M O M S M O N E Y I D
AturUang

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Penulis: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi memutuskan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani peraturan ini pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Dikeluarkannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan stabilitas ekonomi dan sosial di tahun 2026. 

Insentif akan diberikan kepada karyawan di perusahaan yang ada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri

Kriteria karyawan yang bebas pajak

Ada beberapa kriteria bagi karyawan yang bebas dari pajak di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Bergerak di lima sektor usaha berupa industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
  • Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
  • Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lain.

Itulah kriteria bagi karyawan dengan gaji maksimal sampai Rp 10 juta yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Peluang Cuan dari Bisnis Aksesoris, Bloomie Permudah Belanja Grosir di Asemka

​Bloomie memperluas gerainya di Pasar Asemka dengan gedung lima lantai untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan stok produk aksesoris.

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 22 Juli 2026: Ayam Paling Beruntung, Kerbau Waspada

Siapa yang beruntung dari karier, keuangan, cinta, dan kesehatan? Simak ramalan shio hari ini Rabu 22 Juli 2026 yang lengkap di sini.

IHSG Masih Bisa Menguat, Cek 4 Rekomendasi Saham Pilihan MNC Sekuritas (22/7)

IHSG diproyeksikan masih berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (22/7/2026).​ Berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas

Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 22 Juli 2026: Waktunya Keluar dari Zona Nyaman

Cek ramalan zodiak hari ini Rabu 22 Juli 2026, simak prediksi karier, keuangan, asmara, dan kesehatan 12 zodiak selengkapnya.

Harga Emas Antam Melesat Jadi Rp 2.635.000 per gram, Simak Rinciannya per Rabu (22/7)

Harga emas Antam melesat pada hari ini 22 Juli 2026. Harga jual bertambah Rp 34.000, sementara buyback melonjak Rp 54.000.

Bertenaga, IHSG Dibuka Menguat 0,4% ke Level 6.367 (22/7)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bertenaga. Indeks menguat 0,43% ke level 6.367 pada perdagangan Rabu pagi (22/7), pukul 9:01 WIB.

IHSG Masih Berpeluang Menguat, Ini Rekomendasi Saham dari Mirae Sekuritas (22/7)

Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpeluang melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu, 22 Juli 2026. 

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi Saham dari BNI Sekuritas (22/7)

IHSG masih bisa melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (22/7/2026).​ Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk hari ini.

Ini Manfaat Aktivitas Belajar Sambil Bermain melalui STEM bagi Perkembangan Anak

Moms, manfaat aktivitas belajar sambil bermain melalui STEM mampu memberikan stimulasi yang kaya bagi perkembangan anak lo.

IHSG Berpeluang Menguat, Intip 4 Rekomendasi Saham Hari Ini dari Kiwoom (22/7)

 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan melanjutkan penguatan pada perdagangan Rabu (22/7).