M O M S M O N E Y I D
AturUang

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi memutuskan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani peraturan ini pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Dikeluarkannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan stabilitas ekonomi dan sosial di tahun 2026. 

Insentif akan diberikan kepada karyawan di perusahaan yang ada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri

Kriteria karyawan yang bebas pajak

Ada beberapa kriteria bagi karyawan yang bebas dari pajak di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Bergerak di lima sektor usaha berupa industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
  • Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
  • Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lain.

Itulah kriteria bagi karyawan dengan gaji maksimal sampai Rp 10 juta yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Cek Rekomendasi Saham BRI Sekuritas Jumat (13/2)

IHSG diproyeksikan bergerak terbatas pada perdagangan Jumat (13/2/2026).​ Berikut daftar saham pilihan BRI Danareksa Sekuritas

Promo Menu Baru HokBen Double Meat, Rasakan Sensasi Gurih Tiada Tara

HokBen luncurkan Double Meat. Porsi melimpah dengan dua daging favorit dan saus Jepang autentik. Temukan varian terbaik untuk Anda!

Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 13 Februari

Harga dasar emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 2.904.000 Jumat (13/2/2026), turun Rp 43.000 dibanding harga Kamis (12/2/2026).

Yield SBN Berpotensi Volatil, BNI Sekuritas Rekomendasikan Seri Ini Jumat (13/2)

BNI Sekuritas memproyeksikan pasar obligasi domestik akan bergerak lebih volatil pada perdagangan Jumat (13/2/2026). Simak rekomendasinya berikut

Sudah Kerja Keras Tapi Belum Kaya? Ini 5 Pola Pikir yang Sering Jadi Penghambat

Yuk cek 5 pola pikir finansial yang bikin sulit kaya dan cara realistis mengubahnya mulai sekarang. Catat ulasannya, ya.

Promo JSM Indomaret Periode 3-5 Februari 2026, Cadbury-Ciptadent Diskon 30%

Katalog promo JSM Indomaret periode 13-15 Februari 2026 tawarkan diskon besar. Lihat daftar produk apa saja yang sedang promo.

IHSG Diproyeksi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Jumat (13/2)

IHSG diproyeksikan menguat pada perdagangan Jumat (13/2/2026).​ Berikut daftar saham pilihan MNC Sekuritas ​

Detail Review Infinix Note 60 Pro: Guncang Pasar Mid-Range dengan Daya 6.500mAh

Infinix Note 60 Pro hadir dengan desain ala iPhone, baterai 6.500mAh, dan Snapdragon. Ini alasan Anda harus memilikinya! 

Katalog Promo JSM Alfamart Periode 13-15 Februari 2026, Spesial Imlek!

Cek katalog promo JSM Alfamart periode 13-15 Februari 2026 di sini. Nikmati harga hemat Spesial Imlek.

Ini Dia 3 Rekomendasi Saham Hari Ini dari Indo Premier Sekuritas (13/2)

Indo Premier yang dikenal dengan aplikasi trading IPOT, membagikan sejumlah saham yang bisa dipertimbangkan investor, Jumat, 13 Februari 2026. ​