MOMSMONEY.ID - Peserta aksi dari masyarakat sipil dan komunitas menggelar aksi simbolik dalam mengawal proses seleksi anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Baca Juga: Peran Batubara dalam RPP Kebijakan Energi Nasional Masih Ada, Tapi Ada Syaratnya
Juru bicara aksi sekaligus Kepala Divisi Riset dan Advokasi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Mouna Wasef mengatakan, aksi ini merupakan bagian dari kampanye masyarakat sipil untuk memastikan seleksi DEN berjalan transparan dan inklusif.
“Kami ingin anggota DEN yang terpilih mampu menjawab tantangan transisi energi berkeadilan dan mendukung kebijakan yang selaras dengan arah global menuju energi berkelanjutan,” ujar Mouna, Minggu (22/6).
Aksi damai ini dilakukan dengan membawa dengan lima tuntutan, antara lain sebagai berikut.
Pertama, kandidat anggota pemangku kepentingan (APK) DEN harus memastikan transisi energi berkeadilan, bukan kandidat yang bergantung pada bahan bakar fosil.
Hal ini penting, menurut Mouna, guna menyelaraskan kebijakan energi nasional dengan target global, seperti net zero emissions (NZE) pada tahun 2060 sekaligus memastikan transisi energi berkeadilan.
Baca Juga: Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
“Kandidat DEN yang mendukung transisi ini harus memprioritaskan akses energi bersih bagi komunitas terpencil dan kelompok rentan, mendorong inovasi teknologi rendah karbon, serta memastikan dampak sosial-ekonomi. Seperti relokasi pekerja industri fosil, ditangani secara inklusif,” tegas Mouna.
Kedua, proses seleksi yang bebas konflik kepentingan. Proses seleksi harus bebas dari afiliasi politik atau kepentingan korporasi. Dengan begitu, Mouna melanjutkan, anggota DEN dapat mengambil keputusan yang independen.
Ketiga, visi progresif untuk transisi energi. Mouna menjelaskan, anggota DEN harus memiliki komitmen kuat menjawab persoalan tantangan yang kompleks. Khususnya, dalam konteks pencapaian transisi energi berkeadilan dan perubahan iklim. Terutama, di tengah kondisi Indonesia yang masih bergantung pada energi fosil.
Mouna memaparkan, bauran energi terbarukan di Indonesia masih sebesar 14,1% pada tahun 2024. “Ini jauh dari pencapaian target 23% pada 2025 ini, yang kini malah direvisi menjadi 17-19% saja,” tuturnya.
Oleh karena itu, Mouna bilang, figur-figur anggota DEN yang memiliki visi progresif diperlukan untuk mempercepat transisi energi berkeadilan.
Keempat, representasi perempuan. Seluruh elemen yang terlibat aksi ini, menghendaki agar proses seleksi mengedepankan prinsip inklusivitas.
Pemilihan anggota DEN harus memastikan kepentingan perempuan dan kelompok rentan diakomodasi. Oleh karena itu, penting untuk mendorong afirmasi kuota 30 persen perempuan di jajaran anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan, yaitu minimal 3 dari 8 APK.
Kelima, transparansi dan partisipasi publik. Mouna menyebut, proses seleksi anggota DEN harus transparan, akuntabel, dan melibatkan masukan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
“Tak kalah penting, Tim Seleksi maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus menjamin proses seleksi yang transparan. Serta menjamin proses seleksi melibatkan masukan atau partisipasi masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, DEN merupakan lembaga yang bertugas merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN), menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Seleksi anggota DEN dari kalangan pemangku kepentingan periode 2026-2030, berjumlah delapan orang yang terdiri dari kalangan akademisi, kalangan industri, kalangan teknologi, kalangan lingkungan hidup, dan kalangan konsumen. Berdasarkan pasal 13 UU Energi, anggota DEN dari pemangku kepentingan ini, nantinya akan dipilih oleh DPR.
Selanjutnya: LinkAja Targetkan Transaksi QRIS Tumbuh 10% pada 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News