M O M S M O N E Y I D
BisnisYuk

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru

Ini Syarat dan Cara Daftar UMKM Online Terbaru
Reporter: Nina Dwiantika  |  Editor: Nina Dwiantika


MOMSMONEY.ID – UMKM adalah jenis usaha yang bisa dijalankan oleh siapa saja, baik individu atau badan usaha. UMKM memiliki peran penting karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikategorikan berdasarkan besarnya modal atau pendapatan tahunan yang diperoleh seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021sebagai berikut:

  • Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp 1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp 2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
  • Usaha dengan modal antara Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
  • Usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp 15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp 50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.

Baca Juga: Paling Sederhana, Ini Cara Memulai Bisnis Ternak Ayam Potong

Perlu dipahami bahwa modal usaha yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah di atas hanya mencakup aset selain tanah dan bangunan tempat usaha.

Saat ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM menyediakan cara daftar UMKM online melalui OSS (Online Single Submission). OSS adalah portal resmi untuk mengurus pendaftaran usaha, termasuk UMKM.

Bagi Anda pemilik usaha berjenis perseorangan, berikut ini tata cara daftar UMKM online yang bisa Anda ikuti:

1.           Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email yang aktif.

2.           Unduh aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store.

3.           Buka aplikasi OSS Indonesia dan pilih "Daftar".

4.           Masukkan NIK dan alamat email, kemudian klik "Daftar".

5.           Isi nomor ponsel yang aktif dan belum pernah digunakan di Sistem OSS, lalu klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp”

6.           Masukkan kode verifikasi yang Anda terima di WhatsApp dan tunggu hingga muncul notifikasi kode berhasil diverifikasi.

7.           Buat kata sandi yang kuat dengan menggunakan 8 karakter gabungan antara huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-).

8.           Lengkapi formulir yang tertera dalam aplikasi sesuai dengan KTP pemilik usaha.

9.           Setelah melengkapi formulir, akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran berhasil dilakukan.

10.       Langkah daftar UMKM online selanjutnya yaitu masuk dengan nomor ponsel dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.

11.       Lengkapi data diri Anda selaku pemilik usaha dengan mengisi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

12.       Isi bidang usaha dengan kode 5 digit KBLI 2020 yang merupakan panduan jenis usaha dari BPS. Anda bisa mencari KBLI di OSS dengan kata kunci, contoh: restoran kaki lima.

13.       Isi informasi mengenai luas lahan dan modal usaha Anda, kemudian klik tombol "Validasi Risiko".

14.       Aplikasi OSS akan menampilkan informasi mengenai skala dan tingkat risiko usaha, klik “Lanjut” untuk menyelesaikan tata cara daftar UMKM online.

15.       Lengkapi formulir permohonan baru dengan mengisi alamat usaha Anda.

16.       Isi daftar produk/jasa. Jawab "Ya" jika sudah memiliki sertifikat halal & SNI (jika wajib) dan jawab "Tidak" jika belum.

17.       Centang kotak di samping pernyataan mandiri untuk menunjukkan bahwa Anda telah membacanya dan menyetujuinya.

18.       Selanjutnya, pilih KBLI usaha Anda yang akan diproses perizinan usahanya.

19.       Apabila seluruh tahapan daftar UMKM online di atas benar, cetakan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik Anda berhasil diterbitkan.

Baca Juga: Berikut Ini Ide Usaha Dengan Modal Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Kedai Kwetiau Shefa: Menu Sederhana Ini Punya Kisah Unik di Baliknya.

Kwetiau Shefa sering libur Sabtu, tapi pelanggan lama rela menunggu. Ada apa di balik loyalitas ini? 

Awas Rugi Waktu! Jangan Sampai Liburan 3 Hari Gagal Hanya Karena Ini

Libur panjang 3 April di depan mata! Hindari kesalahan umum pemesanan tiket yang bisa merusak rencana Anda. 

Bisnis Untung Besar: WhatsApp Kini Jadi Mesin Penjualan Otomatis!

Bisnis masih manual butuh 20-30 karyawan untuk layanan pelanggan? Dengan AI, Anda hanya butuh 2-3 orang. 

Jangan Hanya Main Gadget, Anak Bisa Tingkatkan Literasi Membaca di Aplikasi BukuAku

Aplikasi BukuAku hadir untuk memberikan akses membaca buku secara digital dengan lebih mudah.       

Ini Tips Investasi dari MAMI di Tengah Dinamika Pasar Global dan Domestik yang Tinggi

Simak tips investasi dari MAMI di tengah kondisi yang dinamis saat ini, saat dinamika pasar global dan domestik tinggi.

Provinsi Ini Hujan Sangat Lebat, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3)

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca besok Rabu 25 Maret 2026 dengan status Siaga hujan sangat lebat di provinsi berikut ini.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (25/3) di Jabodetabek, Hujan Lebat di Sini

Peringatan dini BMKG cuaca besok Rabu (25/3) di Jabodetabek dengan status Waspada hujan lebat di daerah berikut ini.

Kesehatan Mental: Aplikasi Batin Hadir, Curhat Kini Lebih Aman!

Mencurahkan isi hati ke ChatGPT punya batasan. Aplikasi Batin tawarkan kombinasi AI dan psikolog profesional. Pahami bedanya sebelum memilih!

Dampak Good Girl Syndrome Bagi Kesehatan Mental Seseorang

Jangan sampai berlarut mengabaikan dampak psikologis dari fenomena Good Girl Syndrome.                  

Good Girl Syndrome: Hidup Anda Terancam Kehilangan Diri Sendiri?

Terjebak Good Girl Syndrome? Pelajari bagaimana stereotip budaya membatasi pertumbuhan pribadi dan kebahagiaan Anda.