AturUang

DPLK Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Ini Syarat, Aturan, dan Prosedurnya di 2025

DPLK Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Ini Syarat, Aturan, dan Prosedurnya di 2025

MOMSMONEY.ID - DPLK bisa dicairkan sebelum pensiun dalam situasi tertentu yang diatur secara resmi oleh lembaga pengelola dana. Ini syarat, aturan dan prosedurnya di 2025.

Banyak orang masih bertanya-tanya, apakah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bisa dicairkan sebelum pensiun? Ternyata, jawabannya bisa, Moms! 

Namun tentu saja ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi agar pencairan DPLK sebelum pensiun berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025.

Apa itu DPLK dan cara kerjanya

Melansir dari OCBC, Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK merupakan program simpanan jangka panjang untuk persiapan masa pensiun. Sistemnya dijalankan lewat iuran rutin, biasanya dipotong dari gaji setiap bulan.

Dana ini dikelola oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan asuransi jiwa. Uang yang terkumpul kemudian diinvestasikan agar nilainya terus bertumbuh hingga masa pensiun tiba.

Baca Juga: Strategi Mini-Max Jadi Kunci Hadapi Ketidakpastian Saat Pensiun Nanti

Jenis DPLK yang berlaku di Indonesia

Saat ini terdapat dua jenis DPLK yang umum digunakan di Indonesia. Pertama adalah DPLK yang dikelola oleh perbankan, dan kedua oleh perusahaan asuransi jiwa.

Meski berbeda pengelola, tujuan keduanya sama, yakni memberikan perlindungan finansial saat peserta pensiun. Hal ini membuat DPLK jadi pilihan menarik bagi pekerja swasta atau individu yang ingin mengatur masa tuanya secara mandiri.

Bisa dicairkan sebelum pensiun, ini aturannya

Meskipun disiapkan untuk hari tua, DPLK bisa dicairkan sebelum pensiun dalam kondisi tertentu. Contohnya seperti peserta mengalami cacat permanen atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, pencairan dini ini tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Beberapa penyedia DPLK hanya mengizinkan pencairan minimal 10 tahun sebelum usia pensiun normal, yang saat ini ditetapkan pada usia 59 tahun.

Baca Juga: 5 Strategi Cerdas Menarik Dana Pensiun agar Uang Anda Tahan Lama Sampai Tua

Syarat dan dokumen pencairan DPLK sebelum pensiun

Untuk mencairkan DPLK sebelum masa pensiun, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, NPWP, buku tabungan DPLK, dan rekening tujuan pencairan.

Jika pencairan dilakukan karena alasan kesehatan atau PHK, maka harus dilengkapi juga dengan dokumen pendukung seperti resume medis atau surat keterangan berhenti kerja. Untuk dana di atas batas tertentu, surat pembelian anuitas juga biasanya diperlukan.

Kapan waktu terbaik mencairkan DPLK?

Meskipun bisa dicairkan, sebaiknya pertimbangkan matang-matang sebelum mengambil keputusan. DPLK adalah dana jangka panjang yang nilainya terus berkembang jika tidak dicairkan lebih awal.

Namun jika kondisi benar-benar mendesak, seperti kebutuhan medis atau kehilangan pekerjaan, pencairan bisa jadi opsi terbaik. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak terkendala.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Berkedok Dana Pensiun, Berikut Tips Dari BCA

Pahami aturan pencairan DPLK sebelum pensiun

DPLK memang bisa dicairkan sebelum pensiun, asalkan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku. Pahami aturan pencairan DPLK sejak dini agar tidak salah langkah saat menghadapi kondisi tak terduga. Dengan informasi yang tepat, dana pensiun bisa tetap aman, meski digunakan lebih awal.

 

Selanjutnya: Genjot Produksi Migas Berkelanjutan, Elnusa (ELSA) Gunakan Teknologi SSF di WK Rokan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News