BisnisYuk

Crystalin Patuhi Larangan Penjualan Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter di Bali

Crystalin Patuhi Larangan Penjualan Air Minum Kemasan Dibawah 1 Liter di Bali

MOMSMONEY.ID - Crystalin siap mengikuti ketentuan pelarangan penjualan air mineral kemasan dibawah 1 liter di Bali.

Pemerinth Provinsi Bali baru saja menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali No 9 tahun 2025 yang melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dibawah 1 liter.

Menanggapi hal ini, Orang Tua Group (OT Group) yang memiliki bisnis AMDK dengan merek Crystalin akan beradaptasi terhadap kebijakan ini.

Wijoyo, Marketing & Sales Director Crystalin, mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi volume sampah plastik sekali pakai. Oleh karena itu, pihaknya menghormati dan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk beradaptasi dengan regulasi tersebut dan terus menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen serta mendukung upaya pelestarian lingkungan," ungkap Wijoyo kepada KONTAN, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Kisah Sukses Waroeng Tani Berkat KUR BRI 2025, Simak Jenis sampai Simulasi Cicilannya

Ia memahami, isu lingkungan menjadi perhatian nasional dan kemungkinan kebijakan serupa akan diikuti dan diterapkan di daerah lainnya. Makanya, pihaknya bersiap dan terus berinovasi agar bisa sejalan dengan regulasi dan ikut dalam pelestarian lingkungan.

"Crystalin siap untuk beradaptasi dengan perubahan regulasi dan terus berinovasi dalam menyediakan produk yang ramah lingkungan serta memenuhi kebutuhan konsumen di Indonesia," tambahnya.

Terkait dengan upaya pengelolaan sesuai dengan Permen LHK No.P.75 tahun 2018 yang mengatur tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, Wijoyo bilang, pihaknya selalu taat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Crystalin mendukung keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Selanjutnya: 5 Langkah Memadukan Porselen Cantik ke Desain Rumah Anda yang Modern dan Minimalis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News