MOMSMONEY.ID - Setiap orang memimpikan untuk memiliki rumah sendiri, termasuk Anda yang bekerja sebagai karyawan kontrak. Hanya saja, produk pembiayaan dari bank seperti KPR sering kali dilengkapi persyaratan ketat, misalnya mereka harus berstatus karyawan tetap yang dibuktikan dengan surat pengangkatan kerja.
Dari kondisi itu membuat karyawan kontrak atau outsourcing tidak percaya diri untuk mengajukan KPR, padahal ada produk KPR khusus yang diperuntukkan bagi mereka. Nah, kekurangan utama karyawan kontrak adalah masa kerjanya yang singkat. Hal ini membuat karyawan kontrak cukup kesulitan untuk mengakses beberapa produk perbankan, salah satunya KPR.
Bank sebagai kreditur biasanya tidak mau mengambil risiko dengan memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Pasalnya, membeli rumah secara KPR menuntut stabilitas finansial debitur agar bisa menyelesaikan tanggung jawabnya hingga tenor yang dipilih.
Namun demikian, Anda yang berstatus sebagai karyawan kontrak tidak perlu khawatir. Saat ini, sudah ada program KPR yang diperuntukkan khusus bagi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing.
Program KPR ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Sebagai informasi, ABADI sendiri adalah perkumpulan perusahaan penyedia jasa outsourcing di Indonesia. Ada dua program KPR yang bisa dimanfaatkan pekerja outsourcing, yaitu KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Baca Juga: Panduan Keuangan untuk Pekerja Outsourcing, Jaga Arus Kas Tetap Sehat
Seperti apa syarat pengajuannya? Berikut ini data yang telah dirangkum oleh Bank OCBC NISP, yuk simak :
1. KPR FLPP
KPR FLPP merupakan dukungan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membantu membeli dan memiliki rumah sendiri. Pengelolaan program ini dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Manfaat dari KPR FLPP antara lain uang muka rumah yang lebih ringan, suku bunga hanya 5%, bebas PPN dan premi asuransi, angsuran per bulan lebih terjangkau, dan tenor yang panjang.
Syarat mengajukan KPR FLPP:
- WNI
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo kredit.
- Maksimal penghasilan Rp6 Juta (untuk yang belum menikah) dan Rp8 Juta (untuk yang sudah menikah). Khusus Papua Barat maksimal Rp7,5 juta (untuk yang belum menikah) dan R 10 Juta (untuk yang telah menikah).
- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
- NIK terdaftar di Dukcapil.
Persyaratan dokumen:
- KTP
- KK
- NPWP
- Buku Nikah atau Akta Cerai
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
Baca Juga: Tips Mengurangi Stres dan Burnout untuk Pekerja Kantoran Masa Kini
2. KPR BP2BT
Berikutnya adalah program KPR subsidi BP2BT, yaitu program bantuan pemerintah yang diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang telah mempunyai tabungan.
BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya.
Besaran BP2BT yang diberikan kepada penerima ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai minimal Rp 21,4 Juta dan maksimal Rp 32,4 Juta.
Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang berdasarkan penghasilan per bulannya, yaitu:
- Zona I meliputi Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Maksimal penghasilan untuk rumah tapak Rp6 Juta, dan rumah susun Rp7 Juta.
- Zona II meliputi Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek. Penghasilan maksimal Rp6 Juta untuk rumah tapak dan Rp 7,5 juta untuk rumah susun.
- Zona III meliputi Papua dan Papua Barat. Penghasilan maksimal adalah Rp6,5 Juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 Juta untuk rumah susun.
Adapun besaran uang muka yang diberikan dalam program BP2BT ini minimal 20% dan maksimal 50% dari harga rumah.
Syarat mengajukan KPR BP2BT:
- WNI
- Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
- Maksimal penghasilan Rp 6-6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp 7-8,5 juta untuk sarusun.
- Pemohon dan pasangan tidak memiliki rumah.
- Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah.
- Memiliki NPWP dan SPT PPh orang pribadi.
- NIK terdaftar di Dukcapil.
Persyaratan dokumen:
- KTP
- KK
- NPWP
- Buku Nikah atau Akta Cerai.
- Slip gaji tiga bulan terakhir.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan.
- Rekening koran tiga bulan terakhir.
Selanjutnya: Multi Makmur Lemindo (PIPA) Catatkan Laba Rp 2,66 Miliar per September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News