MOMSMONEY.ID - Buat pelaku industri kecil, berikut ini cara mengurus sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN, gratis.
Di tengah gempuran produk impor, pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri, agar bisa meningkatkan daya saing sekaligus memenuhi kebutuhan dan menguasai pasar nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memiliki kebijakan strategis melalui pemberian sertifikat TKDN bagi industri dalam negeri agar dapat bersaing dan memperoleh prioritas dalam belanja barang dan jasa.
Sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang industri dalam negeri buat untuk bisa pemerintah beli melalui pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Ini Syarat Jadi Mitra Program Franchise Layanan Transportasi Online Maxim
Industri kecil juga bisa memanfaatkan sertifikat TKDN sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
"Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil sudah semakin mudah dan tanpa biaya," kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita, dalam siaran pers Kamis (12/1).
Dia menyebutkan, kemudahan yang pemerintah berikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN.
"Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan," ujarnya.
Reni mengemukakan, aturan TKDN bertujuan agar industri kecil bisa menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Baca Juga: Berdayakan UMKM Perempuan, Bukalapak Adakan Kompetisi Berhadiah Modal Usaha
Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk industri kecil dan menengah (IKM) bisa masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri," kata Reni.
"Sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor," imbuhnya.
Menurut Reni, sertifikat TKDN tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan benefit bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%," ungkapnya.
Baca Juga: Mengajukan Kredit untuk Modal Usaha, Ini Tips Agar Lolos Seleksi!
Penghitungan nilai TKDN secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN wajib untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu.
Selanjutnya, industri kecil bisa melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin.
Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat bisa dicetak mandiri oleh industri pemohon. "Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring," tegas Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News