M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

KPPU: RPM Jadi Ilegal jika Terbukti Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

Reporter: Jane Aprilyani  |  Editor: Jane Aprilyani


MOMSMONEY.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, praktik resale price maintenance atau RPM menjadi ilegal apabila terbukti membuat persaingan usaha yang tidak sehat. 

Praktik RPM di Indonesia tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Tapi, pasal hanya mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan persyaratan.

Yakni, penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan/atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan, sehingga bisa mengakibatkan terjadi persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU Deswin Nur, RPM bukan menjadi praktik yang secara otomatis bertentangan dengan hukum.

Namun, akan menjadi ilegal apabila terbukti membuat persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi dalam prakteknya, RPM diterapkan dengan melihat alasan di baliknya atau rule of reason.

Baca Juga: Castrol Tingkatan Produk Oli Motor dengan Spesifikasi Tertinggi

Deswin menegaskan, dalam penegakan hukum, RPM harus dianalisis berdasarkan efeknya terhadap persaingan.

"Pengaturan RPM merupakan bentuk dari rule of reason, sehingga dibutuhkan bukti konkret bahwa RPM tersebut mengakibatkan dampak negatif terhadap persaingan usaha," katanya dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, pelaksanaan dan penegakan RPM di Indonesia masih terbatas meskipun ada konstitusi yang jelas terkait hal tersebut.

Deswin mengungkapkan, kasus distribusi Semen Gresik pada 2005 lalu merupakan salah satu contoh kasus yang ditangani oleh KPPU terkait pelanggaran RPM.

"Jenis pelanggaran ini cukup jarang ditemukan atau ditangani oleh KPPU," ujar dia.

Deswin menambahkan, dalam hal efektivitas, penerapan larangan RPM diharapkan dapat mengurangi praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan ada larangan tersebut, harapannya, konsumen bisa menikmati barang dan jasa dengan harga yang lebih kompetitif.

Baca Juga: Sumber Mandiri Group Siap Jadi Pemimpin Pasar HVACR di Indonesia

Sebelumnya, pakar hukum persaingan usaha Prof. Ningrum Natasya Sirait mengatakan, penetapan RPM terhadap sebuah produk merupakan praktek yang biasa saja. Menurutnya, pasti ada alasan dari produsen membuat penetapan harga seperti itu.

"Semuanya produk kalau harganya ditetapkan kembali atau RPM itu sebetulnya praktek yang biasa saja. Pasti kan ada alasannya produsen melakukan hal itu. Ada the rule of reason, tidak absolut," ungkap Ningrum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli menyebutkan, tidak boleh menetapkan harga jual kembali.

Namun secara ekonomi bisnis, penetapan RTM itu bukan sepenuhnya tindakan anti persaingan usaha.

"Jadi, kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan, RPM itu sah-sah saja untuk dilakukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kelelahan Finansial Bisa Menguras Energi, Ini Cara Mudah Mengatasinya

Kelelahan finansial dapat memicu stres dan mengganggu hubungan. Kenali penyebab serta cara mengatasinya dengan lebih seimbang.

Jangan Salah Pilih Tanaman, 5 Jenis Ini Bisa Bikin Nyamuk Datang ke Rumah

Tanaman tertentu di halaman rumah bisa menciptakan tempat nyaman bagi nyamuk. Kenali jenisnya dan cara menjaga taman tetap aman.  

Cuma Rp5.000 Sehari, Metode Micro-Sinking Funds Bantu Jaga Keuangan

Cukup sisihkan Rp5.000 per hari, micro-sinking funds bisa membantu memenuhi kebutuhan tanpa bikin keuangan bulanan kewalahan.  

Ide Dekorasi Rumah Vas Badai Era 2000-an yang Banyak Dilirik Desainer

Vas badai kembali populer sebagai dekorasi rumah 2026. Simak inspirasi menatanya agar hunian terasa hangat, modern, dan estetik.  

Kelelawar Masuk Loteng Rumah? Kenali Tanda, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

Kelelawar masuk loteng rumah bisa jadi masalah. Kenali penyebab, tanda, cara mengatasi, dan langkah pencegahan agar tidak kembali.

4 Ciri-Ciri Rambut Rusak dan Penyebabnya, Hindari Handuk yang Kasar!

Sebelum terlambat, ketahui 4 ciri-ciri rambut rusak dan penyebabnya agar Anda bisa menemukan perawatan yang tepat.  

Cara Orang Tua Siapkan Masa Depan Anak Berkebutuhan Khusus Sejak Dini

Simak cara menyusun keuangan anak berkebutuhan khusus agar masa depannya lebih aman tanpa mengabaikan kondisi finansial keluarga.

Hasil China Open 2026: Tambah 3, Ada 7 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar

Hasil China Open 2026 babak 32 besar hari kedua Rabu (22/7), tiga wakil Indonesia melenggang ke 16 besar. 

Ada Beasiswa dari Lotte, Mahasiswa di Kampus Ini Berpeluang Dapat Bantuan Pendidikan

Lotte Foundation kembali menghadirkan program beasiswa bagi mahasiswa S1 dan D4 yang berprestasi di 10 universitas mitra  

Disebut Silent Killer, Ini 7 Gejala Kanker Ovarium yang Sering Dianggap Kembung Biasa

Gejala kanker ovarium kerap diabaikan karena mirip masalah pencernaan. Waspadai tanda seperti perut kembung terus-menerus hingga nyeri panggul.