M O M S M O N E Y I D
AturUang

Manfaat TPL Untuk Hadapi Risiko Kecelakaan Kendaraan

Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – Pemerintah Indonesia melalui UU P2SK No. 4 Tahun 2023 akan segera mewajibkan asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) bagi semua kendaraan bermotor. Kebijakan ini merupakan respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang  mencapai 1,15 juta kasus di 2024 (Korlantas Polri), dengan kerugian finansial mencapai Rp 2,24 triliun hanya dalam 4 hari mudik Lebaran.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/TPL) bagi semua kendaraan bermotor. Meskipun kebijakan ini belum memiliki tanggal implementasi yang pasti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau seluruh pemilik kendaraan untuk melengkapi perlindungan kendaraannya dengan asuransi TPL.

Kewajiban ini sudah resmi diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, dan saat ini OJK tengah mempersiapkan aturan teknis pelaksanaannya. Ini menunjukkan bahwa asuransi TPL akan segera menjadi komponen wajib dalam kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.

Asuransi TPL (Third Party Liability) adalah jenis perlindungan yang melindungi pemilik kendaraan dari tuntutan hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Ini termasuk biaya pengobatan korban kecelakaan, ganti rugi kerusakan kendaraan atau properti pihak ketiga, serta biaya hukum jika terjadi gugatan perdata.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Korlantas Polri pada tahun 2024, tercatat setidaknya 1.150.000 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, meningkat hampir delapan kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 152.000 kecelakaan. Angka ini menunjukkan bahwa risiko di jalan raya adalah fenomena yang tak terhindarkan.

Selain risiko fisik, kecelakaan lalu lintas juga menimbulkan beban finansial yang sangat besar. Data dari sistem IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri mencatat kerugian finansial akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia dalam 4 hari saja selama mudik lebaran 2024 (4-7 April) mencapai Rp 2,24 triliun. Hal tersebut menunjukkan betapa mahalnya biaya yang harus ditanggung akibat kecelakaan, termasuk biaya perbaikan kendaraan, perawatan medis, dan bahkan tuntutan hukum yang bisa terjadi.

Ini membuktikan bahwa setiap pengemudi tidak hanya perlu memikirkan kerugian pada diri sendiri, tetapi juga tanggung jawab finansial jika menjadi penyebab kecelakaan. Di sinilah asuransi TPL (Tanggung Jawab Pihak Ketiga) menjadi krusial, melindungi Anda dari tuntutan hukum dan klaim pihak lain saat menjadi penyebab insiden. Semakin tinggi frekuensi kecelakaan, semakin penting perlindungan ini.

Tanpa perlindungan asuransi TPL, pemilik kendaraan harus menanggung sendiri biaya yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, termasuk:

·       Biaya perbaikan kendaraan pihak lain.

·       Biaya perawatan medis korban.

·       Kompensasi kerusakan properti seperti bangunan atau fasilitas umum.

·       Potensi tuntutan hukum yang bisa sangat kompleks dan memakan waktu.

Dengan asuransi TPL, Anda bisa berkendara dengan lebih tenang, karena risiko finansial akibat kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga telah ditanggung oleh asuransi.

Baca Juga: Edukasi Asuransi, Lifepal Gelar Diskusi Bahas Biaya Kesehatan Karyawan

Apa Perbedaan Asuransi Komprehensif dengan Asuransi TPL?

Asuransi komprehensif atau sering disebut all risk melindungi kendaraan Anda dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan ringan, kerusakan besar, hingga kehilangan akibat pencurian. Sementara itu, Asuransi TPL fokus melindungi Anda dari kewajiban hukum jika menyebabkan kerugian pada orang lain.

Asuransi TPL biasanya masuk sebagai rider/perlindungan tambahan. Seperti halnya yang tersedia di Roojai. Sebagai perusahaan yang menyediakan asuransi online, Roojai menyediakan asuransi TPL sebagai perlindungan tambahan dengan nilai pertanggungan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 100 juta, memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk memilih sesuai kebutuhan.

Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Roojai menegaskan, pentingnya asuransi ini, karena biaya perbaikan akibat kecelakaan bisa sangat mahal. Dari pengalaman saya menangani klaim TPL, kerusakan sekecil apa pun seperti bumper belakang, bagasi, atau lampu minimal Rp 15 juta, bahkan ada kasus tabrak beruntun yang mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Yang paling penting dari asuransi TPL bukan sekadar ada atau tidaknya jaminan, tetapi layanan yang responsif. Meski limit jaminan kadang kurang, ketenangan justru datang ketika perusahaan asuransi benar-benar all out membantu nasabah. “Di situlah nilai sesungguhnya dari perlindungan TPL,” kata Bruce dalam siaran pers, Kamis (15/5).

Walaupun asuransi ini seringkali dijadikan sebagai rider, memiliki keduanya berarti Anda melindungi dua sisi penting: kendaraan Anda sendiri dan hak pihak lain yang mungkin terdampak kecelakaan. Dalam situasi darurat, perlindungan ganda ini memberi ketenangan, keadilan, dan stabilitas finansial. Apalagi, saat ini perlindungan TPL sudah diwajibkan oleh Pemerinta, tidak lagi menjadikannya sebagai opsi.

Batasan Asuransi TPL

Meskipun penting, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang asuransi TPL. Pertama, perlu diketahui bahwa polis ini tidak akan menanggung kerusakan pada kendaraan Anda sendiri jika terjadi kecelakaan. Kedua, asuransi TPL juga tidak memberikan proteksi terhadap risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian. Ketiga, berbagai kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir atau gempa bumi juga tidak termasuk dalam jangkauan perlindungannya.

Lantas, mengapa asuransi TPL tetap menjadi sesuatu yang krusial? Jawabannya sederhana: kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, tanpa bisa diprediksi. Dengan memiliki asuransi TPL, Anda setidaknya telah melindungi diri dari potensi kerugian finansial yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah akibat tuntutan pihak ketiga. Tidak hanya itu, memiliki perlindungan ini juga akan memberikan ketenangan saat berkendara, karena Anda tahu telah memiliki payung hukum yang akan melindungi Anda jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.

Ketika aturan ini resmi diterapkan, tidak memiliki asuransi TPL bisa berarti melanggar hukum. Risiko hukumnya termasuk:

Gugatan Perdata: Pemilik kendaraan bisa digugat oleh korban kecelakaan untuk biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lainnya.

Tuntutan Pidana: Jika kecelakaan menyebabkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta (UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 310 dan 311).

Mewajibkan asuransi TPL bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tapi juga tentang menciptakan budaya berkendara yang lebih aman dan bertanggung jawab. Secara tidak langsung, kita semua diajak untuk membangun kesadaran bahwa perlindungan adalah bagian dari gaya hidup yang bertanggung jawab dan siap menghadapi risiko. Roojai melihat langkah ini sebagai peluang untuk memperluas penetrasi asuransi di Indonesia, menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan industri asuransi secara keseluruhan.

Dengan demikian, memiliki asuransi TPL bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan langkah penting untuk memastikan perlindungan finansial yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Lifepal Gandeng Oona Insurance, Tawarkan Pilihan Asuransi Mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Berkedok Lauk Gurih yang Nikmat, Ungkap Fakta Apakah Kol Goreng Berbahaya Bagi Tubuh

Ketahui alasan apakah kol goreng berbahaya karena kandungan senyawa karsinogenik yang terbentuk saat digoreng dalam suhu tinggi.  

Ampuh Turunkan Berat Badan! 6 Manfaat Dada Ayam untuk Tubuh Ideal & Sehat, Coba yuk

Mengandung vitamin B dan selenium, manfaat dada ayam sangat efektif menjaga massa otot serta menghasilkan energi harian. Cocok buat asupan diet.  

7 Olahraga Ringan di Rumah yang Enggak Bikin Cepat Capek, Cocok Buat Kaum Mager

Tetap bugar tanpa harus ke gym dengan beragam pilihan olahraga ringan di rumah yang santai dan tanpa alat. Cocok untuk Anda yang mageran.

Pelatihan Bisnis dan Jaringan Masih Diperlukan Bagi Pelaku Usaha Wisata

Kementerian Pariwisata meningkatkan daya saing pelaku usaha wisata lewat program yang berlabel Wonderful Indonesia Scale-up Hub (WISH).

Cara Jitu Untuk Mengistirahatkan Mata Setelah Lelah Nonton Gadget

Setiap masyarakat perlu membiasakan perilaku sederhana untuk menjaga kesehatan mata, terutama saat menggunakan perangkat digital.

Prudential dan Siloam Tawarkan Paket MCU Rp 350.000 hingga Akhir Oktober 2026

Prudential Indonesia berkolaborasi dengan Siloam International Hospitals meluncurkan program MCU seharga Rp 350.000 hingga 31 Oktober 2026. 

Rilis Menu Terbatas Overload Smoky Cheese, Subway Beri Diskon Hingga 105%

Overload smoky cheese ini hadir dalam ukuran footlong (30 cm), 6-inch (15 cm), salad, maupun varian wrap.

Ragu Jual Beli Jam Tangan Mewah Online? Kenali Layanan Flecto.id

​Flecto.id menerapkan proses autentikasi dan sistem escrow untuk transaksi jam tangan yang dibeli melalui platform.

Ingin Tahu Merek Anda Banyak Dibicarakan Positif atau Negatif? AI Bisa Membantu

​Media Info Grup Indonesia (MIGI) menyediakan layanan media monitoring berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk memahami sentimen publik dan merek.

Promo Alfamart Carnaval Ice Cream 16-31 Oktober 2026, Magnum Beli 2 Diskon!

Cek promo es krim Alfamart Carnaval Ice Cream periode 16-31 Oktober 2026 untuk borong es krim favorit Anda.