MOMSMONEY.ID - Pemerintah bersama PLN resmi mengumumkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk periode April hingga Juni 2025. Simak lengkapnya berikut ini.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan listrik nasional di tengah dinamika perekonomian global.
Lalu, berapa tarif listrik terbaru untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintahan? Berikut rincian lengkap dari PLN yang perlu Anda ketahui.
Baca Juga: Cara Mengatur Anggaran Uang dalam 5 Langkah Sederhana
Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA (R-1/TR 900 VA-RTM), tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.352,00 per kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan daya 1.300 VA (R-1/TR 1.300 VA) dan 2.200 VA (R-1/TR 2.200 VA), tarifnya sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga dengan daya antara 3.500 VA hingga 5.500 VA (R-2/TR) akan dikenakan tarif sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Bagi pelanggan dengan daya di atas 6.600 VA (R-3/TR, TM), tarif listrik yang berlaku juga sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sebagai catatan, untuk golongan daya 3.500 VA ke atas, diterapkan Rekening Minimum, yaitu 40 jam nyala dikalikan dengan daya tersambung dan biaya pemakaian.
Baca Juga: Simak 5 Desain Dapur Mahal yang Benar-Benar Bernilai Uang
Tarif Listrik untuk Bisnis
Bagi pelanggan bisnis dengan daya sampai 200 kVA (B-2/TR), tarif listrik yang berlaku adalah Rp1.444,70 per kWh.
Sedangkan untuk bisnis dengan daya di atas 200 kVA (B-3/TM dan TT), tarif dasar listrik untuk blok WBP dan LWBP ditetapkan sebesar Rp1.035,78 per kWh.
Untuk pelanggan bisnis ini, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (KVArh) juga berlaku dengan tarif Rp1.114,74, jika faktor daya rata-rata bulanannya kurang dari 0,85.
Tarif Listrik untuk Industri
Bagi pelanggan industri dengan daya di atas 200 kVA (I-3/TM), tarif listrik yang dikenakan untuk blok WBP dan LWBP adalah sebesar Rp1.035,78 per kWh.
Untuk pelanggan industri raksasa dengan daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT), tarif listrik lebih rendah, yaitu Rp996,74 per kWh untuk blok WBP dan LWBP.
Sama seperti sektor bisnis, industri juga akan dikenai biaya tambahan atas kelebihan pemakaian daya reaktif.
Baca Juga: Ini 7 Langkah Praktis untuk Membangun Kekayaan demi Masa Depan yang Lebih Aman
Tarif Listrik untuk Pemerintah
Pelanggan dari sektor pemerintahan dengan daya sampai 200 kVA (P-1/TR) dikenakan tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Sementara untuk daya di atas 200 kVA (P-2/TM), tarif dasar untuk blok WBP dan LWBP sebesar Rp1.415,01 per kWh, dengan tambahan biaya untuk kelebihan daya reaktif sebesar Rp1.522,88.
Untuk golongan tanpa batasan khusus (P-3/TR), tarif listrik yang berlaku adalah Rp1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik untuk Layanan Sosial
Untuk sektor layanan sosial (L/TR, TM, TT), tarif listrik baik di waktu beban puncak maupun luar waktu beban puncak ditetapkan sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Baca Juga: 10 Tips Jitu Perjalanan Hemat dan Liburan Asyik Tanpa Bikin Kantong Menjerit
Apa Itu WBP dan LWBP?
WBP (Waktu Beban Puncak) adalah waktu saat konsumsi listrik mencapai titik tertinggi, biasanya pada malam hari.
LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) adalah waktu di luar puncak penggunaan listrik.
Penetapan tarif WBP dan LWBP mempertimbangkan faktor beban sistem kelistrikan daerah dan ditentukan oleh Direksi PLN. Faktor perbandingan antara WBP dan LWBP (disebut K) berkisar antara 1,4 hingga 2, tergantung karakteristik masing-masing wilayah.
Catatan Penting
Rekening Minimum (RM) diterapkan pada beberapa golongan, yang dihitung berdasarkan 40 jam nyala dikalikan daya tersambung dan biaya pemakaian.
Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (KVArh) dikenakan jika faktor daya rata-rata bulanan pelanggan kurang dari 0,85.
Pemahaman terkait beban puncak dan penggunaan daya reaktif penting agar pelanggan dapat mengoptimalkan tagihan listriknya.
Dengan adanya penyesuaian tarif listrik April–Juni 2025 ini, pelanggan diharapkan semakin bijak dalam menggunakan listrik.
Selain untuk menjaga biaya listrik tetap terkendali, penggunaan listrik yang efisien juga mendukung ketahanan energi nasional di masa depan.
Sudah cek berapa tarif listrik Anda hari ini? Yuk, gunakan listrik secara cerdas dan hemat!
Selanjutnya: Orang-Orang Terkejut Setelah Melihat Seperti Apa Kamar Tidur Paus Fransiskus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News