M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru
Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – UMKM adalah jenis usaha yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik individu atau badan usaha. UMKM memiliki peran penting karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan berdasarkan besarnya modal atau pendapatan tahunan yang diperoleh seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021sebagai berikut:

  • Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp 1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
  • Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
  • Usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp 50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.

Baca Juga: Paling Sederhana, Ini Cara Memulai Bisnis Ternak Ayam Potong

Perlu dipahami bahwa modal usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas hanya mencakup aset selain tanah dan bangunan tempat usaha.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM menyediakan cara daftar UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.

Bagi Anda pemilik usaha berjenis perseorangan, berikut ini tata cara daftar UMKM online yang bisa Anda ikuti:

1.           Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.

2.           Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.

3.           Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".

4.           Masukkan NIK dan alamat email, kemudian klik "Daftar".

5.           Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

6.           Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi kode berhasil diverifikasi.

7.           Buat kata sandi yang kuat dengan menggunakan 8 karakter gabungan antara huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-).

8.           Lengkapi formulir yang tertera dalam aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.

9.           Setelah melengkapi formulir, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.

10.       Langkah daftar UMKM online selanjutnya yaitu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

11.       Lengkapi data diri Anda selaku pemilik usaha dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

12.       Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020 yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Anda bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, contoh: restoran kaki lima.

13.       Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha Anda, kemudian klik tombol "Validasi Risiko".

14.       Aplikasi OSS akan menampilkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan tata cara daftar UMKM online.

15.       Lengkapi formulir permohonan baru dengan mengisi alamat usaha Anda.

16.       Isi daftar produk/jasa. Jawab "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" jika belum.

17.       Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa Anda telah membacanya dan menyetujuinya.

18.       Selanjutnya, pilih KBLI usaha Anda yang akan diproses perizinan usahanya.

19.       Apabila seluruh tahapan daftar UMKM online di atas benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Anda berhasil diterbitkan.

Baca Juga: Berikut Ini Ide Usaha Dengan Modal Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Harga Emas Antam Hari Ini Rabu (15/4) Naik Rp 30.000 Jadi Segini

Harga emas Antam di Logam Mulia hari ini Rabu (15/4) menguat tajam Rp 30.000 dari perdagangan sebelumnya

Kembali Melaju, IHSG Naik 0,8% Pada Rabu Pagi (15/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan penguatan. Rabu pagi, 15 April 2026, IHSG tercatat menguat 0,8% ke level 7.737.

EXO Nambah Jadwal Konser di Indonesia! War Tiket Mulai 15 April, Cek Jamnya

Kecewa gagal war tiket EXO? Ada kabar baik! Promotor tambah jadwal konser EXO di Indonesia, lo, siapkan diri untuk kesempatan kedua.

Teknologi IPC dalam Suplemen Zat Besi Bantu Meminimalisir Efek Samping

Combiphar memperkenalkan keunggulan teknologi Iron Polymaltose Complex (IPC) dalam suplemen zat besi Maltofer.

Diskon Tiket Emirates 10% Menanti, Terbang ke Eropa Lebih Hemat Pakai Promo BCA

Promo BCA dan Emirates hadirkan diskon 10% ke destinasi dunia. Manfaatkan kesempatan emas ini, cek detail rute dan kode promonya!

IHSG Reli Lima Hari, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini dari Kiwoom Sekuritas (15/4)

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) reli selama lima hari berturut-turut dan mematahkan jalur penurunan jangka menengah. 

Promo Gokana Banting Harga! Paket Hemat Mulai Rp 40.000, Pesan Sekarang di GoFood

Hanya sampai 26 April, promo Banting Harga Gokana beri diskon 15% untuk paket Nasi, Ramen, Combo. Pesan via GoFood agar tak ketinggalan!

Proyek Hunian di Purwakarta Tawarkan Harga Mulai Rp 98 Juta, Simak Cicilannya

​Kolaborasi pemerintah dan pengembang, termasuk Lippo Cikarang, menghadirkan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Purwakarta.

Cek Rekomendasi Saham Hari Ini untuk Investor dan Trader dari IPOT (15/4)

Tiga saham pilihan untuk hari ini, Rabu, 15 April 2026 dari Indo Premier Sekuritas yaitu ARCI, ASRI, dan BRIS. Simak rekomendasinya.

Cegah Anemia, Combiphar Kampanyekan Pentingnya Zat Besi Sejak Dini

​Kampanye #ZatBesiPasBekerjaCerdas dari Combiphar mengajak masyarakat lebih sadar pentingnya zat besi sejak dini.