M O M S M O N E Y I D
AturUang

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?

Karyawan dengan Gaji sampai Rp 10 Juta Bebas Pajak, Apa Saja Kriterianya?
Reporter: Widya Oktaviana  |  Editor: Widya Oktaviana


MOMSMONEY.ID - Pemerintah resmi memutuskan bahwa karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatangani peraturan ini pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Coretax 2026: Panduan Sederhana tapi Penting biar Urusan Pajak Lebih Mudah

Dikeluarkannya aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan stabilitas ekonomi dan sosial di tahun 2026. 

Insentif akan diberikan kepada karyawan di perusahaan yang ada di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri

Kriteria karyawan yang bebas pajak

Ada beberapa kriteria bagi karyawan yang bebas dari pajak di tahun 2026 adalah sebagai berikut:

  • Bergerak di lima sektor usaha berupa industri alas kaki, industri tekstil dan pakaian jadi, industri furnitur, industri kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
  • Penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau upah harian rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
  • Memiliki NPWP/NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
  • Tidak boleh menerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) lain.

Itulah kriteria bagi karyawan dengan gaji maksimal sampai Rp 10 juta yang bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Hasil Thailand Masters 2026, Indonesia Borong 4 Gelar Juara

Hasil Thailand Masters 2026 Babak Final Minggu (1/2), Indonesia memborong 4 gelar juara turnamen BWF Super 300 ini.

Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Minggu (1/2/2026) kompak turun. Emas Galeri 24 1 gram jadi Rp 2.981.000, emas UBS Rp 2.996.000.

Promo Iftar Jogja: 9 Hotel Mewah Diskon Besar, Ada Hadiah Umroh!

Ramadhan 2026 semakin dekat, saatnya berburu promo iftar hotel Jogja yuk. Dari diskon 50% untuk anak hingga voucher menginap semua ada di sini.

Lipstik Terbaik dengan Finishing Glossy: Ini Pilihan Anti Lengket dan Awet

Mencari lipstik terbaik dengan finishing glossy yang tidak lengket dan awet seharian  Temukan  rekomendasi yang bikin tampilan makin fresh!

Infinix Note 50: Desain Mewah dengan Fitur Berbasis AI

Infinix Note 50 hadir dengan desain premium dan XOS 15 ber-AI. Temukan aspek yang mungkin mengecewakan sebelum Anda memutuskan untuk membelinya.

Strategi Lump Sum: Solusi Pembayaran Sekaligus, Apa Untungnya? Simak yuk

Lump sum butuh dana besar di awal. Salah perhitungan bisa ganggu likuiditas Anda. Pahami risiko tersembunyi agar tak rugi di kemudian hari.

Poco X8 Pro Max Rilis, Strategi Berani Poco di Pasar Smartphone

Poco X8 Pro Max jadi ponsel Pro Max pertama Poco. Kabar ini menandai perubahan strategi penamaan dan fokus performa yang patut diwaspadai!

Matcha Bukan Cuma Minuman: Ini Manfaat Pada Jerawat Wajah dan Penuaan Dini

Selain rasanya yang nikmat, matcha juga bermanfaat untuk wajah. Berikut ini 5 manfaat matcha untuk wajah yang perlu Anda tahu.

Serial dan Film Romantis Tentang Cinta Segitiga, Ada yang Baru di Netflix

Drakor terbaru 2026 hingga spin-off To All The Boys, daftar tontonan ini punya plot cinta segitiga yang tak terduga. Siap-siap baper!

Kabar Baik! Cuka Apel Terbukti Meringankan 4 Kondisi Kesehatan Ini

Punya banyak manfaat, ada 4 penyakit yang bisa diobati dengan cuka apel secara alami. Cari tahu informasinya di sini.