MOMSMONEY.ID - Isu keterwakilan perempuan dalam kursi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) kembali mencuat.
Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyerukan pentingnya afirmasi 30% keterlibatan perempuan di lembaga tersebut.
Dorongan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Memberdayakan Perubahan: Urgensi Keterwakilan Perempuan dalam Dewan Energi Nasional (DEN)” di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Kepala Divisi Riset dan Advokasi PWYP Indonesia R. Mouna Wasef menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian advokasi untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan.
“PWYP bersama koalisi telah melakukan diskusi terbuka, aksi kampanye, dan audiensi dengan tim penyaringan agar keterlibatan perempuan menjadi perhatian dalam seleksi anggota DEN. Kami mendorong afirmasi 30% perempuan di kursi anggota DEN,” kata Mouna dalam siaran pers Kamis (30/10).
Anggota Komisi XII DPR Syarif Fasha menyatakan dukungannya terhadap peningkatan peran perempuan di ruang publik, termasuk di DEN. Namun, ia menekankan bahwa afirmasi perlu disertai dengan pendekatan berbasis kompetensi.
“Apakah kursi anggota DEN bisa diisi perempuan? Sangat bisa. Kami di DPR tidak ingin mengusulkan calon tanpa kompetensi. Tolong bantu kami dengan informasi calon perempuan yang memang berkompeten,” ujarnya.
Baca Juga: Perempuan di Garis Depan Transformasi Digital UMKM Indonesia
Sementara Sekretaris Jenderal DEN Dadan Kusdiana menyebutkan, proses seleksi anggota DEN kini telah memasuki tahap akhir. Dari 16 calon yang lolos tes wawancara, dua di antaranya merupakan perempuan.
“Calon yang masuk pasti punya kompetensi, termasuk perempuan,” kata Dadan.
Direktur Eksekutif Kalyanamitra Ika Agustina menambahkan, keterlibatan perempuan penting dalam pengambilan kebijakan energi yang adil dan inklusif.
“Relasi perempuan dan energi masih belum setara. Padahal perempuan adalah aktor penting dalam upaya transisi energi, terutama karena peran mereka yang dekat dengan aktivitas domestik dan pengelolaan energi rumah tangga,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan dipilih oleh DPR dari 16 nama hasil penyaringan pemerintah.
Nantinya, DPR akan menetapkan delapan anggota untuk mewakili unsur pemangku kepentingan dalam keanggotaan DEN periode berikutnya.
Selanjutnya: MMIX Perkuat Inovasi Produk, Bidik Pasar Ekspor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News