta penertiban perilaku transaksi di pasar reguler.
Sebab, MSCI menyatakan bahwa proposal reklasifikasi ini dapat ditinjau kembali (reconsideration) apabila terdapat bukti nyata perbaikan tata kelola dan fungsi pasar yang material sebelum keputusan akhir diambil.
"Pengumuman MSCI ini panggilan akselerasi (call-to-action) bagi penegakan aturan pasar modal domestik, sekaligus kesempatan bagi otoritas untuk meyakinkan investor global bahwa reformasi yang dijalankan berdampak nyata," tukas Hans.
Pada Jumat (16/10), IHSG ditutup ambles 11,57% ke level 5.185. Investor asing hengkang dengan nilai jual bersih atau net sell Rp 3,34 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News