M O M S M O N E Y I D
Santai

Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Dulu Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Buat yang mau liburan akhir tahun, cek dulu syarat naik pesawat di aturan terbaru berikut ini.

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi Covid-19 masih ketat. Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru. 

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat. Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Ingin Liburan Tapi Bokek? Coba 4 Cara Tetap Eksis Liburan Ini

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Mulai 16 Desember, Ini Daftar Lengkap Maskapai di Terminal Bandara Soekarno-Hatta

Sementara Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN  usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru. Yang mau liburan akhir tahun menggunakan pesawat, simak baik-baik, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Nikmati Akhir Pekan dengan Promo A&W, 2 Pilihan Paket Ayam & Free Cheeseburger

Promo ini menyediakan dua pilihan paket Aroma Chicken yang bisa Anda pesan sesuai kebutuhan mulai Rp 67.000-an. Berlaku selama 3 hari saja.  

Fitur Vertical Tabs: Kerja Lebih Cepat, Tampilan Tab Desktop Berubah Total

Bosan dengan tab berantakan di Chrome? Fitur tab vertikal terbaru mengubah cara Anda bekerja. Temukan cara mengaktifkannya!

Rekomendasi Tontonan Kuliner Lokal di Netflix Ini Dijamin Bikin Lapar

Rekomendasi film dan serial kuliner Indonesia di Netflix siap bikin Anda lapar. Jangan sampai menyesal melewatkan hidangan visual yang menggoda!

Promo Super Bowl HokBen April, Harga Spesial Cuma Rp 35 Ribuan Tiap Kamis-Minggu

Harga Super Bowl HokBen kembali murah di April! Pilih Chicken Karaage Umakara atau Beef Series hanya Rp 35.455. Cek promonya segera!

Vivo Y31d Bikin Kaget: Cek Performa Gaming & Kameranya

Kamera 50MP Vivo Y31d hasilkan foto cerah untuk medsos, tapi mode malamnya buram. Cari tahu kualitas foto lengkapnya!

Kebiasaan Sehari-hari Ini Bikin Asam Urat Normal: Nyeri Sendi Minggat

Asam urat tinggi sering tak bergejala, namun bisa sebabkan nyeri sendi hebat. Ikuti kebiasaan ini bisa menormalkan kadar dan redakan nyeri. 

Ungkap Rahasia Dunia K-Pop, 8 Drakor Ini Buka Mata Fans Para Idol

Apakah Anda siap melihat perjuangan berat para idol K-Pop? Delapan drakor ini akan membuka mata Anda tentang industri hiburan Korea.

10 Tanaman Hias Mudah Rawat yang Bikin Betah, Rahasia Ruang Tamu Impian

Tak perlu bingung memilih, 10 tanaman hias ini dijamin mudah perawatan dan cocok untuk pemula. Jadikan rumah lebih indah dan sejuk! 

Promo Richeese Burger Dunk Terbaru, Hemat Rame-Rame Pakai Buy 3 Get 1

Kesempatan menikmati Burger Dunk Richeese dengan promo Buy 3 Get 1 jangan dilewatkan. Segera serbu sebelum kehabisan!  

Ternyata Kulit Kentang Lebih Berkhasiat untuk Tekanan Darah dan Jantung

Kulit kentang bukan cuma aman dimakan, tapi juga punya segudang manfaat kesehatan. Dari imunitas hingga jantung, semua bisa ditingkatkan.