M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru
Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – UMKM adalah jenis usaha yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik individu atau badan usaha. UMKM memiliki peran penting karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan berdasarkan besarnya modal atau pendapatan tahunan yang diperoleh seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021sebagai berikut:

  • Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp 1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
  • Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
  • Usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp 50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.

Baca Juga: Paling Sederhana, Ini Cara Memulai Bisnis Ternak Ayam Potong

Perlu dipahami bahwa modal usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas hanya mencakup aset selain tanah dan bangunan tempat usaha.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM menyediakan cara daftar UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.

Bagi Anda pemilik usaha berjenis perseorangan, berikut ini tata cara daftar UMKM online yang bisa Anda ikuti:

1.           Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.

2.           Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.

3.           Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".

4.           Masukkan NIK dan alamat email, kemudian klik "Daftar".

5.           Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

6.           Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi kode berhasil diverifikasi.

7.           Buat kata sandi yang kuat dengan menggunakan 8 karakter gabungan antara huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-).

8.           Lengkapi formulir yang tertera dalam aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.

9.           Setelah melengkapi formulir, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.

10.       Langkah daftar UMKM online selanjutnya yaitu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

11.       Lengkapi data diri Anda selaku pemilik usaha dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

12.       Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020 yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Anda bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, contoh: restoran kaki lima.

13.       Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha Anda, kemudian klik tombol "Validasi Risiko".

14.       Aplikasi OSS akan menampilkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan tata cara daftar UMKM online.

15.       Lengkapi formulir permohonan baru dengan mengisi alamat usaha Anda.

16.       Isi daftar produk/jasa. Jawab "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" jika belum.

17.       Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa Anda telah membacanya dan menyetujuinya.

18.       Selanjutnya, pilih KBLI usaha Anda yang akan diproses perizinan usahanya.

19.       Apabila seluruh tahapan daftar UMKM online di atas benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Anda berhasil diterbitkan.

Baca Juga: Berikut Ini Ide Usaha Dengan Modal Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Perguruan Tinggi Perlu Adaptasi dengan Perkembangan AI, Ini Alasannya

Perkembangan AI membuat perguruan tinggi perlu ikut beradaptasi dalam kegiatan akademik, termasuk perlu memperhatikan keamanan jaringan dan data.

Siap-Siap Promo J.CO Anniversary ke-21, Borong 2 Lusin Donat Murah Hanya Rp 118 Ribu

Rayakan ulang tahun J.CO dengan promo J.CO Anniversary mulai 31 Agustus hingga 4 September 2026. Dapatkan paket Dozen maupun J.Cool dan J.Coffee.

Band Tiket Perkenalkan Vokalis Baru di Jakarta Coffee Festival 2026

Formasi Band Tiket kini terdiri dari Brian Kresna Putro pada drum, Opet Alatas pada bass, Arden Wiebowo pada gitar, dan Rifqi FTR sebagai vokalis.

Simak 6 Rekomendasi Saham Pilihan BNI Sekuritas untuk Perdagangan Senin (24/8)

Simak rekomendasi saham dari BNI Sekuritas untuk Senin, 24 Agustus 2026 yang bisa dipertimbangkan investor dan trader.

Ingin Wajah Tetap Tampak Muda? Ini Tren Perawatan Regeneratif Kulit

Pendekatan regeneratif menjadi salah satu pilihan bagi pasien yang menginginkan perubahan pada kualitas kulit secara bertahap.

Ramalan 12 Zodiak Senin 24 Agustus 2026, Cek Karier dan Cinta Hari Ini yuk

Simak ramalan 12 zodiak Senin 24 Agustus 2026 berikut untuk cek karier, keuangan, cinta, kesehatan, dan keberuntungan hari ini.

Ramalan Shio Hari Ini Senin 24 Agustus 2026, Ada yang Paling Menguntungkan

Ramalan shio hari ini Senin 24 Agustus 2026 lengkap 12 shio, cek karier, keuangan, cinta, kesehatan, angka dan warna keberuntungan.​

Catat, BBCA Bagikan Dividen Interim Rp 25 per Saham, Cum Date 28 Agustus 2026

Investor masih memiliki kesempatan untuk mengoleksi saham BBCA hingga akhir pekan ini, Jumat (28/8) untuk mendapatkan dividen.

Saham Berkapitalisasi Pasar Jumbo Melemah, IHSG Berfluktuasi (24/8)

IHSG berfluktuasi pada perdagangan Senin pagi, 24 Agustus 2026. Pada pukul 09:08 WIB, IHSG tercatat naik 0,26% ke level 6.542,42. 

MNC Sekuritas Bagikan 4 Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Senin (24/8)

​IHSG rawan mengalami koreksi pada perdagangan Senin (24/8/2026), berikut rekomendasi saham dari MNC Sekuritas untuk hari ini.