M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Langkah demi Langkah Untuk Bisa Mendapat Potongan Platform E-Commerce

Langkah demi Langkah Untuk Bisa Mendapat Potongan Platform E-Commerce
Reporter: Markus Sumartomdjon  |  Editor: Markus Sumartomjon


MOMSMONEY.ID -  Moms, jika tidak ada aral melintang, mulai 25 Oktober 2025 nanti, pelaku usaha level mikro dan kecil (UMK) bisa mendapat potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50% bagi yang memasarkan produk dalam negeri lewat platform perdagangan digital.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui peraturan tersebut, platform e-commerce diwajibkan memberikan potongan paling sedikit 50 persen atas biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah terverifikasi dan menjual produk dalam negeri.

"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy dalam keterangan belum lama ini (16/10).

Lantas bagaimana untuk bisa mendapatkan potongan tersebut? Temmy menjelaskan pengajuan dan verifikasi permohonan insentif tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi terpadu Sisten Aplikasi Layanan (SAPA) UMKM untuk memastikan kemudahan akses sekaligus ketepatan sasaran penerima manfaat.

Mekanisme tersebut diatur dalam Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

"SAPA UMKM secara teknis telah siap untuk menerima pendaftaran pengajuan insentif potongan biaya layanan platform PMSE bagi UMK," kata Temmy.

Baca Juga: Cegah Penipuan Digital, Jalin Edukasi Perempuan Pelaku UMKM

Ia menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan kecil untuk memperoleh insentif tersebut.

Persyaratan itu meliputi kesesuaian dengan kriteria skala usaha mikro atau kecil, hanya menjual produk dalam negeri, tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas platform, memiliki rekam jejak usaha yang baik, serta memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Kriteria modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga: Penyematan Barcode di Produk UMKM Permudah Tembus Pasar Ekspor

Untuk mengajukan insentif, pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan terlebih dahulu membuat akun melalui SAPA UMKM.

Selanjutnya, pemohon mencantumkan platform PMSE yang digunakan untuk berjualan, melengkapi identitas pedagang (merchant) atau nama pengguna (username), serta memasukkan daftar stock keeping unit (SKU) beserta nama produk yang dipasarkan.

Pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat produk apabila dokumen tersebut tersedia.

Setelah permohonan diajukan dan data diteruskan, platform PMSE akan melakukan verifikasi paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM. Temmy menegaskan insentif hanya diberikan untuk produk yang memenuhi kriteria sebagai produk dalam negeri.

Parameter verifikasi mencakup produk yang dihasilkan di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen dari dalam negeri, serta keterlibatan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia.

"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," ujar Temmy.

Ia memastikan seluruh proses pengajuan dan verifikasi dirancang agar berlangsung tepat sasaran, transparan, aman, dan akurat.
Kesiapan tersebut didukung proses pertukaran data antara SAPA UMKM dan platform PMSE yang telah dipersiapkan selama sekitar lima bulan sejak penetapan keputusan menteri terkait.

Bagi pemohon yang tidak lolos verifikasi, alasan penolakan akan disampaikan secara terperinci sehingga pengusaha dapat mengetahui persyaratan yang belum terpenuhi.

Pengusaha mikro dan kecil yang permohonannya ditolak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, sepanjang tidak termasuk dalam kategori pengguna platform PMSE berisiko tinggi (high-risk user).

Temmy menjelaskan insentif dapat terus dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam keputusan menteri.

Namun, pemberian insentif dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengusaha yang keberatan terhadap keputusan penghentian insentif dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform PMSE, dengan pengawasan dari Kementerian UMKM.

Selain memastikan kelancaran proses pengajuan, Kementerian UMKM juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kegiatan usaha penerima manfaat.

Ia menambahkan pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pengusaha mikro dan kecil. Dengan berkurangnya biaya layanan platform, pengusaha mikro dan kecil diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengelola biaya operasional, menjaga daya saing harga produk, serta memperluas jangkauan pemasaran.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Asisten Perjalanan AI Jojo the Rabit Bantu Pilih Paket Konektivitas Untuk Liburan

RoaminRabbit baru saja memperkenalkan Jojo the Rabbit, asisten virtual berbasis AI yang membantu wisatawan menemukan paket eSIM sesuai kebutuhan.

Berikut Kebiasaan Cara Bayar Masyarakat Indonesia, QRIS Paling Sering Digunakan

Laporan dari Xendit menunjukkan bahwa alasan utama konsumen membatalkan pembelian adalah tidak tersedianya metode pembayaran yang mereka inginkan.

Udara Kabur Mendominasi Sumatera Selatan Besok (21/10), Suhu Tertinggi Capai 37°C

BMKG memprakirakan cuaca Sumatera Selatan besok (21/10) didominasi udara kabur. Suhu tertinggi mencapai 37 derajat Celsius. Cek selengkapnya!

Mayoritas Wilayah Diprediksi Cerah, Pantau Cuaca Bali Besok (21/10)

BMKG memprakirakan cuaca di wilayah Bali cerah hingga cerah berawan pada Rabu (21/10). Suhu tertinggi mencapai 33 derajat Celsius.

Sumatera Barat Didominasi Udara Kabur Besok (21/10), Simak Prakiraan Lengkapnya

BMKG memprakirakan cuaca Sumatera Barat besok (21/10) didominasi udara kabur. Suhu udara berkisar 17–31 derajat Celsius. Cek prakiraan lengkapnya

Waspada Hujan di Sejumlah Wilayah, Pantau Cuaca Sumatera Utara Besok (21/10)

BMKG memprakirakan mayoritas wilayah Sumatera Utara diguyur hujan ringan besok (21/10). Suhu udara mencapai 33 derajat Celsius.

Gunungkidul hingga Sleman Berawan, Cek Prakiraan Cuaca Yogyakarta Besok (21/10)

BMKG memprakirakan cuaca Yogyakarta besok (21/10) didominasi berawan. Suhu tertinggi mencapai 34°C. 

Prakiraan Cuaca Besok di Jawa Barat Mayoritas Cerah, Cek Selengkapnya

Cuaca Jawa Barat pada Rabu (21/10) didominasi cerah, sedangkan pada Kamis (22/10) didominasi berawan.

IHSG Selasa (20/10) Rebound 5,6%, Cek Saham Penghuni Top Gainers

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 282,28 poin atawa 5,65% ke level 5.278. Saham BBCA naik 7%.

Harga Buyback Emas Terkini, HRTA Turun Rp 20.000, Antam Masih Tertinggi

Harga buyback emas hari ini, Selasa (20/10), turun pada seluruh produk yang dipantau. HRTA mencatat penurunan terbesar.