Keluarga

Hukum Berkurban Berdasarkan Jenis Kelamin Hewan, Apakah Menentukan?

Hukum Berkurban Berdasarkan Jenis Kelamin Hewan, Apakah Menentukan?

MOMSMONEY.ID - Bagaimana hukumnya berkurban berdasarkan jenis kelamin hewan? Benarkah hewan kurban tersebut harus jantan? Ataukah diperbolehkan berkurban menggunakan hewan betina? Begini hukumnya dalam syariat Islam.

Ketentuan jenis hewan kurban telah diatur secara jelas dalam agama Islam. Siapapun dapat berkurban sapi, kambing, domba, ataupun unta.

Sayangnya, beberapa orang terkadang kerap bingung mengenai ketentuan jenis kelamin hewan yang dikurbankan. Apakah memang benar harus jantan? Lantas, bagaimana jika terlanjur membeli hewan betina untuk dikurbankan? Bagaimana hukumnya?

Baca Juga: 7 Inspirasi Masakan Olahan Daging Kurban, dari Sate hingga Sop Buntut Ada di Sini

Syarat hewan kurban

Melansir dari Bangka Tribunnews, Islam tak merinci secara jelas mengenai jenis kelamin hewan kurban yang akan disembelih. Hanya saja ketentuan utamanya ialah hewan yang berkualitas baik dan tak cacat.

Rasulullah bersabda: “Sesungguhkan Allah menerima hewan kurban dari hewan betina yang tidak mengandung, cacat, dan berumur dua tahun,” dikutip dari Hadist Riwayat Muslim.

Artinya, kualitas, kesehatan, maupun umur juga menjadi bahan pertimbangan yang wajib diketahui bagi Umat Muslim yang ingin berkurban di momen Idul Adha.

Baca Juga: Pakai 6 Bahan Tradisional Ini untuk Olah Daging Sapi Supaya Empuk

Ketersediaan hewan kurban secara nasional 2023

Secara jelasnya, jika hewan betina yang tengah hamil akan disembelih, maka kurban menjadi tidak sah karena sama saja membunuh 2 individu hewan sekaligus.

Sementara jika hewan tersebut cacat, seperti tanduknya patah ataupun matanya buta, juga membuat ibadah berkurban tak akan diterima Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterima kurban dari hewan cacat, satu mata buta, dan yang patah tanduknya,” dalam HR Ahmad & Abu Daud.

Adapun ketentuan umur yang wajib diperhatikan. Saat akan menyembelih sapi atau kerbau, maka umur minimalnya harus mencapai 2 tahun. Sementara kambing atau domba umur minimalnya adalah satu tahun.

Baca Juga: Perbedaan 2 Jenis Daging Terbaik Sirloin vs Ribeye, Mana yang Lebih Enak dan Empuk?

Ketentuan jenis kelamin hewan kurban

Tak ada ketentuan jelas yang mewajibkan hewan kurban harus jantan atau betina.

Hal ini diperkuat dari pendapat Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al Muhadzzab yang dilansir melalui laman NU Online, sebagai berikut:

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina…”

Dengan pendapat dari Imam An-Nawawi, para ulama bersepakat bahwa baik saat Idul Adha maupun Aqiqah, keduanya dapat berkurban menggunakan hewan jantan maupun betina.

Baca Juga: Bercitarasa Asin dan Gurih, Ini 6 Bahan Alternatif Pengganti Garam

Penggemukan Kambing untuk Hewan Kurban

Hewan kurban jantan maupun betina memiliki konteks yang sama dan tak ada perbedaannya sama sekali.

Imam An-Nawawi juga berpendapat jika dalam aqiqah saja diperbolehkan menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betin, maka ini juga berlaku untuk kurban pada Idul Adha.

Baca Juga: 6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Asupan Garam, Salah Satunya Perut Kembung

Dijelaskan kembali secara rinci oleh Ulama Besar tersebut bahwa daging kurban jantan lebih enak daripada daging kurban betina. Sementara daging kurban betina dinilah lebih lembab dan empuk dibandingkan daging kurban jantan.

Jadi, pilihan jenis kelamin hewan kurban sebenarnya tak mempengaruhi apapun. Asalkan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, termasuk juga memperhatikan kesehatan hewan kurban yang akan disembelih tersebut.

Itulah jawaban mengenai apakah hewan kurban harus jantan dan tak boleh betina. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News