MOMSMONEY.ID – Penyandang disabilitas punya peluang untuk bekerja di perusahaan. Guna mendukung hal itu, Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk perusahaan BUMN dan BUMD.
PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) misalnya memberikan ruang untuk penyandang disabilitas untuk bisa berkarya dan bekerja di Alfamidi. Salah satunya, Ferdiansyah sebagai pekerja disabilitas tuna rungun yang telah memberikan kontribusinya untuk Alfamidi sejak 2019 lalu.
Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Tenaga Kerja, Anggun Sintana mengatakan, Alfamidi telah memenuhi lebih dari kuota 1 % pekerja disabilitas. Harapannya pemenuhan kuota terus ditingkatkan agar lebih dari 1 % bagi pekerja disabilitas. Sehingga terus memberi lapangan kerja bagi teman-teman disabilitas.
Baca Juga: Perempuan dan Disabilitas Bisa Naik Kelas Lewat UMKM, Ini Caranya
Sebagai informasi, pemenuhan kouta lebih dari 1 % ini sesuai amanat UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Hingga Agustus 2025, Alfability Alfamidi mencapai 318 orang dari 30.000 lebih pekerja.
Ferdiansyah bergabung di Alfamidi sejak 6 tahun lalu memulai program Alfability (sebutan untuk pekerja disabilitas Alfamidi). Memulai karirnya dari bawah, dan menjadi karyawan tetap kini ia berhasil menjabat sebagai Chief of Warehouse. Berkat usahanya, Ferdiansyah yang mengenal Alfamidi melalui sebuah lembaga advokasi disabilitas di Bambu Apus, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kenapa Merekrut Disabilitas Sangat Efektif dan Produktif untuk Kelangsungan Bisnis?
Selanjutnya: 6 Rekomendasi Susu Penambah Berat Badan Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News