M O M S M O N E Y I D
Santai

Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Dulu Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Mau Liburan Akhir Tahun? Cek Dulu Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Reporter: SS. Kurniawan  |  Editor: S.S. Kurniawan


MOMSMONEY.ID - Buat yang mau liburan akhir tahun, cek dulu syarat naik pesawat di aturan terbaru berikut ini.

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi Covid-19 masih ketat. Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru. 

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat. Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. 

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi yang terbit 25 Agustus lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dengan merilis SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi.

"Berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Ingin Liburan Tapi Bokek? Coba 4 Cara Tetap Eksis Liburan Ini

Mengacu SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

  1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  3. PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca Juga: Mulai 16 Desember, Ini Daftar Lengkap Maskapai di Terminal Bandara Soekarno-Hatta

Sementara Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 mengatur ketentuan tambahan untuk PPDN  usia 6-12 tahun.

Yakni, pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau, harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 

Itulah syarat naik pesawat di aturan terbaru. Yang mau liburan akhir tahun menggunakan pesawat, simak baik-baik, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

724.965 Tiket Kereta Api Terjual untuk Periode Libur Panjang Imlek

Sebanyak 724.965 tiket untuk periode keberangkatan 13–17 Februari 2026 telah terjual dari total 825.133 tempat duduk yang disediakan. ​​​

Puasa untuk Kesabaran dan Ketenangan Hati

Jalankan puasa dengan ketenangan hati, ini inisiatif yang dilakukan AQUA lewat kampanye Teman Adem Ramadan

Kebiasaan Gerak Aktif Anak Perlu Dibangun, Moms Perlu Perhatikan Penggunaan Popok

Penggunaan popok yang nyaman diyakini mampu mendukung gerak aktif dalam tumbuh kembangnya           

724.965 Tiket Kereta Api Telah Terjual untuk Periode Libur Panjang Imlek

Sebanyak 724.965 tiket untuk periode keberangkatan 13–17 Februari 2026 telah terjual dari total 825.133 tempat duduk yang disediakan. ​

Kadar Asam Urat Tinggi? Coba 5 Minuman Ini Tiap Pagi!

Asam urat sering kambuh? Konsumsi susu rendah lemak dan air lemon setiap pagi bisa jadi penolong. Cek daftar minuman penurun asam urat di sini!  

6 Khasiat Konsumsi Telur Setiap Hari bagi Kesehatan

Intip beberapa khasiat konsumsi telur setiap hari bagi kesehatan berikut ini! Kira-kira apa saja, ya?  

Katalog Promo JSM Indomaret Diskon hingga 30% Periode 3-5 Februari 2026

Katalog promo JSM Indomaret periode 13-15 Februari 2026 tawarkan diskon besar. Lihat daftar produk apa saja yang sedang promo.

Promo Tiket DAMRI Diskon 70% di Valentine Hari Ini, Jangan Sampai Kelewatan!

Diskon 70% tiket DAMRI cuma 14 Februari. Periode keberangkatan hingga 28 Februari 2026. Buruan cek aplikasi DAMRI sebelum kehabisan slot.  

Pembaruan iOS 26.3: Wajib Install Demi Keamanan dan Transfer Data Lebih Mudah!

Upgrade iOS 26.3 mempermudah transfer data ke Android tanpa aplikasi terpisah. Temukan cara kerja dan data apa saja yang bisa dipindahkan.   

Rayakan Valentine Lebih Hemat, 11 Promo Kuliner Spesial Menanti Anda

Diskon minuman dan makanan favorit menyambut Valentine kini hadir. Cek daftar lengkapnya agar momen romantis jadi lebih murah.