HOME, Santai

Miliki Fungsi Beda, Perhatikan Arti Marka Jalan Ini Agar Tidak Kena Tilang

Miliki Fungsi Beda, Perhatikan Arti Marka Jalan Ini Agar Tidak Kena Tilang

MOMSMONEY.ID - Kewajiban pengemudi di jalan adalah mematuhi peraturan lalu lintas. Salah satunya memperhatikan dan mematuhi marka yang berlaku di jalan.

Dengan bentuk yang berbeda-beda, marka jalan juga memiliki fungsinya masing-masing. Namun sayang haya beberapa pengemudi yang memahami fungsi marka jalan.

Wikipedia menjelaskan bahwa marka jalan berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dnegan jalur lainnya.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Kompor Listrik dan Kompor Induksi

Ada 4 macam marka jalan yang secara umum sering ditemukan di Indonesia. Marka jalan ini juga sering kali ditemukan di jalan nasional ataupun jalan umum.

Marka jalan dengan garis utuh memiliki arti bahwa pengemudi tidak diperbolehkan untuk melewati marka ini. Pengemudi tidak diperbolehkan melewati atau menyalip ketika ada marka jalan ini dikarenakan risikonya yang sangat tinggi.

Jika marka ini ditemukan di bagian tepi jalan maka marka ini berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur. Garis putus-putus pada marka jalan menandakan bahwa pengemudi diperblehkan melintasi marka ini. Pengemudi juga diperbolehkan untuk menyalip atau pun pindah jalur ke sebelahnya yang kosong.

Baca Juga: Promo Tiket.com Pesawat Domestik Diskon s.d Rp150.000 Periode Hingga 31 Oktober 2021

Biasanya marka jalan ini digunakan juga sebagai peringatan akan adanya marka garis utuh di beberapa kilometer ke depan.

Marka jalan dengan garis putus-putus menjelang garis utuh menandakan bahwa marka putus putus akan menjadi marka utuh. Maka pengemudi hanya diperbolehkan untuk menyalip atau mendahului saat adanya marka putus-putus saja.

Jika sudah berubah tanda marka menjadi garis utuh, maka pengemudi sudah tidak diperbolehkan untuk pindah jalur ataupun mendahului kendaraan di depannya.

Marka dengan gari ganda juga sering ditemui. Garis ganda putus-putus dan utuh juga menandakan hal yang serupa. Pengemudi yang berada pada jalur marka putus-putus diperbolehkan untuk melintasi marka jalan tersebut.

Sedangkan sebaliknya, pengemudi yang berada pada jalur marka utuh tidak diperbolehkan untuk melintasi marka ataupun mendahului kendaraan di depannya.

Ada juga garis ganda yang menunjukkan marka dua garis utuh. Marka ini menandakan bahwa kedua kendaraan dari kedua jalur dilarang untuk melintasi garis, baik pengemudi dari sisi kana maupun dari sisi kiri jalan. 

Selanjutnya: Promo Tiket.com Pesawat Lion Group, Dapatkan Diskon Tes Covid-19 Rp35.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News