MOMSMONEY.ID – UMKM adalah jenis usaha yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik individu atau badan usaha. UMKM memiliki peran penting karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan berdasarkan besarnya modal atau pendapatan tahunan yang diperoleh seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021sebagai berikut:
- Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp 1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
- Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
- Usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp 50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.
Baca Juga: Paling Sederhana, Ini Cara Memulai Bisnis Ternak Ayam Potong
Perlu dipahami bahwa modal usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas hanya mencakup aset selain tanah dan bangunan tempat usaha.
Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM menyediakan cara daftar UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.
Bagi Anda pemilik usaha berjenis perseorangan, berikut ini tata cara daftar UMKM online yang bisa Anda ikuti:
1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.
2. Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.
3. Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".
4. Masukkan NIK dan alamat email, kemudian klik "Daftar".
5. Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”
6. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi kode berhasil diverifikasi.
7. Buat kata sandi yang kuat dengan menggunakan 8 karakter gabungan antara huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-).
8. Lengkapi formulir yang tertera dalam aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.
9. Setelah melengkapi formulir, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.
10. Langkah daftar UMKM online selanjutnya yaitu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
11. Lengkapi data diri Anda selaku pemilik usaha dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
12. Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020 yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Anda bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, contoh: restoran kaki lima.
13. Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha Anda, kemudian klik tombol "Validasi Risiko".
14. Aplikasi OSS akan menampilkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan tata cara daftar UMKM online.
15. Lengkapi formulir permohonan baru dengan mengisi alamat usaha Anda.
16. Isi daftar produk/jasa. Jawab "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" jika belum.
17. Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa Anda telah membacanya dan menyetujuinya.
18. Selanjutnya, pilih KBLI usaha Anda yang akan diproses perizinan usahanya.
19. Apabila seluruh tahapan daftar UMKM online di atas benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Anda berhasil diterbitkan.
Baca Juga: Berikut Ini Ide Usaha Dengan Modal Rp 10 Juta
Selanjutnya: Pesan Menkeu Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Jangan Harap Bisa Lolos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News