MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi memutuskan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani peraturan ini pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah
Dikeluarkannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan stabilitas ekonomi dan sosial di tahun 2026.
Insentif akan diberikan kepada karyawan di perusahaan yang ada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri
Kriteria karyawan yang bebas pajak
Ada beberapa kriteria bagi karyawan yang bebas dari pajak di tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Bergerak di lima sektor usaha berupa industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
- Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
- Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
- Tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lain.
Itulah kriteria bagi karyawan dengan gaji maksimal sampai Rp 10 juta yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026.
Selanjutnya: Cara Menghentikan Instagram biar Tidak Posting ke Facebook, Ikuti Tipsnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News