M O M S M O N E Y I D
AturUang

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi memutuskan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani peraturan ini pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Dikeluarkannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan stabilitas ekonomi dan sosial di tahun 2026. 

Insentif akan diberikan kepada karyawan di perusahaan yang ada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri

Kriteria karyawan yang bebas pajak

Ada beberapa kriteria bagi karyawan yang bebas dari pajak di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Bergerak di lima sektor usaha berupa industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
  • Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
  • Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lain.

Itulah kriteria bagi karyawan dengan gaji maksimal sampai Rp 10 juta yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Indonesia Open 2026, Wakil Indonesia Bertumbangan Termasuk Fajar/Fikri

Hasil Indonesia Open 2026 Babak 32 Besar hari kedua Rabu (3/6), hanya 4 dari 10 wakil Indonesia maju ke 16 besar. 

7 Menu Sarapan yang Terlihat Sehat tapi Ternyata Bikin Gula Darah Naik

Tahukah bahwa ada beberapa menu sarapan yang terlihat sehat tapi ternyata bikin gula darah naik lo. Yuk, cek selengkapnya di sini!

Mengajarkan Anak Belajar Berbagi Sejak Dini Lewat Berbagi Kurban

McD Berbagi Kurban juga mengajarkan anak berbagi sejak dini. Kebiasaan itu akan menjadi fondasi karakter mereka.

4 Manfaat Kandungan Niacinamide 10% dalam Produk Skincare, Ampuh Usir Flek Hitam!

Ada 4 manfaat kandungan niacinamide 10% dalam produk skincare. Cari tahu informasi selengkapnya di sini.  

6 Makanan yang Sering Dikira Rendah Gula Padahal Tinggi Gula

Ternyata ada beberapa makanan yang sering dikira rendah gula padahal tinggi gula, lho. Apa sajakah itu?

10 Cara Paling Sehat Konsumsi Protein untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Apa saja cara paling sehat konsumsi protein untuk menjaga kesehatan jantung, ya? Cari tahu di sini, yuk!

6 Kebiasaan di Pagi Hari yang Bisa Menurunkan Peradangan

Ada beberapa kebiasaan di pagi hari yang bisa menurunkan peradangan, lho. Apa sajakah itu?          

ShopeePay Beri Tips Kelola Pengeluaran Bulanan Agar Saldo Tak Cepat Habis

Begini tips dari ShopeePay untuk mengelola pengeluaran bulanan agar saldo dompet digital tidak cepat habis.

Investasi Anti-Aging Terbaik! 4 Manfaat Marine Collagen yang Bikin Wajah Awet Muda

Ingin wajah kenyal dan bebas kerutan? Marine collagen bisa jadi solusi. Cari tahu lebih lanjut, ini 4 manfaat marine collagen untuk wajah.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (4/6), Provinsi Ini Siaga Hujan Sangat Lebat

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Kamis 4 Juni 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat dan Waspada hujan lebat di provinsi ini.