MOMSMONEY.ID - OJK menemukan 12 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Melansir situs resmi BCA, entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit ini biasanya memberikan iming-iming penghasilan yang lumayan tinggi.
Biasanya pelaku kejahatan ini akan menghubungi calon korban secara acak melalui pesan singkat atau WhatsApp. Mereka akan mengaku bekerja di sebuah perusahaan yang tak jarang bisa Anda temukan datanya di internet.
Baca Juga: Kumpulan Mitos dan Kepercayaan China Kuno, Akar Tradisi Setiap Perayaan Imlek
Kemudian, pekerjaan yang ditawarkan cukup mudah seperti mem-follow dan memberikan like pada sebuah akun media sosial.
Nantinya jika calon korban setuju akan dimasukkan kedalam sebuah grup yang isinya merupakan testimoni orang-orang supaya makin percaya. Selain itu, grup tersebut juga akan memberikan arahan untuk pekerjaan Anda.
Jika sudah, calon korban bisa menyelesaikan pekerjaan pertamanya dan mendapatkan gaji. Namun setelah itu akan ada tugas tambahan dengan gaji yang lebih besar.
Cuma syaratnya, korban akan diminta mentransfer sejumlah untuk untuk deposit. Jika sudah, gaji selanjutnya tidak akan pernah dikirim ke korbannya lagi.
Baca Juga: Tak Bebas Visa, Ini Syarat Liburan ke Korea Selatan!
Nah, OJK per November 2023 telah menindak sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Berikut daftarnya:
- Detik Trans Indonesia
- Global Online Shop
- Millenial Digital Business
- Platform Universal Multi Indojaya
- Rans Indonesia / PT Anugrah Persada Trading
- Trends Digital
- Big commerce
- Easy business trusted
- PT Aurigintech
- PT Impetus Fintech
- Yahoo Shopping
- Simonida Media
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News